Arab Saudi Menjalankan Eksekusi Hukum Pancung Terhadap Tiga Orang Karena Perkosaan
Arab Saudi Menjalankan Eksekusi Hukum Pancung Terhadap Tiga Orang Karena Perkosaan
JEDDAH: Tiga pria, seorang Saudi dan dua warga negara Chad, dieksekusi di Jeddah pada hari Senin (14/11/2011)
Badr bin Sami Al-Sudani (Saudi), Ahmad Zain dan Muhammad Ishaq Bashir Hasan (keduanya Chad) dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah memperkosa pembantu dan dua pria di sebuah rumah di Al-Mushrefah distrik utara Jeddah dua tahun lalu .
Menurut keputusan pengadilan, mereka para penjahat menyerang pembantu wanita setelah dia berteriak ketika melihat orang asing menaiki dinding luar rumah.
Penjahat tersebut menghabisi dua pria yang keluar dari kamar mereka ketika mendengar jeritan wanita itu. Mereka diikat dan dibekap sebelum penjahat menyodomi mereka.
Polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya tidak lama kemudian.
“Ketiganya masuk ke rumah larut malam, pembantu rumah tangga diperkosa berulang kali setelah mengancam untuk membunuhnya. Mereka juga menyerang tiga orang lain di rumah dan memperkosa dua dari mereka. Termasuk kejahatan mereka juga adalah merampok rumah.” Kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
arabNews
Arab Saudi Menjalankan Eksekusi Hukum Pancung Terhadap Tiga Orang Karena Perkosaan
wikki 1:20 pm on 03/09/2012 Permalink |
tapi akan lain ceritanya apabila kejadianya di tempat sunyi atau kebetulan tak ada orang.yang menyaksikan
SERBUIFF 3:00 am on 09/09/2012 Permalink |
semuanya akan melalui proses penyelidikan oleh aparat hukum…nggak bisa sembarangan memutuskan suatu perkara
fantasy 5:13 pm on 04/09/2012 Permalink |
bisa dituduh korban perkosaan sebagai pezinah .dan hukumanya adalah rajam
SERBUIFF 2:59 am on 09/09/2012 Permalink |
semuanya akan melalui proses penyelidikan apara hukum…nggak bisa sembarangan memutuskan suatu perkara
camar 11:00 am on 09/09/2012 Permalink |
apakah kamu mau mencoba mengatakan ini ketika rukyanty divonis hukum pancung??? apakah berlaku juga untuk tuty tursila wati??? apakah kamu peernah mengatakan ini kepada KH ZAINUDDIN mz.ketika meniduri penyanyi dangdut itu????
SERBUIFF 11:33 am on 18/09/2012 Permalink |
lu baca dulu akar masalah dan penyebabnya :
inilah Kronologi Kasus Ruyati Yang Dihukum Pancung
20 Juni 2011
Demo hukum PancungSatu tenaga kerja kita, Ruyati binti Satubi, meninggal dunia akibat mendapat hukuman pancung oleh Kerajaan Arab Saudi. Ruyati mendapat hukuman itu karena terbukti membunuh majikannya dengan sadis.
Kedutaan Besar RI di Arab Saudi menjelaskan, kasus Ruyati ini berawal saat dia dituduh membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.
“Dalam proses hukum yang dilalui almarhumah Ruyati sejak awal investigasi secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh majikannya dengan cara seperti itu,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Senin 20 Juni 2011.
Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan sebesar total SR2.400. Majikannya itu juga tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.
Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani Kepolisian Sektor Al Masur Makkah Al Mukkarramah. “Penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat, mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Persidangan Ruyati ini dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi dua penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah.
“Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh badan investigasi Makkah dan reka ulang di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah,” jelasnya.
Menurut Gatot, pihak KBRI sudah dua kali mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk menolong Ruyati. Dalam nota itu, KBRI meminta agar perwakilan RI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan, dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap almarhumah, Ruyati.
“Namun demikian, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhumah Ruyati kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut,” kata Gatot.
Meski demikian, Gatot mengakui, hukuman mati itu sebenarnya dapat dibatalkan jika jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.
“Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, diantaranya mendapatkan status ta’zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” jelasnya. VIVAnews
http://www.kontralisanfm.com/2011/06/20/inilah-kronologi-kasus-ruyati-yang-dihukum-pancung/
tg zainudin dah aku jelaskan, bosan aku…
wikki 5:36 pm on 18/09/2012 Permalink |
berati dalam islam tiadak ada penerimaan maaf demikian juga hal yang terjadi di banyak you tube stoning of islamic syaria
SERBUIFF 9:55 am on 19/09/2012 Permalink |
maaf itu tergantung pihak korban yg di bunuh, kalau mereka memaafkan maka si pembunuh bisa terhindar dari hukum pancung, dia harus bayar diyat
lihat …Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. [al-Baqarah/2:178]
wikki 4:28 pm on 06/09/2012 Permalink |
para muslimer dimanapun kamu berada sekali kali main dong kemari..
http://www.siaranalhayat.com/2010/11/03/budak-budak-perempuan-sebagai-properti-seksual-dalam-quran/
camar 4:32 pm on 06/09/2012 Permalink |
aku sangat kenal dengan serbuiff saya jamin tidak keluar lagi dari persembunyanya sebelum mengundang temanya yang setara dengan dai sejuta cabul…eh lupa kh zainudin mz maksudnya
SERBUIFF 9:17 am on 08/09/2012 Permalink |
hi,hi,hi..nggak pernah terlintas tuh ngajak teman2 kesini…..aku ngak pernah ngundang teman2 bung,…aku bukan pengecut….lu bisa ngomong seperti itu maka aku yakin kaulah yg suka ngajak teman2 kau kesisi…..kalau aku…sorry aja…..
camar 10:25 am on 08/09/2012 Permalink |
maka tuntaskanlah dalil dalil yang selama ini lo tinggalkan…!
SERBUIFF 11:34 am on 18/09/2012 Permalink |
dalil apaan ?
camar 5:38 pm on 18/09/2012 Permalink |
jangan pura pura lupa lihat begitu banyak hal hal yang sdr tinggalkan…
SERBUIFF 9:56 am on 19/09/2012 Permalink |
lupa apan ?
SIAP 9:27 am on 19/09/2012 Permalink |
ga usah dilayani kalau kisahnya banyak ngarang, Islam agama pembuktian bukan agama Fitnah sama dengan apa yg sudah diajarkan oleh Nabi Isa, as sebelumnya. kalau ngikutin ajaran paulus fitnah emang udah makan sehari hari bro
SERBUIFF 9:57 am on 19/09/2012 Permalink |
juara fitnah
SERBUIFF 9:20 am on 08/09/2012 Permalink |
ho,ho,ho…lu ngak lihat perlakuan budak2 oleh orang kristen dan yahudi ?….islam paling cepat menhgapus perbudakan…eh mosok di abad 18 masih ada tuh perbudakan yg dilakukan orang kristen dan yahudi,….ngaca donk…
camar 10:28 am on 08/09/2012 Permalink |
sejak Yesus kembali ke sorga perbudakan sudah dihapus dari keluarga kristen
SERBUIFF 3:02 am on 09/09/2012 Permalink |
emang lu lihat yesus turun ke sorga, ? buktinya orang kristen masih memberlakukan perbudankan sampai abad ke 18 -19, lu tahu sejarah nggak ?
camar 11:03 am on 09/09/2012 Permalink |
Yesus naik kesurga dengan meninggalkan pesan pesan surgawi…yaitu pedoman abadi dalam menjalani hidup ..kepada kehidupan yang kekal.
