Updates from August, 2012 Toggle Comment Threads | Keyboard Shortcuts

  • SERBUIFF 6:03 am on 22/08/2012 Permalink | Reply
    Tags:   

    Islam Menghapus Perbudakan 

    Telaah Kitab

    Islam Menghapus Perbudakan

    Pengantar:

    Telaah kitab kali ini akan mengupas pandangan Islam terhadap budak dan sistem perbudakan yang terdapat dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, karya ‘Allamah Syaikh Taqiyuddinan-Nabhani.

    Pada dasarnya, syariah Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak memang ada dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing. Di antara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tuan memperistri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.

    Jika kita mengkaji secara jernih dalam mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariah Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.

    Dalam hal ini, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama: sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak, serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua: pandangan Islam mengenai sistem perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.
    Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

    Para fukaha telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, di antaranya:Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fitrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya (QS an-Nisa’ [4]: 36). Dalam hadis riwayat Muslim dituturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah Swt. berada di bawah kekuasaanmu. Karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan. Janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka. Jika engkau membebani mereka dengan tugas maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” (HR Muslim).

    Nas-nas di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka, secara fitrah dan kemanusiaan, dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fikih juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya” maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati istrinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

    Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt., dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar (QS al-Balad []: 11-13).

    Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR Abu Dawud).

    Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa saja yang memukul budaknya atau menderanya maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR Muslim).

    Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang Muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja (QS an-Nisa’ [4]: 92). Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifârah atas pelanggaran sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus zhihâr dan kasus suami yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.

    Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.

    Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, tetapi juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya (Lihat: QS an-Nur []: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

    Keempat, dalam Baitul Mal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar-kecilnya. Khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.
    Islam dan Sistem Perbudakan

    Pada dasarnya Islam telah menghapuskan perbudakan. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak pada Hari Kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.” (HR Bukhari).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.

    Adapun dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah Swt. telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu: (1) dibebaskan; (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum Muslim atau kafir dzimmi. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang (Lihat: QS Muhammad [47]: 4).

    Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah memperbudak tawanan perang saat Perang Hunain. Padahal ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyah jauh sebelum peristiwa Perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa dalam kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang.

    Sesungguhnya perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk men-taqyîd, mengkhususkan, atau men-tafshîl (merinci) kemutlakan, keumuman, dan ke-mujmal-an (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (naskh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk di-taqyîd. Ayat di atas redaksinya juga tidak berbentuk umum sehingga absah untuk di-takhshîsh. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Adapun hadis yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah memperbudak tawanan perang di Hunain adalah hadis ahad. Khabar ahad tidak boleh me-naskh (menghapus) al-Quran yang mutawâtir. Karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang dalam Perang Hunain memang benar-benar sahih maka ia harus ditolak matan-nya karena bertentangan dengan khabar mutawâtir.

    Fakta saat Perang Hunain menunjukkan bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw. membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian Sahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw. memerangi Khaibar, Beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw. membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya bergantung kepada Khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Adapun laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usri) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada saat Perang Hunain dan Khaibar. Pada saat Perang Hunain, Rasulullah saw. memperbudak sabaya, kemudian membebaskan mereka. Adapun pada saat Perang Khaibar, Beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.

    Hanya saja, tindakan Khalifah (Imam) untuk “memperbudak” sabaya tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung, atau bahwa Islam masih mentoleransi dan melanggengkan perbudakan. Tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan Khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyâsah al-harb) dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

    Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk memperlakukan sabaya sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. [Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy]

    http://hizbut-tahrir.or.id/2008/03/20/islam-menghapus-perbudakan/

     
    • wikki 6:00 pm on 22/08/2012 Permalink | Reply

      sepertinya kata kata diatas sepertinya tidak ada yang salah tetapi apakah kata kata tersebut diatas adalah yang sesungguhnya ..coba kita melirik kebelakang …sekedar melihat…
      Sura 23 diwahyukan semasa hidup Muhammad di Mekkah sebelum Hijrahnya dari tanah kelahirannya ke Medina pada tahun 622 M. Dalam masa-masa awal pelayanannya, ia tidak pernah mengobarkan perang terhadap siapapun, sehingga ini adalah masa-masa damai, walaupun ia menderita banyak penganiayaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai konteks historis dan topik literal dari Sura 23, ketik di sini (here)

      Dalam Quran, Sura 23:5-6 mengatakan:

      [Terutama orang-orang beriman] . . . dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada bercela (Bandingkan: Sayyid Abul A’La Maududi, The Meaning of the Quran, vol. 3, h.237).

      Kata-kata kuncinya adalah “budak-budak yang mereka milik” (terjemahan lain: “those who are legally in their possession”). Maududi (1979) adalah komentator Quran yang sangat disegani, dan ia menafsirkan makna asli dari klausa tersebut, ia mengatakan bahwa berhubungan seks dengan para budak perempuan adalah sah.

