Updates from May, 2008 Toggle Comment Threads | Keyboard Shortcuts

  • SERBUIFF 12:58 am on 05/05/2008 Permalink | Reply
    Tags:   

    HUKUM PERANG DALAM ISLAM 

    216 Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. 2:216)
    ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
    Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 216
    كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Hatim dan Tabrani dari Zaid bin Rumman, dari Urwah, bahwa turunnya ayat 216 dan 217 ini sebagai berikut: Dua bulan sebelum perang Badar, pada akhir bulan Jumadil Akhir Rasulullah saw. mengirimkan satu pasukan yang terdiri dari 8 orang Muhajirin, dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy pergi menyelidiki keadaan orang Quraisy di luar kota Madinah dan laporannya harus segera disampaikan kepada Rasulullah saw.
    Tatkala pasukan itu sampai di suatu tempat yang bernama Nakhlah, bertemulah mereka dengan serombongan orang Quraisy membawa barang dagangan dari Thaif. Rombongan itu dikepalai oleh Umar bin Abdullah dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah. Pada waktu pasukan Muhajirin memerangi rombongan pedagang-pedagang Quraisy itu dan terbunuhlah kepala rombongan itu dan dua orang temannya ditawan sedang yang seorang lagi dapat meloloskan diri, serta barang dagangannya dijadikan sebagai harta rampasan.
    Peristiwa itu terjadi di bulan yang diharamkan perang padanya yaitu awal bulan Rajab, sedangkan pasukan Muhajirin itu mengira masih bulan Jumadil Akhir.
    Mendengar peristiwa itu ributlah orang-orang Quraisy dan orang-orang Islam di Madinah sambil mengatakan: “Muhammad saw. telah menghalalkan berperang di bulan haram padahal pada bulan-bulan haram itulah orang merasa aman dan tenteram dan berusaha mencari rezeki untuk keperluan hidup mereka.”
    Tatkala Abdullah bin Jahsy sampai di Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan harta rampasan perang, Rasulullah itu merasa terkejut sambil berkata: “Demi Allah saya tidak menyuruh kamu berperang di bulan haram.” Lalu Rasulullah saw. menyuruh hentikan unta yang membawa harta rampasan dan kedua orang tawanan iu. Tidak ada sedikitpun harta rampasan itu diambil Rasulullah saw.
    Mendengar ucapan itu Abdullah bin Jahsy bersama pasukannya merasa malu dan menyesal dan mereka mengira tentu akan mendapat malapetaka dan musibah sebagai akibat dan pelanggaran itu, lalu turunlah ayat ini. Setelah turun ayat ini, maka Rasulullah saw. membagi-bagi harta rampasan perang kepada yang berhak dan membebaskan kedua orang tawanan itu.
    Dengan turunnya ayat 216 hukum perang itu menjadi wajib kifayah, dan bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib ain. Hukum wajib perang ini terjadi pada tahun kedua Hijrah. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad saw. dilarang berperang dan pada permulaan tahun Hijrah, baru diizinkan perang bilamana perlu.
    Berperang itu dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam, sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Madinah. Kaum muslimin masih berjumlah kecil, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Sangat dirasakan berat berperang ketika itu. Tapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam, meninggikan kalimatullah, maka segala yang dirasakan berat dan sulit itu terpaksa dikikis habis dan diganti dengan semangat yang tinggi dan keyakinan yang penuh untuk melaksanakan perintah berperang fisabilillah. Di dalam hidup ini, tidak semua yang dikhawatirkan itu mendatangkan bahaya. Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti. Tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasihat dokter. Barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi.
    Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab dibalik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allahlah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.
    217 Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: `Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS. 2:217)
    ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
    Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 217
    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (217)
    Berperang pada bulan-bulan Haram memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang.
    Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. bagaimana hukumnya perang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang-pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan, haram hukumnya berperang di bulan itu, dan besar dosanya. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalang-halangi kaum muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebib besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram.
    Fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu besar dosanya dari berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain. `Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, supaya ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya. Bilal disiksa pula oleh majikannya Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam, dengan tangan dan kaki terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang terik panasnya, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan: “Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan “Lata” dan “Uzza”. Tetapi Bilal lebih mengutamakan menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Muhammad. Banyak jumlah pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw. yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal itu.
    Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum muslimin pada segala masa dan tempat, di mana saja mereka mempunyai kesempatan, sehingga orang-orang Islam murtad dari agamanya. Murtad, artinya keluar dari agama Islam lalu menganut agama lain. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.
    218 Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 2:218)
    ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
    Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 218
    إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (218)
    Ayat ini menerangkan balasan bagi orang-orang yang kuat imannya menghadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah, seperti hijrahnya Nabi Muhammad saw. bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah, dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fisabilillah, baik dengan hartanya maupun dengan jiwanya.
    Mereka itu semuanya mengharapkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya memperoleh kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
     
