Updates from April, 2010 Toggle Comment Threads | Keyboard Shortcuts

  • SERBUIFF 4:12 am on 17/04/2010 Permalink | Reply
    Tags:   

    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. 4:3) 

    Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 3
    وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
    Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
    Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
    Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut.
    Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
    a. Apabila dalam suatu rumah tangga belum mempunyai seorang keturunan sedang istri menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal sesuatu perkawinan diharapkan untuk mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan suatu jalan keluar yang paling baik.
    b. Bagi kaum wanita, masa berhenti haid baginya (karena daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur yang tua, namun apabila kondisi fisiknya sehat ia masih perlu melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami: Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina ? Maka di sinilah dirasakan hikmah bolehnya poligami tersebut.
    c. Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.

    http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_Tafsir.asp?pageno=1&SuratKe=4#3

     
  • SERBUIFF 7:40 am on 10/06/2009 Permalink | Reply
    Tags: , Poligami dalam Pandangan Syariah, syariah   

    Poligami dalam Pandangan Syariah 

    Poligami dalam Pandangan Syariah

    Assallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

    Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum poligami di Islam, apakah ini syariatkan? Kenapa manusia sekarang sepertinya sangat buruk menganggap orang yang mampu melakukan poligami, seakan-akan poligami ini suatu yang tidak manusiawi?

    Pengaruh pola pikir orang-orang kafir yang ingin merusak Islam ini telah diadopsi oleh umat Islam itu sendiri. Orang-orang yang tidak melakukan poligami tapi melacur, selingkuh, berzina malah tidak dijadikan masalah, padahal nyata-nyata itu suatu kemaksiatan, tetapi yang halal malah mereka hina?

    Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi hukum poligami ini?

    Wassallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    jawaban

    Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


    Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita harus pahami terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam.

    Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami.

    Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri.

    Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi).

    Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut dalam sejarah, sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia.

    Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.

    Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering diungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami.

    Kalau pun para pengikut kristiani sekarang ini seolah-olah anti dengan poligami, menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.

    Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami.

    Masih ditambah lagi dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan tidak terkecuali, Inggris.

    Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Sebab bangsa Arab sebelum masa kedatangan Islam pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 10 orang isteri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda:

    Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya.” (HR At-tirmizy1128 danIbnu Majah1953)

    Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang.

    Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.

    Islam datang dalam kondisi di mana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan.

    Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya sampai empat orang isteri. Dan segudang aturan main lainnya sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan.

    Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi

    Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami.

    Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek.

    Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.

    Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal.

    Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh mereka, baik dengan sesama teman kerja, atau antara atasan dan bawahan atau pun klien mereka.

    Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis.

    Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar, antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam rumaah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu yang menginap.

    Semua itu bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan tercermin dalam film-film Hollywood di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.

    Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Dan semua itu terjadi begitu saja tanpa pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu.

    Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, sebaliknya seks bebas yang tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak bertanggung jawab malah dibebaskan, dilindungi dan dihormati.

    Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu yang terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah.

    Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikah itu dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan isterinya, tapi teman selingkuhannya. Agar tidak ketahuan isteri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam.

    Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu.

    Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami

    Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib juga bukan sunnah (anjuran). Karena melihat siyaqul-ayah memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah SAW berfirman:

    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)

    Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir batin, atau pun dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu. Jangan sampai salah satunya tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.

    Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.

    Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan poligami.

    Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.

    Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.

    Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil. Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.

    Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.

    Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

    Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

    Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Di mana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidak-seimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Di mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik.

    Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya isteri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.

    Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami.

    Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk.

    Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia.

    Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam

    Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya poligami dalam Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya.

    a. Pihak yang Berlebihan

    Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. Kemana-mana mereka selalu mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati wajib.

    Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja. Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja.

    Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)

    Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil lainnya menunjukan bahwa poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah kebutuhan. Bukan menempati posisi utama dalam masalah pernikahan.

    Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul (logis) dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman:

    Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5)

    Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

    Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29)

    Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.

    Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang begitu saja.

    Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja.

    Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api.

    b. Pihak yang Mencegah Poligami

    Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang bersimpati terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau minimal memberatkan jalan menuju poligami.

    Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi ketika melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan sighat ta”liq yang bila dilanggar maka isterinya diceraikan.

    Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak?

    Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan menimbulakn hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya.

    Bentuk lainnya dari upaya menelikung poligami dalam Islam, dikatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. Tidak pernah kepada wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, status Rasulullah SAW adalah seorang duda yang ditinggal mati isterinya.

    Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang berstatus janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu.

    Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam.

    Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat berlaku adil dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan demikian, maka poligami dilarang dalam Islam.

    Padahal, meski ada ayat yang demikian, yang dimaksud dengan “keadilan tidak dapat dilakukan” adalah keadilan yang bersifat menyeluruh baik materi maupun ruhiyah. Sementara keadilan yang dituntut dalam sebuah poligami hanya sebatas keadilan secara sesuatu yang bisa diukur dan lebih bersifat materi. Sedangkan masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk diidentifikasi.

