Perkawinan Rasulullah 

Perkawinan Rasulullah

Pembunuhan karakter melalui isu seksual, adalah hal yang biasa dilakukan baik Yahudi maupun Kristen, kita bisa melihatnya dalam Bibel yang berisi Taurat dan Injil. Para nabi seringkali digambarkan melakukan hal-hal yang tidak pantas, seperti incest, mengambil istri orang lain, bahkan Yesus sendiri mereka gambarkan dekat dengan pelacur, bahkan sebagian mereka menuduh Yesus melacur -satu tuduhan yang membuat umat Muslim ikut merasa sakit-. Maka tidak heran jika mereka berusaha membunuh karakter nabi Muhammad seperti yang pernah dilakukan oleh sebagian mereka terhadap nabi dari mereka sendiri.

Masalah istri-istri Nabi seringkali dijadikan sasaran hujatan, dengan meninggalkan fakta-fakta dibalik perkawinan tersebut. Oleh sebab itu dalam tulisan ini kami mencoba menelusuri sejarah Rasulullah yang berkenaan dengan latar belakang perkawinannya, maka kita mendapatkan hikmah dibalik perkawinan beliau.

Perkawinan pertama Rasulullah dengan seorang janda berumur 40 tahun, yaitu Siti Khadijah, yang berlangsung hingga tahun sepuluh kenabian atau tiga tahun menjelang hijrah. 44 Pernikahan tersebut berlangsung selama 25 th. sebab beliau menikah usia 25 th, dan menjadi utusan Allah ketika berusia 40 th..

Sepeninggal Khadijah Rasulullah ditawari oleh Khaulah binti Hakim untuk menikahi salah satu dari dua orang wanita, satu perawan (Aisyah), dan satu lagi janda (Saudah), dan Rasulullah menikahi Saudah,45 seorang janda berbadan gemuk. 46 -tanpa bermaksud mengecilkan penampilan fisik istri seorang Nabi ini- kedua perkawinan tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah bukan type pengumbar hawa nafsu sebagaimana yang dituduhkan oleh Robert Morey. Lebih dari itu, bahwa Saudah memiliki anak banyak yang membutuhkan pelindung,47 menurut hemat kami, alasan ini merupakan hikmah mendasar dibalik perkawinan beliau dengan Saudah.

Perkawinan ketiga, dengan Aisyah binti Abu Bakar. Pinangan Rasulullah atas Aisyah telah menyelamatkan Abu Bakar dari dilema antara menikahkan putrinya dengan seorang kafir atau mengingkari janjinya kepada Muth’im bin Ady orang tua dari pemuda kafir tersebut yang telah dijanjikan untuk menikahi putrinya. Sungguh beruntung bahwa yang terjadi justru istri Muth’im bin `Ady tidak menghendaki anaknya menikahi Aisyah karena tidak menginginkan anaknya masuk agama baru yang dibawa Nabi, maka pinangan Rasulullah pun diterima.48 Hal itu terjadi pada tahun yang sama -sepuluh kenabian-, namun baru berkumpul pada saat di Madinah -tiga tahun kemudian-. Kebanyakan hadits menyebutkan bahwa pertemuan Aisyah dengan Rasulullah di Madinah saat usia Aisyah 9 th, walaupun ada yang mengatakan berusia 11 th, Zainal Arifin Abbas -penulis “Peri hidup Muhammad Rasulullah Saw”- menyebut usia Aisyah waktu itu antara 12-14 th. Perhitungan usia yang ditulis oleh H. Zainal Arifin Abbas, berdasarkan analisa atas hadits tentang penawaran Khaulah binti Hakim, bahwa penawaran itu terjadl pada th. 10 kenabian, dan Abu Bakar tidak bisa langsung menerima pinangan karena telah menunangkan putrinya dengan putra Muthim bin Ady. Logikanya saat itu usia Aisyah adalah minimal 10 th, karena tidak mungkin Abu Bakar menunangkan putrinya dengan Djubeir bin Muth’im yang berada di front terdepan dari para penentang Rasul sementara beliau menjadi tangan kanan Rasulullah, maka kemungkinan pertunangan tersebut terjadi sebelum Islam (sebelum kenabian), sebab adat seperti itu sudah ada. Hal ini dikuatkan dengan pandangan Arab saat itu yang memandang usia gadis yang pantas untuk menikah adalah antara 11-12 th.49 Menurut perhitungan ini, maka saat pertemuan di Madinah, usia Aisyah antara 14-15 th. Tentang umur Aisyah banyak penulis yang berbeda pendapat, dari usia 9 hingga 15 th.