SERBUIFF 11:35 am on 18/09/2012 Permalink |
lu bukan pengikut yesus, tapi pengikut paulus…
camar 5:41 pm on 18/09/2012 Permalink |
aha..sdr kehabisan kata kata ya…..siapapun yan ku ikuti yang pasti tidak menyuruh membunuh merampok dan selalu menghargai orang lain..
SERBUIFF 9:59 am on 19/09/2012 Permalink |
islam nggak ada menyuruh membunuh merampok. Islam menghargai orang lain kok
Jepri 8:51 am on 27/09/2012 Permalink |
nabinya aja ngrampok sama ngebunuh, umatnya ikutan donk….
SERBUIFF 12:14 am on 30/09/2012 Permalink
ngerampok apaan ? membunuh apaan ?..nggak ada tuh…
cak gimin 7:05 am on 09/09/2012 Permalink |
@wiki: ini ada sedikit gambaran dari saya tentang blog yang anda anjurkan untuk dikinjungi.
trimakasih sebelumnya.
Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (=membuang sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus …
JAWABAN:
Hadits di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.
Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .
Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)
Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.
Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)
Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.
ONANISME dalam Bibel: “Penarikan penis dari vagina sebelum ejakulasi” (Kamus “New Collins”). Istilah medisnya -”Coitus Interruptus”
“Lalu berkatalah Yehuda kepada Onan (Adik Er), ‘Hampirilah istri kakakmu itu, kawinlah dengan dia … ‘
Tetapi Onan tahu, bahwa bukan ia yang empunya keturunannya nanti (tidak dapat membawa namanya), sebab itu setiap kali ia menghampiri (berhubungan seksual dengan) istri kakaknya itu (Tamar), ia membiarkan maninya terbuang, supaya ia jangan memberi keturunan (nama) kepada kakak-nya.” (Kejadian 38: 8-9).
Bagaimana sebenarnya status seorang tawanan perang yang statusnya bisa berubah menjadi budak dan bagaimana memperlakukannya? Dalil-dalil di bawah ini yang akan menjawab persepsi yang salah dari asumsi Kristen terhadap Islam dalam soal tawanan:
QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, “Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.‘ (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka.”
Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, “Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, ‘Saya ini bersuami’, maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami…’ sampai akhir ayat.” (Q.S. An-Nisa 24)
Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, “Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, ‘Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan’, maka turunlah ayat, ‘Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.’” (Q.S. An-Nisa 24)
QS. 8.70. Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. 8.71. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu) bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan, namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.
Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa di dalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut
QS. 23:5-6. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
QS.4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
QS. 70.30. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada konteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.
QS.2.221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.
QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:
QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:
QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Hadits mengenai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw juga memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan:
Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan di sana tidak ada daging dan roti di dalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang di atasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)
Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.
Dan Islam menjadikan mereka memiliki beberapa hak yang menjamin mereka hidup dengan mulia bersama saudara-saudara mereka dan menjadikan mereka dimuliakan. Mereka juga memiliki hak-hak seperti manusia lainnya. Islam juga mengharamkan menzhalimi mereka dengan cara apapun dan memerintahkan para pemilik untuk tidak memberikan pekerjaan yang tidak sanggup mereka lakukan. Jika memang harus memberikan pekerjaan itu maka para pemilik harus membantu mereka.
Rasul SAW bersabda:
“Sesungguhnya saudara kalian itu adalah khawal (pembantu) kalian yang Allah jadikan mereka di bawah tangan kalian. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah tangannya, maka hendaklah memberinya makan dari apa yang dia makan dan hendaklah memberinya pakaian dari apa yang dia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka kerjakan. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (Shahih Bukhari)
“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: budak laki-lakiku dan budak perempuanku. Kalian, semua laki-laki adalah hamba Allah, dan kalian, semua perempuan adalah hamba Allah. Akan tetapi hendaklah mengatakan: ghulaamii (anak kecil laki-lakiku) dan jaariyatii (anak kecil perempuanku), fataaya (anak muda laki-lakiku) dan fataatii (anak muda perempuanku).” (Shahih Muslim)
“Barangsiapa yang memukul seorang ghulam karena suatu batasan yang belum dia datangi, atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya.” (Shahih Muslim)
“Barangsiapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya.” (Sunan An-Nasa’i)
“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong budaknya, maka kami akan memotongnya.” (Sunan Abu Daud dan At-Tirmidzi)
QS.24.33. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].
Catatan kaki: [1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
Hadist Nabi SAW yang lain juga mengatakan:
“Jagalah shalat dan budak-budak kalian. Jagalah shalat dan budak-budak kalian.” (Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Shahih Al-Jami’ 3873)
islam tidak pernah menyarankan perbuatan yang hina seperti menggauli budak (milik sendiri) walaupun budak pada jaman itu adalah strata golongan sosial yang terendah. dan islam tidak pernah mengakui adanya perbedaan kasta dalam hidup manusia, karena semua manusia adalah sama dihadapan ALLAH, kecuali amal perbuatan mereka sendiri yang akan membedakannya. (menggauli budak adalah perbuatan yang hina pada waktu itu, ini adalah pendapat non muslim pada waktu itu dan bukan pendapat ISLAM karena ALLAH Yang Maha Suci tidak akan pernah mengijinkan umatNYA untuk melakukan perbuatan yang hina sekalipun kepada budak, karena menggauli budak tanpa adanya ikatan pernikahan sama dengan zina dan perkosaan dan itu lebih kejam dari pada memukul budak dan tidak memberi makan kepada budak, karena kesucian adalah sebagian dari harga diri ayng sangat dijunjung tinggi oleh setiap manusia).
camar 6:00 pm on 09/09/2012 Permalink |
sdr cak.gimin yth maaf bila saya postingkan tulisan ini
1 Pemerkosaan budak, pembantu atau tawanan.
Sahih Muslim no. 3388:
Jabir melaporkan: Kami dulu mempraktekkan azl semasa hidup Rasulullah. Berita ini (praktek azl) terdengar oleh Rasulullah , dan ia tidak melarang kami.
Sahih Bukhari 59, no 637:
Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). Aku berkata kepada Khalid, ” Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?” Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”
Sahih Muslim no. 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus)
Sahih Muslim no. 3373:
Abu Sa’id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl/coitus interruptus dengan mereka
Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar vagina.
Sungguh malang harkat dan martabat wanita setelah jatuh ditangan Islam, agama “pecinta damai” ini, sudah jatuh (tertangkap Islam) tertimpa penis muslim pula (di coitus)….benar benar Agama Rahmatan lil ‘alam….
2 Pemerkosaan mantan istri
QS 33:51.
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki … Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. ….
Di ayat tersebut terdapat dua frase kata yang dapat digunakan sebagai “alat pelegitimasi perzinahan dan perkosaan” yaitu:
1) Apa makna “menggauli” itu dalam konteks bahasa, yaitu tidak lain adalah ” Meniduri, menyetubuhi, dan senggama “.
Dalam Qur’an juga terdapat ayat yang berbunyi, “Fa al-an basyiru hunna.” Kata “basyiru” di sini artinya “gaulilah”. Artinya lengkapnya, “Maka sekarang, gaulilah istri-istri kalian”. Kata “menggauli” mengandung arti “jima`”. Seperti misalnya “menggauli perempuan.” Jelas ini sudah menggambarkan ke-porno-an.
Jangan diartikan bahwa menggauli sama dengan rujuk, sebab konteks menggauli dapat dilihat dalam tafsir dan sirakh dibawah ini:
Adalah sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “Aku sudah tidur”. Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya. Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).