    • Wawan 3:17 pm on 31/10/2011 Permalink | Reply

      Saudaraku,teruslah berjuang menyebarkan kebenaran sehingga musnah propaganda kaum kafirin.Insa Allah,Allah lah yang membalasnya…

  • SERBUIFF 1:56 am on 12/11/2007 Permalink | Reply
    Tags: ,   

    hukum perang dalam islam,jihad. 

    aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa10.jpgaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa8.jpg

    Web Gambar Grup Direktori
      Pencarian Khusus
    Preferensi
    Telusuri:
    Web Urutan 1120 dari sekitar 101,000 hasil penelusuran untuk hukum perang dalam islam,jihad. (0.11 detik)

    Jihad « Isyihadu bi ana Muslimin

    Jihad dan Hukum Perang dalam Islam. Posted by islamiyah in Jihad. comments closed. Jihad berarti perjuangan atas nama Allah SWT. Jihad tidak selalu berarti
    islamiyah.wordpress.com/category/jihad/ – 27k – TembolokHalaman sejenis

    KESALAHAN SEBAGIAN PENDAPAT TENTANG JIHAD « tomySmile

    Ada yang berkata bahwa jihad dalam Islam adalah untuk membela diri saja. Sebagian berkata bahwa hukum jihad tetap berlaku, tetapi tidak boleh
    tomysmile.wordpress.com/2006/01/05/kesalahan-sebagian-pendapat-tentang-jihad/ – 25k – TembolokHalaman sejenis

    almanhaj.or.id – Defenisi Jihad Dan Hukum Jihad

    Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!” [17] Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan
    http://www.almanhaj.or.id/content/2178/slash/0 – 39k – TembolokHalaman sejenis

    Republika Online – http://www.republika.co.id

    Bahkan, persoalan jihad (dan gagasan etika perang dan damai secara umum) telah Dengan munculnya tradisi hukum, penelusuran etis dalam kesarjanaan Islam
    http://www.republika.co.id/…/cetak_detail.asp?mid=5&id=122561&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 – 36k – TembolokHalaman sejenis

    Media Indonesia Online

    Dalam mengupas jihad, Carole tidak sekadar menampilkannya dalam kerangka penulisan hukum Islam (fikih). Dia mengombinasikan konsep jihad dalam berbagai
    http://www.media-indonesia.com/resensi/details.asp?id=344 – 52k – TembolokHalaman sejenis

    Bunga Rampai Artikel Islam

    “Konsep Jihad Bukanlah Perang“. oleh Dr. Tariq Ramadan*. Indeks Islam Dalam Islam, kita harus memajukan pendidikan yang setara untuk laki-laki dan
    media.isnet.org/islam/Etc/Jihad.html – 16k – TembolokHalaman sejenis

    Jihad, Bukan Sekadar Perang

    Dalam hukum Islam, jihad adalah segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan Jihad dalam bentuk perang ini mempunyai persyaratan tertentu,
    http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A2947_0_3_0_M – 14k – TembolokHalaman sejenis

    Jihad Dalam Islam – Kristen

    Kendati dalam Islam jihad diartikan perang, tapi tetap menjunjung tinggi akhlak ….. dan pertanyaannya : “Jadi siapa sih yang menggenapi hukum Taurat ?
    forum-arsip1.swaramuslim.net/threads.php?id=3783_0_25_0_C – 73k – TembolokHalaman sejenis