Sensitifitas modern kadang merasa risih dengan hal ini, tapi hal ini terjadi pada satu komunitas yang memandang usia 9-15 th, adalah usia terendah bagi seorang anak perempuan untuk dikawini, itupun 14 abad yang lalu. Hingga akhir-akhir inipun beberapa komunitas masih memberlakukan adat pernikahan dini. Namun demikian pernikahan anak usia dini adalah lebih baik ketimbang merebaknya pergaulan bebas yang membuat anak usia tersebut sudah tidak ada yang perawan, walaupun secara resmi mereka menikah pada usia 28 ke atas. Toh kenyataannya usia 28 sebagai patokan perkawinan di beberapa negara maju hanya berdasarkan faktor psikologis dan masalah karir serta emansipasi, namun diluar formalitas itu kebejatan seksual merebak dimana-mana pada tingkat yang paling fulgar. Perbandingannya jika ada komunitas (manapun) yang mengawinkan putrinya pada usia dini di Amerika anak usia yang sama sudah tidak perawan lagi. Perbedaan dalam agama, yang satu formal, yang satu lagi zina. Perzinaan sejak dini akan dibawa hingga masa perkawinan, maka akibatnya penyelewengan suami atau istri adalah hal biasa, dan ajaran Yesus yang tidak mengizinkan perceraian menjadi lelucon belaka.

Kembali kepada sejarah Rasul, pada tahun ketiga Hijriah, Putri Umar bin Khattab, Hafshah binti Umar ditinggal mati suaminya Khunais bin Khudzafah setelah perang Badar. Seperti layaknya seorang ayah Umar berusaha mencarikan suami bagi putrinya yang masih berumur 18 th. agar terbebas dari kemurungan yang dideritanya. Upaya selama 6 bulan atau lebih belum menghasilkan apa-apa, hingga pada masanya, ia menawarkan anaknya kepada sahabat Abu Bakar, namun Abu Bakar hanya menjawab dengan diam. Umar lantas menemui `Utsman, namun sahabat ini hanya menjawab: “belum berhasrat menikah saat itu”. Kejengkelan Umar terhadap dua orang sahabat terdekatnya disampaikan kepada Rasulullah, dan beliau menjawab: “Hafshah akan menikah dengan yang lebih baik dari Utsman, dan Utsman akan menikah dengan yang lebih baik dari Hafshah”. Umar tidak pernah menyangka bahwa Rasulullah akan menikahi putrinya, hingga ia bersorak kegirangan mengumumkan kepada para sahabatnya, yang kemudian disambut oleh Abu Bakar juga Utsman. Dan seperti dikatakan oleh Nabi, maka Utsman akhirnya menikah dengan putri beliau; Umi Kultsum.50

Jika kita kembali lagi, pada tahun 1 H. Rasulullah menikahi Aisyah, pada tahun 2 H. Rasulullah menikahkan putrinya Fathimah dengan sahabat Ali bin Abi Thalib, dan pada tahun 3 H. Rasul menikahi Hafshah binti Umar dan menikahkan putrinya Umi Kultsum dengan `Utsman bin Affan. Tidak cukup sampai disini, anak angkatnya Zaid bin Haritsah dinikahkan dengan sepupunya sendiri yaitu Zainab binti Jahsy, serta perkawinan antara warga imigran (muhajirin) dan penduduk Madinah (Anshor). Dari sini kita dapat melihat bahwa perkawinan-perkawinan tersebut nampaknya dilatar belakangi upaya memperkuat barisan dikalangan para sahabat, apalagi bahwa tahun-tahun tersebut adalah awal pembinaan sebuah komunitas baru berdasar Tauhid, maka sangat wajar jika perkawinan menjadi salah satu jalan demi terwujudnya harapan tersebut.