SIRAH NABAWIYAH IBNU HISYAM JILID 2
Penulis: Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri,
Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc.; 632 —Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam-Il
Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma
Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq di Makkah ketika Aisyah berumur tujuh tahun dan menggaulinya di Madinah ketika ia berusia sembilan atau sepuluh tahun.
Jadi arti yang tepat dalam konteks ayat “Kamu ingin untuk menggaulinya” sama dengan “kamu ingin untuk menidurinya” atau “kamu ingin untuk menyetubuhinya”
2). Frase kedua dari legitimasi perzinaan dalam Quran dengan ayat yang sama yaitu “dari perempuan yang telah kamu cerai”
Kita mengetahu bahwa konsep cerai (divorce) secara umum berarti tidak ada ikatan, atau hubungan antara suami isteri. pada ayat itu juga telah menunjukkan waktu lampau yaitu tertulis pada kata “telah kamu cerai”
Maka dalam QS 33:51 terdapat konsep yang sudah dilegitimasi untuk kenikmatan pria muslim untuk meniduri bekas istrinya setelah bercerai, lalu apakah itu bukan zina? Dan jika sang mantan istri menolak, dan sang pria tetap memaksa bukankah ini namanya perkosaan?
3 Perkosaan sesama muslim
Ada celah “berbahaya” dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh negara2 Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Quran dan Hadist. Celah tersebut adalah:
Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan, perkosaan atau menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum.
Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki “memasukkan keris ke dalam sarung” (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.
Definisi Zinah dalam Islam:
“Zina secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah syariat, Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat kelamin perempuan yang haram baginya.”
cak gimin 1:55 am on 10/09/2012 Permalink |
@camar: trimakasih sebelumnya dan saya senang sekali dengan respon anda.
langsung saja ya:
1. mengenahi hadist Sahih Bukhari 59, no 637, saudara camar sebenarnya hadist diatas adalah hadist palsu dan tidaklah shokeh yang benar isinya adalah sebagai berikut:
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Rauh bin ‘Ubadah Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Suaid bin Manjuf dari ‘Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya dia berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam mengutus ‘Ali untuk menemui Khalid bin Al Walid agar mengambil seperlima harta rampasan perang. Aku adalah orang yang membenci Ali yang pada waktu itu dia sudah mandi. Lalu aku berkata kepada Khalid; ‘Apa kau tidak melihat apa yang dilakukannya? Tatkala aku menemui Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam aku sampaikan kepada beliau perihal Ali maka beliau bersabda: Wahai Buraidah! Apakah kau membenci ‘Ali? aku Buraidah menjawab: ‘Ya.’ Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: Jangan membencinya karena ia berhak mendapatkan yang lebih dari itu dari harta rampasan perang.
jadi hadist diatas sama sekali ridak ada hubungannya dengan masalah sex terhadap budak.
2. tentang Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar vagina.
silahkan simak penjelasan saya ini denganteliti.
Hadits di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.
Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .
Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)
Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.
Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)
jadi untuk mengantisipasi pemerkosaan dalam perang terhadap tawanan wanita maka Nabi membolehkan adanya perkawinan mut’ah, dan inipun tidak berdasarkan paksaan. jadi intinya dalam islam tidak ada pemerkossaan/perzinaan terhadap tawanan perang wanita. karena dalam islam zina adalah termasuk dosa besar.
3. QS 33:51
…..menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,……
kata cerai dalam hal ini bisa berarti pisahkan. dan kata2 cerai dalam tafsir ayat ini tidak mengandung arti perpisahan perkawinan, melainkan pemisahan dalam gilran hubungan intim terhadap istri.
anda bisa menyimak tafsir yang berikut:
(Kamu boleh menangguhkan) dapat dibaca Turji-u dengan memakai huruf Hamzah pada akhirnya, juga dapat dibaca Turjiy dengan memakai huruf Ya pada akhirnya sebagai ganti dari Hamzah, artinya menangguhkan (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yakni istri-istrimu itu dari gilirannya (dan boleh pula kamu menggilir) yaitu mengumpulkan gilirannya (siapa yang kamu kehendaki) di antara mereka kemudian kamu mendatanginya. (Dan siapa-siapa yang kamu ingini) kamu sukai untuk menggaulinya kembali (dari perempuan yang telah kamu pisahkan) dari gilirannya (maka tidak ada dosa bagimu) di dalam memintanya dan menggaulinya untukmu. Hal ini disuruh dipilih oleh Nabi sesudah ditentukan bahwa gilir itu wajib baginya. (Yang demikian itu) yakni boleh memilih itu (lebih dekat) kepada ketenangan hati mereka dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu tentang hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut masalah boleh memilih di dalam menggilir (tanpa kecuali) lafal ayat ini mengukuhkan makna Fa’il yang terkandung di dalam lafal Yardhaina. (Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kalian) mengenai masalah wanita atau istri dan kecenderungan hatimu kepada sebagian dari mereka. Dan sesungguhnya Kami menyuruh kamu memilih hanyalah untuk mempermudah kamu di dalam melakukan apa yang kamu kehendaki. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) tentang makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) mengenai menghukum mereka.
dan setelah itu silahkan anda simak hadist yang berikut:
Hadits Bukhari 4415
meminta izin kepada kami jika tiba giliran beliau bersama salah satu istrinya setelah turunnya ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa saja yg kamu kehendaki di antara mereka & boleh pula menggauli siapa saja yg kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yg kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yg telah kamu cerai maka tak ada dosa bagimu…. (Al Ahzab: 51). Maka Mu’adzah bertanya Aisyah; Apa yg kamu katakan kepada Nabi ketika beliau meminta izin kepadamu?
Dia menjawab; Aku katakan kepada beliau jika hari itu hari giliranku, maka saya tak akan memberikannya untuk yg lain. Hadits ini diriwayatkan pula oleh ‘Abad bin ‘Abad dia mendengar ‘Ashim.
jadi intinya kata2 cerai yang anda maksudkan dalam ayat diatas bukanlah berarti pisah hubungan suami istri. dan dalam fakta islam yang ada tidak ada legitimasi untuk berbuat zina kepada bekas istri yang sudah diceraikan. dan perlu juga anda ketahui saudara camar bahwa menikahi kembali mantan istri yang telah diceraikan dengan talak 3 harus melalui proses yang sangat rumit. silahkan juga anda simak kutipan dibawah ini:
talak yang telah dijatuhkan sebanyak tiga kali, berarti talaknya terkategori Talak Ba-In Bainunah Kubro sehingga berlaku hukum-hukum Talak Ba-In Bainunah Kubro. Diantara hukumnya adalah, jika suami hendak menikahi kembali istri yang telah ditalak dengan Talak Ba-In Bainunah Kubro, maka pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum mantan istri tersebut menikah dengan lelaki lain. Dalil yang menunjukkan adalah firman Allah berikut;
{الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230) } [البقرة: 229، 230]
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Al-Baqoroh; 229-230)
Lafadz yang berbunyi;
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain
menunjukkan bahwa kehalalan menikahi kembali mantan istri yang telah ditalak tiga diikat syarat, yaitu; wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Jika suami baru ini menceraikan wanita tersebut dengan cerai yang sempurna (bukan cerai yang masih bisa dirujuk), maka suami pertama boleh menikahi kembali wanita tersebut.