      Maududi menulis:

      Dua kategori wanita telah dikesampingkan dari perintah umum untuk menjaga bagian-bagian tubuh yang bersifat pribadi (kemaluan) yaitu: (a) para istri, (b) para wanita yang secara sah dimiliki oleh seseorang, yaitu para budak perempuan. Oleh karena itu ayat tersebut dengan jelas menetapkan hukum bahwa orang diijinkan untuk melakukan hubungan seks dengan budak perempuannya seperti halnya dengan istrinya, atas dasar kepemilikan dan bukan pernikahan. Jika pernikahan adalah persyaratannya, maka si budak perempuan akan dimasukkan ke dalam status sebagai istri, dan tidak perlu menyebutkan mereka secara terpisah. (Ibid. p.241, note 7).

      Pokok utama dari bagian ini, yang terlewatkan oleh Maududi atau yang enggan dikritik, adalah bahwa Muhammad sendiri menganjurkan bukan hanya keseluruhan institusi perbudakan, tapi juga seks antara majikan pria dengan para budak perempuan mereka di dalam institusi ini. Tapi bagaimana bisa ia dan juga orang-orang Muslim yang tawakal mengkritik nabi mereka tanpa merusak Islam secara serius? Namun orang-orang Muslim harus melakukannya, jika mereka berpikir secara jelas dan kritis, dan demi kemanusiaan.

      Harus diperhatikan bahwa Sura 70:29-30, yang juga diwahyukan di Medina, menggunakan kata-kata yang hampir identik dengan Sura 23:5-6. Para pria harus menjaga kemaluan mereka dari semua orang kecuali para istri dan para budak perempuan mereka; yang berarti bahwa pria boleh berhubungan seks dengan para wanita dari kedua “kategori” tersebut (perkataan Maududi).

      Jika para pembaca ingin melihat ayat-ayat ini dalam berbagai terjemahan, mereka harus melihatnya di: This website. Yang satu ini (This one) mempunyai 3 terjemahan, dan yang ini (This one) didanai oleh keluarga bangsawan Saudi.

      Seks dengan budak-budak perempuan dalam masa perang

      Kini Muhammad telah hijrah dari Mekkah ke Medina. Pada saat Sura 4 diwahyukan, dan berikut ini kita akan membahas ayat yang ada di dalamnya, ia telah melakukan banyak perang dan kejahatan. Sebagai contoh, ia memerangi orang-orang Mekkah dalam Perang Badr pada 624 M dan sekali lagi terhadap orang-orang Mekkah di Perang Uhud pada 625 M. Ia juga membuang suku-suku Yahudi Qaynuqa pada tahun 624 M dan Nadir pada 625 M. Ia melanjutkan kebijakan seksnya antara para majikan pria dengan budak-budak perempuan mereka di Medina, kotanya yang baru, dengan menambahkan perbudakan para wanita tawanan perang dan mengijinkan para prajuritnya untuk berhubungan seks dengan mereka. Untuk informasi lebih lanjut mengenai konteks historis dan topik literal dari Sura berikut ini, silahkan ketik di sini (here)

      Dalam Quran, Sura 4:24 berkata:

      Dan diharamkan bagi kamu istri-istri yang masih menikah dengan orang lain kecuali mereka yang telah jatuh ke tanganmu (sebagai tawanan perang)… (Maududi, vol. 1, h. 319). Lihat juga Sura 4:3 dan 33:50.

      Oleh karena itu, para tawanan wanita kadangkala dipaksa untuk menikah dengan para majikan Muslim mereka, tanpa mempedulikan status pernikahan wanita tersebut. Tepatnya, para majikan diijinkan untuk berhubungan seks dengan budak yang adalah properti mereka.

      Maududi mengatakan dalam komentarnya terhadap ayat tersebut bahwa adalah sah bagi para pejuang Perang Suci Muslim untuk menikahi para tawanan perang wanita, sekalipun para suami mereka masih hidup. Tapi apa yang terjadi jika para suami ditangkap dengan istri-istri mereka? Maududi mengutip satu mazhab hukum yang mengatakan bahwa orang-orang Muslim tidak boleh menikahi mereka, tetapi dua mazhab lainnya mengatakan bahwa pernikahan antara suami dan istri yang adalah tawanan perang dibatalkan (catatan 44).

      Namun mengapa timbul perdebatan mengenai kekejaman ini? Jawabannya sangat jelas bagi orang-orang yang memahami keadilan sederhana. Tidak boleh ada hubungan seks antara para tawanan perang wanita yang telah menikah dengan orang-orang yang telah menangkap mereka. Pada kenyataannya, tidak boleh ada hubungan seks antara para tawanan wanita dengan para majikan Muslim mereka dalam keadaan apapun.