Perkawinan kelima juga dengan seorang janda yaitu Zainab binti Khuzaimah al-Hilaliyah. Sebelumnya telah menikah dengan At-Thufail bin al-Harits bin Abdil Muththolib yang kemudian menceraikannya, lantas dinikahi oleh saudaranya `Ubaidah bin al-Harits yang kemudian meninggal pada perang Badar. Sepeninggalnya Rasulullah menikahi Zainab pada tahun 4 H. Ia dikenal dengan sebutan Ummul Masakin (Ibu orang­orang miskin), karena kedekatan dan kasih sayangnya terhadap orang-orang miskin. Pernikahannya tidak berlangsung lama sebab dua atau tiga bulan setelah perkawinannya ia meninggal.51

Pada tahun yang sama, Rasulullah mengawini seorang  janda lain yaitu Ummi Salmah yang nama aslinya Hindun binti Umayyah bin al-Mughirah, sebelumnya dipinang oleh Abu Bakar dan Umar, namun ia tidak berkenan. Bahkan ketika Rasulullah meminangnya, ia menjawab bahwa ia minder karena sudah berumur dan memiliki banyak anak. Hal ini dapat dimaklumi sebab dikalangan istri-istri Rasulullah terdapat Aishah yang masih muda dan cantik. Mendengar jawaban ini Rasulullah menjawab: `Jika engkau berumur, maka aku lebih tua darimu, soal minder biarlah Allah yang menghilangkannya dari dirimu, adapun masalah tanggungan keluarga (anak-anak) serahkan kepada Allah dan Rasulnya”.52

Dalam pembentukan komunitas baru yang menjadikan keluarga dan perkawinan sebagai salah satu instrumennya, maka perhatian terhadap janda dan anak-anak yang ditinggal ayah mereka yang syahid akibat peperangan adalah suatu yang sudah semestinya, apalagi kesempatan mendapatkan kebutuhan sehari­hari ditanah yang gersang tidaklah semudah yang dibayangkan, tidak heran jika ada yang menjual manusia dipasar budak demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Langkah Rasulullah yang juga diikuti para sahabatnya untuk memperhatikan para janda dan anak-anaknya, tampak dalam beberapa perkawinan yang kita sebutkan di atas, begitu juga dengan apa yang akan kami bahas berikut ini.

Pada th. 5 H. (th. 18 masa kenabian) Rasulullah menikahi, Zainab binti Jakhsy, setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Seperti yang telah kita bahas pada kajian tentang perbudakan, bahwa Zaid yang diangkat anak oleh Rasulullah pada masa sebelum kenabian, dinikahkan dengan kerabat Rasulullah Zainab yang tentu saja memiliki nasab tinggi dikalangan Quraisy-dari pihak ibu Zainab adalah sepupuh nabi atau cucu Abdul Mutholib-. Pada masa itu masalah nasab (keturunan) sangatlah diperhatikan oleh masyarakat Arab. Pencapaian ketinggian derajat nasab seringkali diupayakan melalui perkawinan, maka tidak heran jika satu orang bisa memiliki istri banyak, bukan sekedar karena mereka suka, tapi para istri memiliki kepentingan sendiri dengan pernikahan tersebut, termasuk untuk masalah nasab, apalagi bahwa penghormatan kepada wanita pada masa itu amatlah rendah. Fenomena tersebut tldaklah aneh saat itu, karena bangsa lain juga memiliki adat yang tidak jauh berbeda. Bahkan hingga saat ini masalah keturunan sangat diperhatikan, terlepas dari pandangan yang melatar-belakangnya: apakah karena status sosial, kekayaan, atau kebangsawanan; dikalangan muslim sebagian memandang nasab berdasarkan kesalehan beragama. Kembali pada masalah perkawinan Zainab, Rasulullah yang ingin merombak adat tersebut, demi tujuan pokok menyamakan umat manusia dihadapan Allah (tauhid), mencoba mempertemukan antara bangsawan dan budak (walaupun sudah diangkat anak), rupanya hal itu belum mampu meruntuhkan rasa kebangsawanan Zainab hingga perkawinan tersebut gagal. Namun demikian tanggungjawab Rasulullah menghendaki beliau untuk menikahinya. Lain dari pada itu bahwa pernikahan tersebut atas perintah langsung dari Allah, sebab sebelumnya setiap kali Zaid mengadu kepada Rasulullah atas sikap Zainab, Rasulullah menasehatinya agar mempertahankan perkawinannya serta takut kepada Allah.53 Dengan begitu, tidak hanya masalah tanggung jawab Rasulullah mengembalikan Zainab yang merasa martabatnya telah terendahkan, namun menjadi panutan hukum bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung, maka istri yang telah diceraikannya boleh dinikahi bapak angkatnya. Namun sebaliknya wanita yang diceraikan oleh seseorang tidak boleh dikawini anaknya. Tentang hukum perkawinan bukan tempatnya untuk kita bahas di sini.