Namun pernikahan dengan suami kedua itu haruslah pernikahan serius/sungguh-sungguh/ benar-benar bermaksud menikahi selamanya, bukan pernikahan pura-pura/sandiwara/siasat/perkomplotan. Pernikahan yang sandiwara yang dimaksudkan hanya untuk menghalalkan pernikahan dengan suami pertama dilaknat oleh Allah sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (2/ 188)
عَنْ عَلِىٍّ رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ».
Dari ‘Ali bahwasanya Nabi Saw bersabda; Allah melaknat Muhallil (orang yang menikah pura-pura/sekedar menghalalkan rujuknya pasangan yang telah bertalak tiga) Muhallal Lahu (suami pertama yang diuntungkan Muhallil)” (H.R.Abu Dawud)
Disyaratkan pula pernikahan dengan suami kedua itu harus sudah sampai melakukan Jimak/persetubuhan. Jika belum dilakukan Jimak, maka pernikahan dengan suami pertama juga belum boleh dilakukan. Dalil syarat Jimak adalah hadis berikut;
صحيح البخاري (16/ 301)
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي وَإِنِّي نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ الْقُرَظِيَّ وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Dari Ibnu Syihab ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Aisyah Telah mengabarkan kepadanya bahwa isteri Rifa’ah Al Qurazhi datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu, aku pun menikah dengan Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi, dan ternyata kelelakiannya hanyalah seperti ujung kain.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali menikah kembali dengan Rifa’ah. Tidak, hingga dia (suami keduamu) merasakan madumu dan kamu pun merasakan madunya.” (H.R. Bukhari)
Lafadz yang berbunyi;
حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Tidak, hingga dia (suami keduamu) merasakan madumu dan kamu pun merasakan madunya
adalah kinayah Jimak/persetubuhan. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang mantan istri Rifa’ah menikah lagi dengan Rifa’ah sebelum wanita tersebut bersetubuh dengan suami keduanya. Hal ini menunjukkan Jimak adalah syarat kebolehan wanita menikah kembali dengan suami pertama.
Jika semua syarat ini terpenuhi, yaitu; wanita menikah lagi dengan lelaki lain dengan pernikahan serius, kemudian bersetubuh, kemudian dicerai, kemudian menjalani masa iddah dan selesai dari masa iddahnya sehingga tercerai dengan sempurna, maka hukumnya boleh bagi suami pertama untuk menikahinya lagi. Yang dilakukan suami pertama itu adalah menikah lagi, bukan Rujuk, karena istilah rujuk adalah kembali pada istri yang masih dalam masa Iddah pada talak pertama dan kedua. Oleh karena talaknya sudah dijatuhkan tiga kali, maka hak rujuk sudah tidak ada dan hanya hak menikahi lagi yang ada. Oleh karena pernikahan itu adalah pernikahan baru, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti mahar baru, dan saksi, dan ketersediaan wali juga harus dipenuhi.
walaupun cerai dalam islam diperbolehkan tetapi ALLAH sangat membenci indakan cerai ini.
trimakasih atas respon saudara, dan maaf bila ada kata2 yang tidak berkenan.
camar 5:58 am on 10/09/2012 Permalink |
senang rasanya mendengar urayan sdr yang begitu panjang dan luas
sdr cak gimin yng soleh… izinkan saya menginterupsi sedikit penjelasan sdr itupun kalau sdr tidak keberatan ..adalah hal yang kurang berkenan rasanya bila sdr mengatakan bahwa Sahih Bukhari 59, no 637: adalah hadis palsu ..dimana beliau menuliskan ini adalah berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan beliau …tak mungkinlah rasanya menuliskan hadis diatas .dengan tujuan mendiskreditkan islam sementara beliauadalah salah satu sahabat nabi…maaf sebelumnya
cak gimin 12:59 pm on 10/09/2012 Permalink |
@camar: saudaraku….sudah saya katakan diatas bahwa tindakan imam samudara ataupun amrozi cs adalah tindakan individual yang mengatas namakan agama dan hal yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan ajaran islam, sehingga para ulama diindonesia mengutuk tindakan mereka. hal seperti ini dapat anda lihat juga pada adik amrozi (ali imron) yang menghimbau teman2 mereka jangan meneruskan cara intersebut karena cara tersebut adalah cara sesat dan menyesatkan karena imam samudra atau amrozi cs termasuk kaum khawarij .
tentang keterangan yang di tunjukan oleh hadist hadist yang mutawatir dari nabi Muhammad shallahu alaihi wa sallam tentang celaan terhadap kaum khawarij sepanjang masa,abad dan tahun– selama lamanya serta cercaan dan kemurkaan atas mereka:
-beliau mengelari mereka bahwa” mereka adalah anjing anjing neraka”,”mereka adalah orang orang bodoh yang baru tumbuh”dan”mereka berbicara dari ucapan manusia terbaik, akan tetapi mereka keluar dari islam seperti tembusnya anak panah dari buruannya.
-rosullullah shallahu alaihi wa salam (juga) memerintahkan untuk membunuh dan memerangi mereka.beliau bersabda:”mereka seburuk buruknya mahkluk dan paling buruk tabiatnya”,”mayat mereka adalah seburuk buruk mayat di kolong langit”,”berbahagialah orang yang membunuh mereka dan di bunuh mereka”,”kalau aku dapati mereka,niscaya aku akan binasakan mereka seperti binasanya kaum’Ad dan Iram.
-beliau shallahu alaihi wa sallam bersabda,”saat terjadinya perpecahan di antara muslimin,akan keluarlah di antara mereka mariqah (orang keluar dari ketaatan atau keluar dari islam) yang akan di perangi oleh kelompok yang paling dekat dengan kebenaran,kemudian kelompok yang berada di atas kebenaran tersebut dapat membasmi mereka.
sekali lagi mereka adalah bukan golongan orang muslim walau mereka adalah muslim, dan islam sangat mengecam tindakan mereka.
demikian dari saya dan mohon koreksi jika ada yang salah.
trimakasih.
cak gimin 1:02 pm on 10/09/2012 Permalink |
@camar: maaf sadara camar…jawaban saya agaknya salah kamar…hehehehe…skali lagi maaf.
cak gimin 3:46 pm on 10/09/2012 Permalink |
@camar:
trimakasih sebelumnya saudaraku….
anda memang benar… bahwa riwarat hadist Bhukhari sangat terpercaya.
yang perlu anda ketahui adalah Bukhari muslim bukanlah sahabat nabi, karena beliau lahir di Bukhara pada tahun 194 H.
saudara camar sebelumnya mari kita bandingkan hadist yang anda tulis dan yang saya tulis, menurut saya konteknya adalah sama tidak ada perbedaan, dan yang mebedakan adalah penafsiran kata “MANDI”….dimana dalam hadist yang anda tulis menerangkan kata mandi dengan kalimat dalam kurung (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita), sedangkan dari hadist yang saya tulis kata “mandi” disini berarti mandi biasa pada umumnya, bukan mandi besar/jinabat setelah melakukan hubungan intim.
sekarang mari kita cermati bersama2 artikulasi yang sebenarnya dari hadist yang anda tulis:
Sahih Bukhari 59, no 637:
Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). Aku berkata kepada Khalid, ” Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?” Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”
1. permasalahan apakah sebenarnya yang dipermasalahkan dari hadist diatas?
*****mari kita simak awal kalimat dari hadist tersebut;
-Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita)
*****sekarang kita simak kalimat tengah dari hadist tersebut;
-Aku berkata kepada Khalid, ” Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?”
