MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Haram Mutlak Pengiriman TKW

Senin, 27/06/2011 13:54 WIB

MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Haram Mutlak Pengiriman TKW

Nurvita Indarini – detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda

Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Menyusul banyaknya kasus kekerasan yang dialami TKW, MUI mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mutlak.

“Kami akan membahas kembali soal ini (TKW), karena belakangan ada heboh marak kekerasan pada TKW. Kami sudah mengeluarkan keputusan pada 2000 itu, tapi kalau fatwa haram memang belum. Tapi akan kita bahas,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2011).

Saat itu, fatwa haram yang dikeluarkan MUI masih belum mutlak alias baru pada sebagian kondisi saja. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan tidak terpeliharanya TKW yang dikirimkan dan tidak adanya jaminan perlindungan keamanan TKW.

“Kalau sekarang ternyata tidak ada jaminan perlindungan keamanan bagi TKI tentu akan kami bahas lagi,” sambung Ma’ruf.

Pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2000. MUI mengeluarkan fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri. Ada beberapa poin dalam fatwa tersebut.

MUI menilai, pada prinsipnya perempuan boleh meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri. Kondisi itu menjadi haram jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsigah (kelompok perempuan yang dipercaya), kecuali dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, dan dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.

Selain itu, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW. Demikian pula yang menerimanya.

Dalam poin selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW selama bekerja di luar negeri.

http://news.detik.com/read/2011/06/27/135439/1669517/10/mui-pertimbangkan-keluarkan-fatwa-haram-mutlak-pengiriman-tkw