Menurut Ibnu Ishaq, seorang dari sejarawan awal Muslim, Pada tahun ke 6 H. terjadi peperangan antara kaum Muslim dengan kaun Yahudi Bani Mushthaliq. Akibat peperangan ini, sebagaimana hukum peperangan yang berlaku saat itu, mereka yang kalah menjadi tawanan dan budak bagi pemenang. Diantara mereka yang tertawan adalah Juwairiyah binti al-Harits, seorang putri dari al-Harits bin Abi Dlorror pemimpin Bani Mushtholiq. Sebagai putri seorang terpandang Juwairiyah tidak rela dirinya dijadikan budak, maka ia berniat menebus kepada Tsabit bin Qois yang kebetulan saat pembagian harta rampasan mendapat dirinya. Karena tidak memiliki harta lagi, maka ia pergi menghadap Rasulullah agar dibantu melunasi tebusan tersebut.54 Rasulullah yang telah mengajarkan kepada para sahabatnya agar mendidik budak dan kalau bisa memerdekakan dan menikahinya (lihat bahasan tentang perbudakan), memberikan contoh dengan memerdekakan Juwairiyah dan menawarkan pinangannya, ternyata Juwairiyah mengiyakan. Dengan persetujuan Juwairiyah ini maka Rasulullah menikahinya, dan dengan pernikahan tersebut para sahabat mengembalikan harta rampasan perang, sekaligus memerdekakan ± 100 keluarga. Ibnu Ishaq mengomentari: “Saya tidak pernah melihat keberkahan seseorang atas kaumnya melebihi Juwairiyah”.55

Pada tahun ketujuh H, terjadi perang Khaibar. Pada saat penyerbuan ke benteng al-Qomush milik bani Nadlir, pemimpin benteng ini yaitu Kinanah bin Rabi’ suami Shofiyah binti Hay terbunuh. Dan istrinya juga istri-istri bani Nadlir yang lain menjadi tawanan. Dan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap bani Mushtholiq, maka Rasulullah menikahi Shofiyah. Menurut keterangan Shofiyah sendiri, yang diceritakan oleh Ibnu Ishaq bahwa sebelum kejadian ini ia telah bermimpi melihat bulan jatuh di kamarnya. Ketika mimpi tersebut diceritakan kepada suaminya, ia malah mendapat tamparan dan dampratan, “Itu berarti engkau menginginkan raja Hijaz Muhammad”, kata suaminya.56 Tentang apakah harta dikembalikan dan tawanan dibebaskan dengan perkawinan ini, tidak kami dapatkan keterangan yang jelas, namun diceritakan bahwa mahar perkawinan tersebut adalah pembebasan Shofiyyah. 57 Walaupun masih muda, usia 17 th, tapi sebelumnya Shofiyah telah menikah dua kali, dengan Salam bin Misykarn kemudian dengan Kinanah bin Rabi’. 58

Dari dua perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa upaya pembebasan perbudakan -akibat peperangan- lebih menonjol ketimbang masalah lainnya. Disisi lain dua pernikahan ini semakin mengokohkan kedudukan Muslim dalam rangka pembentukan komunitas bersama yang tidak saling bermusuhan. Selanjutnya, bahwa melihat usia Shofiyah yang masih 17 th. dan sudah menikah dua kali, setidaknya menunjukkan bahwa selain masyarakat Arab, komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar juga memiliki adat mengawinkan seorang wanita sejak masih dini.