*****simak juga akhir dari kalimat hadist yang anda tulis;
-Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”
kesimpulan dari tafsir hadist diatas ada pada penggalan kalimat akhir; (-Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”)
dan pokok permasalahan sebenarnya dari hadist tersebut adalah pembagian harta rampasan yang disebut juga KHUMUS. dimana saat bertemu dengan nabi Buraida bercerita kepada nabi (Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya.).
dan yang buraida ceritakan adalah ketidakpuasan dia akan bagian harta rampasan perang yang diberikan kepada Ali. hal ini terbukti dengan pertanyaan nabi kepada buraida dan jawaban dari nabi sendiri:
Ia berkata, ” O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Aku berkata, ” Ya.” Ia berkata, ” Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”
jadi telah terbukti bahwa pokok permasalahan diatas adalah pembagian harta rampasan perang yang disebut juga khumus, bukan permasalahan mandinya Ali. karena arti dari kata khumus adalah harta rampasan perang bukan tawanan wanita.
KESIMPULAN:
1. pokok permasalahan hadist diatas adalah pembagian harta rampasan perang karena Ali mendapat bagian yang lebih banyak, bukan masalah legalnya sex dalam islam terhadap tawanan perang wanita.
2. Jika yang dipermasalahkan adalah mandinya Ali, maka hal ini sangat tidak mungkin karena saat buraida bertemu dengan Nabi dan bercerita akan masalah tersebut yang diperbincangkan adalah masalah KHUMUS tersebut, tidak mandinya Ali.
3. lalu darimana asalnya kalimat dalam kurung yang menerangkan mandinya Ali? hal inilah yang patut dipertanyakan karena kalimat dalam kurung tersebut telah jauh dari kontek dan hanya bersifat menyamarkan bahkan membengkokkan arti tafsir hadist yang sesungguhnya.
dan karena penambahan tafsir yang salah (kalimat dalam kurung tentang arti mandi Ali) inilah yang saya sebut palsu, sehingga saya menyebut hadist tersebut adalah palsu atau tidak shokeh.
4. saran saya kepada anda adalah; sebaiknya anda jangan terlalu percaya dulu akan sebuah hadist yang anda ambil dari situs2 tertentu karena tidak menutup kemungkinan adanya hadist2 yang tidak shokeh atau sipengupload dengan sengaja telah merubah hadist tersebut dengan cara penambahan penafsiran yang keliru seperti diatas dengan tujuan untuk merusak Islam atau mengadu domba islam dengan agama tertentu. maaf bukannya saya syu’udzon atau mengguruhi anda…..karena ini hanya bersifat himbauan demi kebaikan kita bersama.
terimakasih saudara camar…..senang sekali saya bisa mengenal anda lebih lanjut dan sekali lagi maaf jika ada kata2 saya yang telah menyinggung perasaan anda karena itu bukanlah maksud saya dan kesengajaan saya.
sekali lagi terimakasih untuk anda.
camar 4:39 am on 11/09/2012 Permalink |
sdr cak gimin yth senang rasanya berdiskusi dengan sdr yang banyak pengalaman dan pengetehuan …mudah mudahan pengetahuan dan pengalaman sdr dalam bertutur kata dapat rasanya menenangkan hati yang risau…tetapi ada sesuatu yang membuat saya masih bertanya tanya dan gelisah ….sebenarnya persoalan sepele tetapi sangat menggelisahkan.. kalau emang benar seperti urayan sdr pengertian dari hadis diatas mengapa penerapanya sampai pada jaman ini tidak sesuai dengan apa apa yang sdr tafsirkan ….itu saja ..mohon berkenan untuk menjawabnya …terimakasih..
cak gimin 12:22 am on 12/09/2012 Permalink
@camar:
jika kita mau bijaksana maka kita harus objektif dalam melihat suatu permasalahan yang ada. kita harus bisa membedakan antara perintah dan pelaku perintah, antara undang2 (peraturan) dan pelaku undang2 (peraturan), antara agama dan penganut agama.
jika suatu ada perintah untuk berjalan kearah barat, dan pelaku perintah tersebut berjalan keutara maka yang salah bukan perintahnya, tetapi pelaku perintah itu.
Jika ada undang2 (peraturan) yang melarang untuk korupsi, tetapi disana-sini masih banyak yang melkukan korupsi, maka yang salah bukanlah undang2 tersebut melainkan manusia pelaku undang2 tersebut.
seperti halnya suatu ajaran agama yang menganjurkan bakajikan, tetapi manusia penganut agama tersebut tidak melakukan anjuran itu (melanggarnya anjuran itu) maka yang salah bukan agama tersebut tetapi para penganut agama tersebut.
sekiranya ini jabawan singkat saya, dan mohon maaf yang sebesar2nya jika kurang bisa anda fahami. terimakasih banyak saudaraku.
Jepri 8:55 am on 27/09/2012 Permalink |
hadistnya aja banyak diakui palsu, gimana orang bisa percaya….
SERBUIFF 12:15 am on 30/09/2012 Permalink |
banyak ? berapa persen ?…ribuan orang sekarang masuk islam tiap tahunnya….
cak gimin 1:29 am on 30/09/2012 Permalink |
@jepri: saudara jepri yang saya hormati…..
jika ada hadist yang palsu sebaiknya jangan anda gunakan untuk referensi karena ini adalah cara yang salah, sedangkan dalam islam sendiri hadist palsu atau dhoif ini tidak boleh dijadikan untuk pegangan dan haram hukumnya. dan maaf sebelumnya….. jika hadist2 yang palsu inilah yang sering digunakan suatu golongan untuk memfitnah umat islam….
dan mengenahi sejarah hadist2 palsu ini sekiranya anda juga harus tahu juga jika hadist2 palsu ini sengaja dibuat dan dibengkokkan oleh musuh2 islam dari jaman rosul dahulu kala.
terimakasih.
wikki 3:12 pm on 07/09/2012 Permalink |
kepada semua teman teman pembaca situsindonesia faith freedom.orgbila anda kesulitan untuk mengakses bisa coba dengan.Bagaimana memasuki FFI jika FFI di-blog Pemerintah.
Langkah-1
Kunjungi https://www.torproject.org/torbrowser/ dan download “Tor Browser Bundle for Windows dengan Firefox” dalam bahasa yang Anda pilih, misalnya https://www.torproject.org/torbrowser/d … _en- US.exe untuk Inggris.
Langkah-2
Klik dua kali untuk downloaded exe, letakkan di desktop Anda atau di flash stick Anda.
Langkah-3
Setelah selesai di-extract, buka folder Tor Browser dari tempat di mana Anda menyimpan files tersebut.
Klik dua kali aplikasi Start Tor Browser (posisi nomer 4 di gambar bawah) (kemungkinan bernama Start Tor Browser.exe di sistem lain.)
Langkah-4 Begitu Tor siap, maka Firefox secara otomatis akan membukanya. Hanya website2 yang dibuka pakai Firefox browser saja yang akan dikirim melalui Tor. Web browser lain seperti Internet Explore tidak akan terpengaruh. Pastikan Anda melihat tanda “Tor Enabled” (keterangan nomer 5 di gambar bawah) di bagian kanan bawah Firefox sebelum memakainya.
Sekarang silakan ketik http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum dalam browser Firefox tor dan silakan nikmati Indonesia faithfreedom.
Langkah-5 Setelah selesai membaca FFI, tutup semua jendela Firefox dengan menekan tombol Close (×) (keterangan nomer 6 di gambar atas). Untuk keamanan pribadi, semua daftar webpage yang Anda kunjungi dan semua cookie akan dihapus.