    Namun demikian, Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada isterinya dengan ancaman berat.

    Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc.

    http://ustsarwat.com/search.php?id=1165224814

     
  • SERBUIFF 7:48 am on 10/03/2009 Permalink | Reply
    Tags: POLIGAMI DALAM KESEMPURNAAN ALAM   

    POLIGAMI DALAM KESEMPURNAAN ALAM 

    Ditulis oleh : Aan

    Submitted on 2009/03/10 at 7:07am

    POLIGAMI DALAM KESEMPURNAAN ALAM

    Begitu banyak masyarakat mencibir dan menghina bila mendengar kata POLIGAMI dan Pelakunya.Fonis-fonis salah dan hujatan silih berganti tak henti-hentinya bagi sang pelaku atau agama yang memperbolehkan poligami terebut. Seolah-olah adalah suatu tindakan tak beradap dalam banyaknya kehidupan di sekitar kita ini yang lebih biadap. Sisi pandang yang tak jelas dalam penapsiran, dan ketidak berdayaan dalam makna dan arti dari poligami itu semakin menyudutkannya. Dalam hal ini saya akan mencoba menapsirkan dari sisi realita umum dan dinamikan kehidupan manusia itu sendiri. Poligami dalam arti kalayak umum adalah perkawinan dimanan seorang laki-laki boleh memiliki lebih dari satu pasangan.Kalau di lihat secara sekilas seolah-olah kaum laki-laki mendapat kebebasan dan kaum hawa adalah pihak yang di rugikan. Saya yakin dan memestikan banyak kaum hawa yang tidak mau bilamana pasangannya melakukan poligami, karena kodrat dan sifat wanita yang lembut dan memiliki perasaan yang tajam di banding kauam pria dan juga lebih banyak pria yang tidak melakukan poligami di banding yang melakukan pologami..Lalu pertanyaan yang timbul kenapa poligami di perbolehkan oleh suatu agama dan kenapa manusia ini juga melakukan poligami. Disini saya mengambil kata manusia karena hakekatnya setelah terjadi poligami peran yang melakukan tidak hanya seorang laki-laki saja, tapi juga ada pasangan baru dari pihak wanita.Dari sinilah mari kita mencoba menelusuri kenapa manusia melakukan poligami tersebut. Tuhan menciptakan manusia dalam jenis dan karaktersistik yang berbeda-beda, cobalah kita cermati seorang yang lahir kembar memiliki sifat dan kelakuan yang berbeda, seorang kakak dan adik yang lahir dari kandungan yang sama dan dari hasil pembuahan yang sama juga memiliki perbedaan sifat. Maka dapat di simpulkan setiap manusia pastilah memiliki sifat dan prilaku yang berbeda-beda.Belum dari jenis manusia itu sendiri, Tuhan menciptakan manusia dalam bentuk laki-laki dan perempaun yang di situ sudah jelas ada fungsi dan peranya sendiri-sendiri yang tidak tergantikan dalam kodratnya untuk kelangsungan generasi manusia itu sendiri.Berjuta-juta manusia hidup di dunia ini, dan ada berjuta-juta sifat dan fisik yang mengikutinya pula, karakter dasar dari seorang laki-laki adalah memiliki testis yang akan terus berproduksi sampai akhir hidupnya.Sedangkan perempuan memiliki masa reproduksi yang terbatas. Ada laki-laki yang memiliki rasa biologis yang tinggi ada yang sedang dan ada yang kurang,demikian juga dengan wanita. Dan ini adalah bukti dari begitu banyaknya sifat dan jenisnya tadi, belum lagi dari sifat dasar manusia yang memiliki sifat jemu, perubahan,ingin tahu dan rasa ingin menang di tambah dengan problematiaka kehidupan sehari-hari yang tentunya berbeda anatara manusia yang satu dengan yang liannya. Di sinilah peran agama dan sifat dasar manusia itu yang menentukan akan kemana dengan bermacam-macam sifat dan karakter yang ada dalam tiap-tiap diri manusia tersebut. Ada yang dapat mengendalikan, ada yang tidak dapat mengendalikan sehingga terjadilah berbagi macam kejadian yang saling kait terkait di alam dunia ini. Sifat-sifat dan watak manusia yang berbeda-beda, dan di dukung pola-pola pikir yang berbeda-beda itulah yang menuntun manusia dari masa ke masa mengalami perubahan, dan itulah kebesaran Tuhan dimana telah menciptakan perbedaan diantar manusia itu sendiri dan ciptaannya yang lainnya. Sehingga banyak di sekitar kita manusia yang beradap tapi tak sedikit yang tidak beradap.Namun di tengah kelebihan manusia di ciptakan dari pada mahluk lain kadang manusia lupa akan Tuhan sang pencipta. Dari uraian di atas dapat kita ambil garis merahnya bahwa manusia di dunia ini memiliki perbedaan sifat,watak,rasa,dan