Pada saat kedudukan kaum Muslimin di Madinah mulai menguat di jazirah Arab, Rasulullah mengirimkan utusan ke Habasyah (Etiopia) memanggil para emigran Muslim yang hijrah ke Habasyah pada masa awal kenabian (periode Makkah). Diantara para emigran tersebut terdapat Ummu Habibah yang menjadi janda karena tidak ingin berkumpul dengan suaminya yang murtad, yaitu Abdullah bin Jahsy. Ummu Habibah yang tidak memiliki tempat kembali, tidak mungkin ke keluarganya di Makkah sebab ia hijrah ke Habasyah karena masuk Islam dan lari dari keluarganya, sedang di Madinah ia tidak tahu harus ke mana. Beruntung bahwa surat Rasulullah yang memanggil mereka melalui Raja Najasyi, disertai pinangan terhadap Ummu Habibah. Pinangan tersebut bahkan diwakili oleh Najasyi sediri dan memberikan mahar sebesar 400 dirham. Adapun yang menikahkan adalah Kholid bin Sa’id bin ‘Ash. Rombongan yang dipimpin Oleh Ja’far bin Abi Thalib ini datang bersamaan dengan kepulangan Rasulullah dari perang Khaibar.59

Pada tahun ketujuh Hijriah ini juga, utusan Rasulullah ke Iskandariah-Mesir telah datang dengan membawa hadiah dua orang budak dari Mesir, yang pertama bernama Maria binti Syam’un dan Sirin. Yang pertama dinikahi oleh Rasulullah dan yang kedua diberikan kepada Hassan bin Tsabit.60 Seperti yang telah kita bahas sebelum ini, bahwa Rasulullah yang mengajarkan agar para budak dididik kemudian dibebaskan dan dinikahi, dicontohkan sekali lagi oleh Rasulullah. Maria al­Qibthiah yang menjadi budak di Iskandariah, kini menjadi istri seorang pemimpin besar di tanah Hijaz. Ia bahkan telah memberikan keturunan yang diberi nama Rasulullah seperti nama kakeknya “Ibrahim”, walaupun tidak berusia panjang. Rasulullah menyatakan : “Ia telah dimerdekakan oleh anaknya”. 61

Para istri nabi -termasuk yang sebelumnya menjadi budak-, mendapat penghormatan yang tinggi dikalangan para sahabat dan umat Muslim, maka tidak mengherankan jika banyak wanita yang ingin dinikahi oleh nabi. Salah satu dari mereka adalah Maimunah yang dalam al-Qur’an disebut “Seorang wanita mu’min yang menyerahkan dirinya kepada nabi”.62 Penawaran itu dilakukan oleh Maimunah melalui saudaranya Ummul Fadl, kemudian Ummul Fadl menyerahkan masalah ini kepada suaminya yaitu Abbas bin Abdil Muththolib (paman nabi). Maka `Abbas menikahkan Maimunah kepada Rasulullah dan memberikan mahar kepada Maimunah atas nama Nabi sebesar 400 dirham. Pernikahan ini terjadi pada akhir tahun ke 7 H. tepatnya pada bulan Dzul-Qo’dah.63 Selain Maimunah masih banyak wanita lain yang ingin dinikahi oleh Nabi, tapi beliau menolak. Jika dilihat dari seluruh pernikahan nabi seperti yang telah kita bahas, maka penolakan nabi tersebut agaknya lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Hal ini sekaligus menampik tuduhan bahwa perkawinan Rasulullah dilandaskan pada kepentingan pemuasan seksual.