Langkah-6 Anda bisa update Firefox portable Anda dengan versi terakhir di sini:
http://portableapps.com/apps/internet/firefox_portable
Silakan download versi terakhir dan extract files-nya di: \ Tor Browser \
Saat menggunakan tor, coba untuk membagi bandwith Anda karena orang lain telah membantu Anda dengan bandwith mereka dengan cara klik “Setup Relaying”. Lalu klik tombol Sharing dan pilih “Relay Traffic for the Tor Network”.
Anda tentunya juga bisa menggunakan proxy (silakan pilih salah satu di http://www.proxy.org) jika FFI di-blok di Indonesia, dan semua ini gratis tanpa bayar.
============= ================
Menkominfo mengatakan kalo situs porno & kekerasan akan diblok di indo. Ada kemungkinan yg cukup besar kalo situs ini ikut “numpang” diblok.
Sbg antisipasi, cobalah menggunakan proxy. Gw pake toonel.net. Sebetulnya gw pake ini udah lama, selain utk safety juga melakukan kompresi gambar / text shg dpt menghemat data internet Anda.
Caranya sbb:
D / l dulu & instal program java runtime di http://www.java.com
D / l client di http://www.toonel.net
Buat shortcut utk program client toonel.jar ini, caranya right-click-> kirim-> desktop
Jalankan program toonel.jar ini sebelum menjalankan browser.
Setting proxy di browser menjadi 127.0.0.1 port 8080
Ini cuma salah satu cara, kalo ada rekan2 laen yg menambahkan, silahkan …
Atau coba inget saja Google “free proxy” kalo kebetulan site ini terlanjur diblok sedangkan Anda lupa cara pake proxy.
————————–
CARA LAIN
pake hide ip platinum,
http://upload66.com/file/11955/HideIP-P … l-rar.html
http://rapidshare.com/files/42638079/p_h.rar -> pass: rslinks.org
atau invisible browsing
http://rapidshare.com/files/99223518/In … wsng65.rar -> pass: 4shar1ng
http://rapidshare.com/files/94946540/In … g_v6.5.rar
atau untuk pengguna Firefox bisa menggunakan addon, misalkan “PhProxy”
search aja di firefox.com,
kalo masih kurang search aja lg di google ttg “proxy” seperti yg sudah di katakan Mr F-22
tapi gw harap situs2 ginian tidak termasuk, wong ini situs debat umum, tergantung org aja muslim menilainya
SERBUIFF 9:09 am on 08/09/2012 Permalink |
situs pengecut dan nggak fair ngapain dikunjungi…… kalau situs serbuiff, paling fair dan nggak pengecut kayak situs iff….
cak gimin 7:01 am on 09/09/2012 Permalink |
@all:
mari berdiskusi yang baik dan sopan kawan…agar diskusi ini sehat sesuai dengan harapan. saya yakin dalam semua ajaran agama tidak akan pernah mengajarkan hal yang demikian, saling maki dan cemooh. mari menjadi umat beragama yang baik, percuma saja kita ngoceh ngalor ngidul disini dengan saling cela , hina dan cemooh, sedangkan yang dibicarakan adalah masalah agama. lalu dimana nilai kebaikan ajaran suatu agama yang kita pegang? memang sulit menyatukan suatu pandangan yang berbeda keyakinan, tapi saya kira tidak ada salahnya pula duduk bersama untuk bertukar pikiran yang cerdas dan menyerdaskan berdasarkan ilmu yang ada….maaf bukan saya mengguruhi, tapi ini hanya usulan saja. trimakasih kawan.
STEFANUS LIM. 10:33 am on 09/09/2012 Permalink |
@WIKI
AJAK AJA DEDENGKOT FFI KESINI.OK BIAR JADI MUALAF.
@ATAR PENDETA JAGO KANDANG, XIXIXIXI
DAN BONSAI TOLOL.
NIH IBARAT.
GURU MATEMATIKA NGASIH KAMU NILAI NOL, KARENA JALANNYA SALAH JADI JAWABAN SALAH TERUS GURUMU MENCONTOHKAN JALAN YANG BENAR AGAR JAWABAN BENAR, MASA GURUMU KAMU BILANG MUNAFIK, XIXIXIXI
DASAR BENGAL BIN TOLOL, XIXIXI
BUNG ALIEN MENUNJUKKAN JALANMU SALAH, KARENA KITABMU SALAH NAH YANG BENAR ITU ADA DIAJARAN QURAN.
NIH AJARAN KRISTEN YAHUDI DI IMAMAT.KARENA SESAT UJUNG2NYA NYEMBAH SETAN BUKAN NYEMBAH ALLAH.
TUHAN KRISTEN YAHUDI
imamat :
buatlah lemak isi perut BINATANG di bakar dengan kemenyan untuk kesenangan tuhan
apakah ini perintah tuhan untuk manusia normal???
kruk kruk kruk
CONTOH AKAL SEHAT
1. KAMBING MAKAN RUMPUT SAPI MAKAN RUMPUT KEDUANYA ADALAH BINATANG.
2. BURUNG MAKAN PADI , TIKUS MAKAN PADI BERARTI KEDUANYA BINATANG
3. MANUUSIA BERAK TAHI, YESUS BERAK TAHI KEDUANYA MANUSIA.
4. SETAN DIUNDANG MAKAN DENGAN KEMENYAN
5. TUHAN KRISTEN YAHUDI DI IMAMAT DIUNDANG MAKAN DENGAN LEMAK BAKARAN CAMPUR KEMENYAN
BERARTI KEDUANYA SETAN
@BUNG ALIEN.
KRUK KRUK KRUK, HARI GINI MASIH NYEMBAH SETAN, XIXIXIXIXI.
wikki 12:56 pm on 09/09/2012 Permalink |
nih contoh muslim sejati ..cuma pesan saya ingat ..Q19:71..Dan tidak ada seorang pun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan….kamu tidak bisa bantah itu…
SERBUIFF 10:09 am on 19/09/2012 Permalink |
jngan main penggal…lanjut………. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang zhalim di dalam (neraka) dalam keadaan
berlutut.”
camar 10:09 am on 08/09/2012 Permalink |
wikki hanya memberi petunjuk kepada teman teman pengguna situs indonesia faithfreedom org…berhubung sangat banyak pengecut yang tak berani nongol disana merasa risih dengan situs ini
SERBUIFF 2:58 am on 09/09/2012 Permalink |
situs pengecut kayak gitu lu banggain….
cak gimin 6:39 am on 09/09/2012 Permalink |
mari berdiskusi yang baik dan sopan kawan…agar diskusi ini sehat sesuai dengan harapan. saya yakin dalam semua ajaran agama tidak akan pernah mengajarkan hal yang demikian, saling maki dan cemooh. mari menjadi umat beragama yang baik, percuma saja kita ngoceh ngalor ngidul disini dengan saling cela , hina dan cemooh, sedangkan yang dibicarakan adalah masalah agama. lalu dimana nilai kebaikan ajaran suatu agama yang kita pegang? memang sulit menyatukan suatu pandangan yang berbeda keyakinan, tapi saya kira tidak ada salahnya pula duduk bersama untuk bertukar pikiran yang cerdas dan menyerdaskan berdasarkan ilmu yang ada….maaf bukan saya mengguruhi, tapi ini hanya usulan saja. trimakasih kawan.
camar 10:48 am on 09/09/2012 Permalink |
kita selalu siap dengan kebenaran …tetapi lihat hujatan yang selalu di dengung dengungkan di blog ini apakah sdr berani ngomong dengan pembuat blog ini????
cak gimin 2:10 pm on 09/09/2012 Permalink |
@camar: ini hanyalah sekedar himbauan saja untuk semuanya. silahkan anda lihat diatas…hal ini juga saya sampaikan kepada saudara yang berinisial SERBUIFF. trimakasih.
camar 4:17 pm on 09/09/2012 Permalink |
terimakasih sdr cak gimin saya setuju dengan usul sdr…
cak gimin 1:57 am on 10/09/2012 Permalink |
@camar: trimakasih kembali saudara camar….