    Hubungan Sipil Dan Militer Dalam Pemerintahan Islam « HAYATUL ISLAM

    Dalam beberapa hal, hukum bagi sipil dan militer sama. Kedua-duanya sama-sama dibebani hukum Islam. Sebagai contoh kewajiban Jihad adalah kewajiban seluruh
    hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/ – 23k – TembolokHalaman sejenis

    sobat-azzam : Opini edisi C (Konsep Jihad dalam Islam)

    Dr. Tariq Ramadan: “Konsep Jihad Bukanlah Perang” SEOLAH sedang mengajar di depan Islam tertentu mengakibatkan orang Barat menerapkan hukum secara bias
    http://www.mail-archive.com/sobat-azzam@yahoogroups.com/msg00423.html – 18k – TembolokHalaman sejenis

    Halaman Hasil Penelusuran: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Berikutnya

    Cari di dalam hasil | Perangkat Bahasa | Tips Penelusuran


    Beranda GoogleProgram PeriklananSerba-serbi Google

    ©2007 Google

     
    • Eka 4:53 am on 12/05/2009 Permalink | Reply

      assalamu’alaykum..

      teruskan dakwah ini..semoga menjadi pencerahan bagi kita semua..
      namun ada satu hal yang perlu kita jaga tentang hukum hukum itu sendiri..
      saya melihat seiring waktu,hukum bisa tergoyahkan secara praktek di lapangan..

      tanpa kita sadari media secara perlahan sengaja atau tak sengaja telah menggoyahkan beberapa hukum yang telah ditetapkan dalam islam..
      pengaruh media bukan mustahil pada suatu masa akan membuat hukum hukum itu melenceng dan secara tidak langsung didikte oleh ideologi counter islam…

      sebagai contoh..masa masa ini hukum poligami yang jelas jelas halal,bukan tidak mungkin menjadi haram secara praktek..

      demikian halnya masalah jihad fi sabilillah(dalam hal ini khususnya perang)..jangan bilang mustahil kalau suatu masa secara praktek hukumnya bisa menjadi haram..

      ini semua terjadi karna kita sendiri kadang kurang adil dalam memberi pejelasan terhadap suatu masalah..ditambah dengan munculnya konotasi negatif dari media terhadap persoalan persoalan tertentu..termasuk poligami dan jihad..

      semua jenis jihad adalah amalan yang utama..
      tidak perlu kita angkat salah satu jenis jihad yg mampu kita lakukan lalu merendahkan jenis jihad lain yang belum bisa kita laksanakan….baik itu jihad berperang,menuntut ilmu,dakwah, atau bahkan “hanya” sekedar membantu nenek nenek menyeberang ( bahkan ada yg memasukkan ini kedalam jenis jihad)..

      bagi kita yang masih mampu berjihad secara dakwah lisan marilah terus menegakkan kebenaran lewat tulisan dan ucapan yg mencerahkan..

      tapi jangan pula kita merendahkan mereka yang benar benar mampu untuk mengutamakan berjihad perang di tanah tanah dimana saudara muslim dihina dinakan.
      toh mereka yg ikut berperang disana tidak pernah menganggap kita disini sebagai mukminin lemah pelaksana jihad yg lemah..

      cukuplah kita jalankan peran kita masing masing sesuai kadar kemampuan kita..

      komentar saya hanyalah sebuah kemirisan hati,bahwa telah banyak orang orang muslim disekitar kita yg terpengaruh menggelincirkan pemahaman terhadap jihad..
      bahkan sampai menggunjing para mujahid yang ikhlas mengorbankan jiwa raganya..padahal para mujahid itu sendiri tidak pernah merugikan mereka yg menggunjing itu..
      mereka semata mata berperang lillahi taala karna diberi kemampuan yg lebih oleh allah..

      demikian halnya mereka yg mampu berpoligami,janganlah kita menggunjing mereka karna pastinya allah telah memberikan kemampuan lebih untuk menjalankannya..

      mari kita pelihara hukum hukum itu tetap pada tempatnya..
      senatiasa bersyukur dan berdoalah kita diberi kemampuan yang lebih dari hari ini dalam menjaga tegaknya panji panji islam..

      wallahu alam..

      wassalam..

      • erzal 5:19 am on 12/05/2009 Permalink | Reply

        assalamualaikum wr wb…terima kasih banyak untuk eka atas komentarnya yg cukup menarik …..

c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Reply
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Go to top
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Cancel