      Ketidakadilan seksual ini tidak dapat diterima, namun kehendak Allah tidak terbantahkan – demikianlah yang dikatakan Quran.

      Dapat diramalkan, Hadith mendukung Quran – menginspirasi imoralitas.

      Hadith adalah laporan-laporan mengenai tindakan-tindakan dan perkataan-perkataan Muhammad di luar Quran. Kolektor dan editor Hadith yang paling dapat dipercayai adalah Bukhari (870).

      Hadith menunjukkan bahwa para jihadis Muslim sesungguhnya berhubungan seks dengan para tawanan wanita, tak peduli apakah mereka menikah atau tidak. Dalam kutipan berikut ini, Khumus adalah seperlima dari rampasan perang.

      Ali, keponakan Muhammad dan juga menantunya, baru saja selesai mandi relaksasi. Mengapa?

      Nabi mengutus Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (dari rampasan perang) dan…Ali mandi (setelah berhubungan seksual dengan seorang budak perempuan dari Khumus itu).

      Apakah tanggapan Muhammad terhadap orang yang membenci Ali oleh karena tindakan seksual ini?

      Apakah kamu membenci Ali oleh karena hal ini?… Janganlah membencinya, karena ia pantas mendapatkan lebih dari itu [dari] Khumus itu. (Bukhari)

      Dengan demikian, Muhammad meyakini bahwa para budak wanita adalah bagian dari seperlima rampasan perang yang dapat diperlakukan sebagai properti seksual. Ali adalah seorang pahlawan Muslim. Ia adalah suami Fatima, putri Muhammad dari Khadija istri pertamanya. Jadi akankah nabi teladan bagi dunia mengolok menantunya sendiri karena telah behubungan seks dengan seorang budak perempuan? Lagipula, para budak adalah permainan seksual yang adil. Quran berkata demikian.

      Tambahan lagi, para jihadis suci tidak boleh mempraktekkan persenggamaan terputus dengan para wanita yang mereka tangkap, tapi bukan karena alasan yang dapat diterima orang: keadilan sederhana.

      Dalam suatu penyerangan militer dan jauh dari istri mereka, para jihadis Muslim “menerima tawanan dari antara orang-orang Arab dan kami menginginkan perempuan dan selibat adalah hal yang sulit bagi kami dan kami suka melakukan persenggamaan terputus”. Mereka bertanya pada nabi suci mengenai hal ini, dan penting kita perhatikan apa yang tidak dikatakannya.

      Ia tidak mengolok mereka atau melarang mereka melakukan hubungan seks apapun, menyatakannya haram. Namun, ia tersesat dalam teologi dan doktrin yang membingungkan mengenai takdir:

      Lebih baik bagimu untuk tidak melakukannya [praktek persenggamaan terputus]. Tidak ada orang yang telah ditakdirkan untuk eksis, tetapi akan mempunyai eksistensinya, hingga Hari Kebangkitan. (Bukhari; untuk Hadith-hadith paralel lihat di sini (here) dan di sini (here)

      Itu berarti, orang Muslim wajib berhenti melakukan persenggamaan terputus, dan tetap melanjutkan hubungan seks dengan budak-budak perempuan yang menjadi obyek seks. Takdir mengontrol siapa yang akan dilahirkan. Muhammad tidak melarang praktek yang sangat tidak bermoral ini padahal waktunya sangat tepat untuk melarangnya.

      Lain perkara jika ada tentara dalam pasukan manapun yang menyerang dan memperkosa karena kemauannya sendiri. Semua pasukan mempunyai prajurit-prajurit kriminal yang melakukan perbuatan bejat seperti itu. Namun apa yang dilakukan Muhammad adalah menetapkan perkosaan dalam suatu teks sakral.

      Islam menetapkan dan mengesahkan perkosaan.

      Sangatlah mengecewakan melihat Quran tidak menghapuskan kejahatan seksual ini dengan pernyataan yang sejelas-jelasnya: Kamu tidak boleh berhubungan seks dengan para budak perempuan dalam keadaan apapun!
      Kesimpulan
      Quran menetapkan dan melegalkan kejahatan seksual itu, dan menegaskan bahwa kitab ini turun dari Allah melalui Jibril kepada Muhammad. Orang yang berpikiran waras dapat melihat bahwa berhubungan seksual dengan dengan wanita dalam kondisi mereka yang sangat memprihatinkan (perbudakan) adalah salah.

      Pertanyaan berikut harus ditanyakan dan dijawab: Apakah Muhammad, Quran, dan Islam adalah nabi, kitab dan agama yang terbaik untuk membawa umat manusia memasuki milenium yang baru?