SERBUIFF 11:39 am on 18/09/2012 Permalink |
terima kasih atas saran anda, tapi maaf sebelumnya, saya punya cara dan gaya tersendiri , perkenankan saya menggunakannya…
camar 5:43 pm on 18/09/2012 Permalink |
nah ini salah satu islam yang sebenarnya
camar 10:45 am on 09/09/2012 Permalink |
siapa yang pengecut??? justru situs muslim yang sangat pengecut hingga mati matian untuk mensuspen situs FFi karena tidak mampu menyanggah argumen yang diajukan tetapi kaian semua berkoar koar disitus masing masing…. berani nggak membantah dengan menunjukkan kebenaran di FFI…????
SERBUIFF 10:10 am on 19/09/2012 Permalink |
FFI kan juara delete…
camar 10:51 am on 09/09/2012 Permalink |
kami tidak pernah berlaku pengecut tetapi lihat situs FFI yang di suspen …karea tak satupun muslim yang sanggaup menjawab maka dianggap situs berbahaya ..maka tifatul sembiring mati matian memblokir situs tersbut agar …tertutup mata orang yang mencari kebenaran..
SERBUIFF 10:12 am on 19/09/2012 Permalink |
FFI kan juara mindahin ke kolom humor dll, kalau ditanya apa agama nya,…pada takut, ngeles sana ngeles sini…he,he,he…
cak gimin 7:00 am on 09/09/2012 Permalink |
mari berdiskusi yang baik dan sopan kawan…agar diskusi ini sehat sesuai dengan harapan. saya yakin dalam semua ajaran agama tidak akan pernah mengajarkan hal yang demikian, saling maki dan cemooh. mari menjadi umat beragama yang baik, percuma saja kita ngoceh ngalor ngidul disini dengan saling cela , hina dan cemooh, sedangkan yang dibicarakan adalah masalah agama. lalu dimana nilai kebaikan ajaran suatu agama yang kita pegang? memang sulit menyatukan suatu pandangan yang berbeda keyakinan, tapi saya kira tidak ada salahnya pula duduk bersama untuk bertukar pikiran yang cerdas dan menyerdaskan berdasarkan ilmu yang ada….maaf bukan saya mengguruhi, tapi ini hanya usulan saja. trimakasih kawan.
camar 10:54 am on 09/09/2012 Permalink |
kebanaran itu akan tebuka dan terlihat …walaupu para muslimer mati matian mencoba menutup mata orang yang berusaha mencari kebenaran kita berusaha untuk membuka mata orang yang tertutup selama ini ..dengan mengungkapkan kebenaran sejati.
cak gimin 2:08 pm on 09/09/2012 Permalink |
@camar: kebenaran adalah milik ALLAH semata tidak pada diri manusia, dan hanya dia yang berhak menilai bukan manusia. semua akan kembali padaNYA.
SERBUIFF 11:40 am on 18/09/2012 Permalink |
…terima kasih atas saran anda, tapi maaf sebelumnya, saya punya cara dan gaya tersendiri , perkenankan saya menggunakannya…
camar 4:14 pm on 09/09/2012 Permalink |
sdr cak gimin terimakasih atas tanggapanya ….betul kebenaran itu adalah milik Tuhan tetapi mengapa islam mempertontonkan kebencian,, pembunuhan .kepada umat yang berbeda keyakinan dengan islam di dunia ini????apakah pembunuhan kepada afir termasuk adalah suatu kebenaran????mengapa islam tidak memberi kesempatan hidup kepada kafir ???apakah kafir juga bukan ciptaan Tuhan????
cak gimin 12:45 am on 10/09/2012 Permalink |
@camar: saudara camar yang budiman….sebagai seorang muslim, saya sama sekali belum pernah diajak atau didoktrin untuk membunuh orang2 kafir tanpa dasar yang kuat baik disekolahan maupun oleh guru saya mengaji. justru saling hormat-menghornati dan saling menjaga itu yang sangat ditekankan.
saat ini psikologis saudara2 muslim yang militan sangatlah labil, yang menjadi pemicu utamanya adalah mereka melihat kejadian2 dinegara non muslim yang dianggap arogan terhadap umat muslim. seperti dibosnia, iraq saat penyerangan amerika, saat ini dithailad dan myanmar, serta ketidak adilan dipalestina yang menjadi pokok tinjauan utama. dimana amerika dan sekutunya sama sekali tak berkutik menghadapi pembantaian yang dilakukan israel. inilah yang katakan bahwa amerika dan sekutunya adalah tameng utama pembela pembantaian terhadap muslim ini. karena konflik berkepanjangan yang tiada ujung ini dan tidak adanya pembelaan negara amerika dan sekutunya akan palestina maka para teman2 muslim mempunyai pemikiran lain tentang kafir dan hal ini dikarenakan pula saudara sesama muslim adalah bagaikan satu, satu sakit maka yang lain ikut sakit pula.
saudara camar, didalam islam tidak ada kebencian dan ajaran melegalkan membunuh orang yang beda keyakinan. semua tindakan yang ada saat ini adalah murni tindakan individual yang mengatas namakan agama bukan tindakan berdasarkan ajaran agama tersebut, seperti yang dilakukan amrozi cs.
****membunuh kafir dalam hal ini adalah syah apabila dalam situasi perang, itupun ada aturannya diantaranya adalah tidak diperbolehkan membunuh anak kecil, wanita, orang tua dan laki2 yang tidak bersenjata ataupun yang tidak melawan.
dan dilarangnya secara keras untuk membunuh orang2 non muslim seperti pada ayat berikut:
an nisa ayat 90, yang berbunyi;
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.
Almaidah ayat 32, yang berbunyi:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
silahkan anda buka juga pada ayat2 yang lainnya seperti:
-At-taubah ayat 6
Al maidah ayat 8 dan Almumtahinah ayat 8.
Al- an’am ayat 108
albaqoroh ayat 225 dan Al imron ayat 20
al insan ayat 8
al ankabut ayat 46
an nahl ayat 125
sakali lagi harapan saya kepada anda, alangkah bijaknya saudara camar jika tidak serta merta menyamakan suatu hukum (agama) dengan tindakan para pelaku/pelanggar hukum tersebut.
dan kenyataannya yang ada saat ini adalah , dinegara2 yang mayoritas beragama islam semua umat non muslim yang minoritas tetap hidup dan tidak dibunuh.
trimakasih saudara camar atas responnya, sekiranya ini menjadi sedikit gambaran buat anda jika islam tidaklah seperti yang anda bayangkan juga seperti yang telah dilakukan oleh orang2 yang mengatas namakan islam dan maaf bila ada kesalahan.