fisik yang jelas-jelas berbeda sehingga menentukan prilaku dalam kehidupannya. Bertitik tolak dari berbagai karakter manusia yang berbeda-beda tersebut mari coba kita hubungkan dengan poligami dan realitas kehiduan manusia di dunia ini. Mari kita sedikit merenung dan mencoba memperhatikan lebih mendalam prilaku-prilaku kehidupan ini, Hampir di setiap daerah di suatu tempat lorong-lorong perzinaan yang identik dengan kebebasa sex dan prostitusi berjalan dalam denyut waktu. Tak ada yang sanggup menghapus walau Agama dan Negara sekalipun melarang. Dalam fakta sex bebas dan prostitusi adalah sumber penyakit yang mematikan dan belum di temukan obat yang dapat menyembuhkannya.Banyak orang-orang tidak bersalah \ tidak melakuan tertular penyakit hasil kebebasan yang tidak terbatas ini. Belum lagi kalau kita tengok dari sisi kekerasan dalam rumah tangga tidak harmonis yang berakhir dengan penganiyaan bahkan pembunuhan.Semua itu karena sifat dan karakter manusia di dunia ini yang berbeda-beda, Bahkan dalam sejarah kehidupan manusia sudah ada manusia yang mengatakan dirinya Tuhan, seperti halnya Fir’aun di masanya kala itu Dalam hal ini dapat saya artikan Poligami di perbolehkan dengan maksud sebagai wadah atau jalan untuk manusia agar manusia tersebut terhindar dari hal-hal yang lebih merugikan bagi umat manusia itu sendiri, dengan asumsi berbagai sifat, watak,dan probelmatika dari setiap individu manusia yang berbeda, terlepas dari berbagai alasan manusia melakukan poligami. Kalau kita bertengok kebelakang pada agama yang memperbolehkan poligami perlu di cermati secara matang, adakah sunnah atau kewijiban bagi umatnya berpoligami ? dan jawabnya tidak ada sunnah atau kewajiban untuk berpoligami, Coba kita amati dalam kehidupan sekeliling kita apakah umat yang agamanya memperbolehkan poligami tersebut lebih banyak yang poligami di banding yang tidak poligami? Jawabannya pasti lebih banyak yang tidak poligami. Dari situ dapat kita artikan dengan tegas poligami hanyalah jalan atau wadah untuk menampung dengan berbagai sifat dan karakter manusia yang berbeda-beda secara kodratnya tersebut, sehingga di harapkan umat manusia ini terjaga. Lalu haruskah kaum hawa takut dengan poligami? Dalam hal Bilamana seorang wanita dapat menemukan pasangannya yang setia dan menyayanginya serta ada keterbukaan sehingga pasangan tersebut ideal saya yakin poligami itu tidak akan terjadi walau dalam agamanya di perbolehkan berdasar tidaknya ada kewajiban yang diharuskan dalam agama tersebut.. Tapi walau pun dilarang sekalipun bila mana ketidak cocokan/alasan lain berkaiatan dengan sifat dan karakter manusia yang berbeda-beda poligami akan tetap terjadi pada umat manusia, seperti halnya perzinaan yang di larang tapi dalam paraktek kehidupan tetap semarak dan menjamur.Demikian pula dalam pernikahan, andaikan perceraian di larang saya yakin perceraian tersebut juga akan tetap ada di kalangan manusia seiring dengan perjalanan kehidupan yang dihadapi dengan problematikanya dan sifat-sifat yang mendasari manusia tersebut. Dari uaraian di atas dapat di ambil kesimpulan, Poligami merupakan jalan yang di ijinkan Tuhan untuk menampung sifat-sifat manusia yang beragam ini, agar kemungkaran tidak terjadi sehingga kesempurnaan alam ini terujud.Dalam poligami sebenarnya juga terbesit pelajaran untuk tidak munafik,berani berbuat, berani bartanggung jawab.

    TULIS SAJA DISINI APA YANG INGIN ANDA KATAKAN ….

     
    • mentari 4:22 am on 12/03/2009 Permalink | Reply

      Poligami bukanlah berasal dari Tuhan. Poligami ada disebabkan oleh karena ketidak mampuan manusia untuk menjaga hatinya dari nafsu birahi. Seharusnya solusi yang tepat adalah memperbaiki hati dan bukannya mengakomodasi keinginan daging atau nafsu dengan membolehkan berpoligami.

    • paperbag 1:27 pm on 14/04/2009 Permalink | Reply

      Kodrat laki laki adalah poligami. Coba lihat dan baca buku Psikologi wanita karya kartini kartono jilid 2 akan ada pembahasan yang panjang dan rasional dan dibuktikan dengan risearch

c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Reply
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Go to top
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Cancel