      Bagi kita yang berada di luar Islam, yang menguji bukti yang ada dengan obyektifitas yang besar dengan semampu kita dan yang tidak dibutakan dengan pengabdian seumur hidup pada Islam, jawaban terhadap pertanyaan retoris ini sangatlah jelas: tidak, ketiganya bukanlah yang terbaik untuk membawa umat manusia memasuki milenium yang baru.

      Oleh karena itu, semua orang Muslim yang berpikiran jernih, yang hidup di bawah para penindas yang kelewat religius, harus menyingkirkan mereka dan mengobarkan revolusi sekuler seperti yang terjadi di Turki setelah Perang Dunia I. Mungkin hal ini akan terjadi di Iran, dan mungkin Irak akan bersih dari Syariah (hukum Islam), ketika orang-orang Irak mengambil langkah-langkah kecil pertama mereka menuju demokrasi. Mereka harus melepaskan diri dari Quran dan teladan Muhammad.

      Hingga revolusi-revolusi ini terjadi dan hingga para pemimpin relgius menolak banyak ayat dalam Quran dan Hadith, kita yang berada di luar agama ini diijinkan untuk tidak mempercayai agama Muhammad.

      Dan para wanita yang digoda untuk memeluk agama Islam, harus berhenti dan berpikir dua kali sebelum melakukannya.

  • SERBUIFF 4:38 am on 25/12/2008 Permalink | Reply
    Tags:   

    Islam Menghapus Perbudakan 

    Blog Entry Islam Menghapus Perbudakan Nov 14, ’08 7:53 PM
    for everyone

    Pengantar:

    Telaah kitab kali ini akan mengupas pandangan Islam terhadap budak dan sistem perbudakan yang terdapat dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, karya ‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.

    Pada dasarnya, syariah Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak memang ada dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing. Di antara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tuan memperistri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.

    Jika kita mengkaji secara jernih dalam mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariah Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.

    Dalam hal ini, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama: sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak, serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua: pandangan Islam mengenai sistem perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.


    Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

    Para fukaha telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, di antaranya: Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fitrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya (QS an-Nisa’ [4]: 36). Dalam hadis riwayat Muslim dituturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah Swt. berada di bawah kekuasaanmu. Karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan. Janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka. Jika engkau membebani mereka dengan tugas maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” (HR Muslim).

    Nas-nas di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka, secara fitrah dan kemanusiaan, dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fikih juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya” maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati istrinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

    Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt., dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar (QS al-Balad []: 11-13).

    Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR Abu Dawud).

    Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa saja yang memukul budaknya atau menderanya maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR Muslim).

    Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang Muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja (QS an-Nisa’ [4]: 92). Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifârah atas pelanggaran sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus zhihâr dan kasus suami yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.

    Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.

    Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, tetapi juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya (Lihat: QS an-Nur []: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

    Keempat, dalam Baitul Mal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar-kecilnya. Khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.


    Islam dan Sistem Perbudakan

    Pada dasarnya Islam telah menghapuskan perbudakan. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak pada Hari Kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.” (HR Bukhari).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.

    Adapun dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah Swt. telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu: (1) dibebaskan; (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum Muslim atau kafir dzimmi. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang (Lihat: QS Muhammad [47]: 4).

    Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah memperbudak tawanan perang saat Perang Hunain. Padahal ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyah jauh sebelum peristiwa Perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa dalam kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang.

    Sesungguhnya perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk men-taqyîd, mengkhususkan, atau men-tafshîl (merinci) kemutlakan, keumuman, dan ke-mujmal-an (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (naskh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk di-taqyîd. Ayat di atas redaksinya juga tidak berbentuk umum sehingga absah untuk di-takhshîsh. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Adapun hadis yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah memperbudak tawanan perang di Hunain adalah hadis ahad. Khabar ahad tidak boleh me-naskh (menghapus) al-Quran yang mutawâtir. Karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang dalam Perang Hunain memang benar-benar sahih maka ia harus ditolak matan-nya karena bertentangan dengan khabar mutawâtir.

    Fakta saat Perang Hunain menunjukkan bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw. membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian Sahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw. memerangi Khaibar, Beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw. membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya bergantung kepada Khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Adapun laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usri) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada saat Perang Hunain dan Khaibar. Pada saat Perang Hunain, Rasulullah saw. memperbudak sabaya, kemudian membebaskan mereka. Adapun pada saat Perang Khaibar, Beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.

    Hanya saja, tindakan Khalifah (Imam) untuk “memperbudak” sabaya tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung, atau bahwa Islam masih mentoleransi dan melanggengkan perbudakan. Tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan Khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyâsah al-harb) dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

    Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk memperlakukan sabaya sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. [Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy]
    http://hizbut-tahrir.or.id/2008/03/20/islam-menghapus-perbudakan/

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Reply
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Go to top
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Cancel