camar 5:45 am on 10/09/2012 Permalink |
terimakasi sebelumnya sdr cak gimin… salam…saya sudah membaca tulisan sdr diatas sdr mengatakan intinya tidak diperbolehkan membunuh kecuali dalam keadaan perang…. tetapi kita bisa lihat yang sudah dilakukan oleh sdr imam samudra dkk yang terjadi di bali indonesia
saya melihat kejadian tersebut bukanlah dalam keadaan perang kemudian pengeboman hotel jw mariot itu juga bukan lagi dalam kadaan perang …pembantaiyan umat ahmadiyah juga bukan lagi dalam keadaan perang.. nah dari pengalaman mohon penjelasanya ..itupun kalau sdr sudi menjawabnya wassalam
cak gimin 1:01 pm on 10/09/2012 Permalink |
@camar: saudaraku….sudah saya katakan diatas bahwa tindakan imam samudara ataupun amrozi cs adalah tindakan individual yang mengatas namakan agama dan hal yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan ajaran islam, sehingga para ulama diindonesia mengutuk tindakan mereka. hal seperti ini dapat anda lihat juga pada adik amrozi (ali imron) yang menghimbau teman2 mereka jangan meneruskan cara intersebut karena cara tersebut adalah cara sesat dan menyesatkan karena imam samudra atau amrozi cs termasuk kaum khawarij .
tentang keterangan yang di tunjukan oleh hadist hadist yang mutawatir dari nabi Muhammad shallahu alaihi wa sallam tentang celaan terhadap kaum khawarij sepanjang masa,abad dan tahun– selama lamanya serta cercaan dan kemurkaan atas mereka:
-beliau mengelari mereka bahwa” mereka adalah anjing anjing neraka”,”mereka adalah orang orang bodoh yang baru tumbuh”dan”mereka berbicara dari ucapan manusia terbaik, akan tetapi mereka keluar dari islam seperti tembusnya anak panah dari buruannya.
-rosullullah shallahu alaihi wa salam (juga) memerintahkan untuk membunuh dan memerangi mereka.beliau bersabda:”mereka seburuk buruknya mahkluk dan paling buruk tabiatnya”,”mayat mereka adalah seburuk buruk mayat di kolong langit”,”berbahagialah orang yang membunuh mereka dan di bunuh mereka”,”kalau aku dapati mereka,niscaya aku akan binasakan mereka seperti binasanya kaum’Ad dan Iram.
-beliau shallahu alaihi wa sallam bersabda,”saat terjadinya perpecahan di antara muslimin,akan keluarlah di antara mereka mariqah (orang keluar dari ketaatan atau keluar dari islam) yang akan di perangi oleh kelompok yang paling dekat dengan kebenaran,kemudian kelompok yang berada di atas kebenaran tersebut dapat membasmi mereka.
sekali lagi mereka adalah bukan golongan orang muslim walau mereka adalah muslim, dan islam sangat mengecam tindakan mereka.
demikian dari saya dan mohon koreksi jika ada yang salah.
trimakasih.
camar 4:54 am on 11/09/2012 Permalink |
terimakasih sdr cak gimin yth ….sepertinya diskusi ini tampak semakin menarik walaupun ditengah kesibukan pekerjaan….hanya yang masih mengganjal rasanya di hatiku …ada pertanyaan pertanyaan yang masih banyak …..terutama dalam hal teror yang masih banyak yerjadi .belakangan ini .maafkan saya sebelumnya saya bukan bermaksud untuk menuduh ….teapi kenyataan yang kita alami bersama sama adalah pemicu pertanyaan yang sngat mengganjal …kita melihat di saat ini … teror yang tak putus putusnya ..ibarat pepatah mengatakan hilang satu tumbuh seribu… demikianlah halnya yang terjadi ..dimasa sekarang ini dan itu mayoritas dalakukan oleh sdr yang mengaku muslim …apa sebenarnya yang memicu timbulnya teror dan pembunuhan dan pembantaiyan yang dilakukan oleh muslim .kepada saudarakita yang yang masih dalam lingkungan NKRI ini ??? tidakkah itu adalah merupakan suatu keyakinan yang harus di laksanakan oleh perintah allah sesuai dengan wahyu wahyu ..yang tertulis dalam quran????demikian sedikit petanyaanku mohon jangan tersinggung…
cak gimin 12:06 am on 12/09/2012 Permalink |
@camar:
anda benar…keyataan dilapangan khususnya di NKRI ini masih manyak hal demikian. tapi sekali lagi saudaraku…..tidak ada ajaran islam untuk berbuat seperti itu..bahkan ayat2 yang mereka gunakan sebagai dalil untuk berjihad adalah ayat2 perang (yang seharusnya digunakan dalam kondisi perang) yang mereka salah menafsirkkan dan mengamalkannya. dan ajaran agama islam justru melarang tindakan seperti amrozi cs, bahkan rosulpun menganjurkan untuk memerangi mereka. jika rosul sudah menganjurkan untuk memerangi mereka maka secara otomatis mereka (kaum khawarij) adalah bukan termasuk orang islam, mereka hanyalah meminjam tindakan atas nama islam tetapi sesungguhnya mereka telah keluar dari islam. mereka hanyalah robot2 yang telah tercuci otaknya dan sengaja dibentuk oleh suatu golongan tertentu untuk memfitnah dan mengancurkan islam dengan menggunakan nama islam itu sendiri.
sekali lagi saudaraku camar…..tindakan mereka hanyalah berdasarkan keyakinan yang indivdual bukan perintah ALLAH karena tidak ada satu ayatpun dalam Al-quran yang menganjurkan untuk melakukan tindakan bodoh seperti itu.
demikian dari saya…..semoga ada manfaatnya untuk kita semua, salam damai dari saya dan terimakasih.
camar 4:06 pm on 18/09/2012 Permalink |
sdr cak gimin yang terhormat maaf sebelumnya ….sebenarnya saya tidak bermaksud untuk berkta lancang tetapi sdr pasti mengikuti berita berita yang lagi marak sekarang ini …dan mereka mengaku aalah islam sejati ..lalu kalau seperti yang saudara sebutkan diatas bahwa ayat ayat diatas adalah digunakan pada saat perang …tetapi ..kenyataanya bahwa saat sekarang bukan lagi ddalam keadaan perang ..tetapi mereka menganggap bahwa demi tegaknya syariah islam mereka harus menegakkan ajaran quran ..dan menurut mereka ..bahwa merekalah islam yang sesungguhnya ..seperti pengakuan salah seorang anggota teroris yang tertangkap di aral sum ut… bagaimana pendapat sdr tentang hal ini??? demikian ..kalau sdr tidak keberatan,….
cak gimin 1:07 am on 30/09/2012 Permalink |
@camar:
saudara camar…..
sekiranya sudah menjadi kebiasaan umum bagi ciri manusia jika kebenaran itu adalah miliknya dan setiap golongan pastilah menganggap golongan merekalah yang pasti benar. dan saya kira itu syah2 saja karena itu adalah penda[at sepihak atau pribadi mereka. tapi dalam kontek ini kita harus jeli, karena Rosul sudah bersabda dalam hal ini:
“umatku ini akan terpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya akan masuk neraka kecuali satu saja. Para sahabat bertanya : “Siapa mereka itu wahai Rasulullah ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Mereka itu yang mengikuti sunnahku dan jamaah para sahabatku pada hari ini” [HR Tirmidzi dan Ath-Thabrani]
jadi jika ada golongan yang merasa benar tetapi mereka tidak mengikuti hadist/perintah rosul maka mereka adalah salah karena telah mengingkari sunah rosul.
berarti jika mereka membunuh manusia seenaknya sedangkan dalam islam seperti sunah rosul yang tidak memperbolehkan hal tersebut maka berarti mereka mengingkari islam dan rosulnya, dan secara pandangan umum apakah mereka termasuk golongan orang islam yang benar dengan tindakan yang melanggar sunah rosul?
semoga ini bisa menjadi perbandingan buat anda dan kita semua. trimakasih banyak saudara camar atas respon nya.