Dalam tuduhannya Robert Morey menyatakan :

Para wanita pemuja Muhammad juga menawarkan diri mereka sebagai penghuni harem Muhammad.64

Ia kemudian menyitir sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sebagai berikut:

Seorang wanita menghadap pada nabi Allah sambil berkata, “Wahai Rasul Allah! Saya ingin menyerahkan diri saya untukmu” (Hadits III/505A).65

Hadits yang disitir oleh Robert Morey ini sebenarnya belum selesai, artinya dipotong. Padahal hadits ini selengkapnya berbunyi seperti berikut ini :

…dari Sahal bin Sa’ad, ia rnengatakan : seorang wanita menghadap kepada Rasulullah sambil berkata : “Wahai Rasulullah saya menyerahkan diri saya kepadamu”. Kemudian seseorang berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Berkata (Rasulullah): “Kami telah meniikahkanmu dengan hafalan al-Qur’an yang engkau miliki “. (HR. Bukhari).66

Hadits ini ditulis Imam Bukhari untuk masalah hukum perwakilan dalam masalah pernikahan. Hadits yang sama dari Sahal bin Sa’ad tentang kasus yang sama ditulis Imam Bukhari sebanyak 12 kali dalam kitabnya. Kecuali hadits di atas, hadits­hadits lain tersebut ditulis selengkapnya oleh Imam Bukhari, maksudnya percakapan lebih lengkap dalam kejadian tersebut, yang intinya bahwa Nabi tidak berkepentingan untuk menikahi wanita tersebut, dan salah satu sahabat meminta Nabi untuk menikahkan wanita tersebut dengan dirinya, karena si lelaki tersebut tidak memiliki mahar berupa harta maka ia ditanya apa memiliki hafalan surat-surat al-Qur’an, dan surat yang ia hafal itu ia dinikahkan oleh nabi.

Semua hadits yang menerangkan kejadian adanya seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada nabi, maksudnya menawarkan untuk dinikahi. Salah seorang dari mereka yang diterima oleh Nabi adalah Maimunah, adik dari istri paman nabi sendiri. Robert Morey tampaknya sengaja memaknai hadits-hadits dengan kata-kata fulgar layaknya sebuah harem yang digambarkannya seperti rumah pelacuran. Kesengajaan ini tampak jelas ketika memotong hadits yang disitirnya. Maha benar Allah yang mengabarkan kepada kita melalui al-Qur’an, bahwa para ahli kitab seperti Robert Morey selalu menutupi kebenaran yang ia ketahui.

Tentang jumlah istri, di mana sebagian menyebut 9, sebagian menyebut 11, tidak bisa di artikan bahwa sisa hitungan dari sembilan adalah partner seksual, seperti yang dituduhkan oleh Robert Morey67 Perhitungan sembilan karena tidak memasukkan Shofiyah dan Juwairiyah -keduanya adalah rampasan perang sebelum dinikahi-, serta Maria yang sebelumnya adalah budak. Sedang hitungan 11 tidak memasukkan Maria al-Qibthiyah yang memang sebelumnya adalah budak dari Iskandaria, itulah sebabnya banyak penulis klasik yang menyebutnya ummul walad (ibu dari anak), walaupun Rasulullah sendiri menyatakan “ia dlmerdekakan oleh anaknya” artinya Maria yang telah memberikan keturunan bagi Rasulullah telah dimerdekakan oleh beliau. Jumlah seluruhnya yang pernah ditulis dalam kitab-kitab sejarah menurut hitungan kami sebanyak 12 orang.

Pandangan seseorang terhadap sesuatu seringkali dipengaruhi oleh latar belakang budayanya. Pandangan negatif masyarakat barat terhadap Nabi, terlepas dari apa yang dihembuskan oleh Gereja sejak berabat-abat lalu, juga dipengaruhi oleh latar belakang budayanya. Dengan latar belakang kehidupan yang sangat bebas dalam pergaulan antar jenis yang bahkan kebablasan antar sejenis, akan mudah menuduh nabi-nabi mereka sendiri melakukan incest dan melacur, dan tentunya akan lebih mudah berpandangan miring terhadap seseorang yang beristri hingga sembilan lebih Namun tidak demikian bagi masyarakat yang masih menjaga kesucian hubungan antar lawan jenis. Apalagi jika ternyata kebanyakan dari para Istri tersebut adalah janda dan cuma satu yang gadis. Akal sehat pasti mengatakan ada sesuatu niat mulia dibalik perkawinan itu, tapi akal bejat akan menyayangkan kenapa tidak memilih seluruhnya perawan. Maka tidak heran jika hujatan terhadap nabi jarang keluar dari masyarakat timur. Hal ini dapat dimaklumi sebab ditimur memang gudangnya etika dan pemikiran religius yang dapat membentengi kerusakan moral. Maka jika Gereja timur ikut-ikutan menghujat para nabi-nabi, pastilah akibat pengaruh dari kiblat modern mereka.

NOTES

37. Zainal Arifin Abas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw., Firma Rahmat, Medan, th. 1952, II A hal. 482-492.

38. Ibid, 497

39. Openhani, jilid II: 302, dalam Zainal Arifin Abas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw , Firma Rahmat, Medan, th. 1952, II A hal. 520.

40. Ibid, 520. Lihat juga Abqariyyatu Muhammad -terjemah Indonesia “Kejeniusan Muhammad”…..

41.  Tarekh al Yahudi fi bilad al-Arab, hal. “j”, dalam Zainal Arifin Abas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw., Firma Rahmat, Medan, th. 1952, II A hal. 501.

42. Lihat QS. Al-Qoshosh: 14-15; bandingkan (Taurat/Perj. lama) Keluaran 2: 11-12.

43. Majalah Modus, Edisi 2, hal. 26.

44. Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Daar al-Manar, Kairo, 1999, Jilid I, hal. 378.

45. Imam Ahmad.

46. Imam Muslim, I/592.

47. Tarikh Thobari, III/175, dalam Bint asy-Syathi’, Tarajum Sayyidat Bait an-Nubuwwah, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Cet. III, th. 1982, hal.

48. Imam Ahmad, Ibid.

49. Zainal Arifin Abbas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw, Penerbit Fa. Rahmat, Medan, Cet. IV, th. 1966. Jilid II, hal. 99-103.
50. Bint asy-Syati’, 301-303. Al-Bukhari, VI/158-159. Masnad Imam Ahmad, masnad Abu Bakar. Sunan an-Nasa’i al-Kubra, kitab an­nikah, bab `ardlu ar-rajuli ibnatahu.

51. Sirah Ibnu Ishak, dalam Bint asy-Syathi’, hal. 309-310. Ibnu Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah IV/ 92.

52. As-Samthu ats-tsmin 89, al-Mukhbir 85, al-Isti’ab, al-Ishobah, `Uyun al-Atsar 2/304, dalam Aishah Bint asy-Syathi’, hal. 325.

53. QS. Al-Ahzab, 38-40.

54. Ibnu Katsir, A1 Bidayah wa-an Nihayah, Daar al-Kutub al­Ilmiyah, Beirut, Cet. I, th. 1985, vol. IV, hal. 161. Ibnu Hisyam, as­Sirah an-Nabawiyah, vol. III, hal. 190. Bint asy-Syathi’, 357-358.

55. Ibid.

56. Ibnu Katsir, Ibid, IV/198, Ibnu Hisyam III/227.
57. Al-Bukhari, VI/148.

58. Bint asy-Syathi’ 364.

59. Ibnu Hisyam, III/498. Bint asy-Syathi’,…
60. Ibnu Katsir, IV/271-272.

61. Sunan Ibnu Majah, Kitab al-`Itqi.

62. QS. AI-Ahzab: 50.

63. Ibnu Katsir, IV/233.

64. Robert Morey, op. cit., ha1213.

65. Ibid.

66. Al-Bukhari, III/87.

67. Robert Morey, op. cit., ha1212

sumber :

Buku
Islam Dihujat

Menjawab buku The Islamic Invasion karya Robert Morey
Oleh Hj Irena Handono, muallaf mantan biarawati.