Arti Menolong Agama Allah

May 15, 2012

 

Arti Menolong Agama Allah

Rabu, 21/01/2009 17:13 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

 

 Assalamualaikum wr. wb.

Saya pernah mendengar ceramah di Radio yaitu masalah menolong Agama Allah yang tertera pada Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 40, Surat Al-Hadiid ayat25 dan Surat Muhammad ayat 7.

Pertanyaannya:

Apa yang dimaksud dalam surat-surat tersebut diatas ” Menolong Agama Allah ” ?

Apakah Hamas atau Palestina membela negara atau Agama ?

Terima kasih atas pencerahannya

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Suwartandiyono

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa,” (QS. Al Hajj : 40)

Ath Thobari mengatakan bahwa makna dari “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.” Yaitu Allah swt pasti meonolong orang-orang yang berperang di jalan-Nya agar kalimat-Nya tinggi terhadap musuh-musuh-Nya. Maka makna pertolongan Allah kepada hamba-Nya adalah bantuan-Nya kepadanya sedangkan makna pertolongan hamba-Nya kepada Allah adalah jihad orang itu dijalan-Nya untuk meninggikan kalimat-Nya.” (Tafsir At Thobari juz XVII hal 651)

Sedangkan al Qurthubi mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang menolong agama dan nabi-Nya. (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz XII hal 386)

وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya : “dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya. Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hadid : 25)

Sayyid Qutb mengatakan bahwa “dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya..” Adalah isyarat untuk berjihad dengan menggunakan senjata. Permasalahan ini diletakkan dalam ayat yang berbicara tentang pengorbanan jiwa dan harta.

Tatkala berbicara tentang “Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” Kemudian Allah melanjutkannya dengan menjelaskan makna pertolongan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya adalah menolong manhaj dan da’wah-Nya, adapun Allah swt tidaklah membutuhkan pertolongan dari mereka. “Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (Fii Zhilalil Qur’an juz VI hal 4395)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna “dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya.” Orang yang menolong Allah swt dan Rasul-Nya dengan memiliki keinginannya membawa senjata. “Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” adalah Dia swt menolong orang yang menolong-Nya yang sebetulnya Dia swt tidak membutuhkan pertolongan dari manusia. Adapun disyariatkannya jihad adalah untuk menguji sebagian kalian dari sebagian yang lain.” (Tafsir Ibnu Katsir juz VIII hal 28)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Artinya : “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)

Sayyid Qutb mengatakan,”Bagaimana orang-orang beriman menolong Allah sehingga mereka menegakkan persyaratan dan mendapatkan apa yang disyaratkan bagi mereka berupa kemenangan dan diteguhkan kedudukan ?” Beliau melanjutkan,”Sesungguhnya mereka memurnikan Allah dalam hati mereka dan tidak menyekutukan-nya dengan sesuatu baik syirik yang nyata maupun yang tersembunyi serta tidak menyisakan seseorang atau sesuatu pun bersama-Nya didalam dirinya. Dia menjadikan Allah lebih dicintai dari apapun yang dia cintai dan sukai serta meneguhkan hukum-Nya dalam keinginan, aktivitas, diam, saat sembunyi-sembunyi, terang-terangan maupun saat malunya, maka Allah akan menolongnya dalam diri mereka.

Sesungguhnya Allah memiliki syariat dan manhaj kehidupan yang tegak diatas prinsip-prinsip, aturan-aturan, nilai-nilai dan tashawwur khusus bagi seluruh makhluk yang ada maupun bagi kehidupan. Dan pertolongan Allah akan terealisasi dengan menolong syariat dan manhaj-Nya dan berupaya untuk menegakkan hukumnya didalam seluruh kehidupan tanpa kecuali, inilah menolong Allah dalam realita kehidupan.

Mari sebentar kita menengok firman Allah “Dan orang-orang yang berperang di jalan Allah.” serta “jika kamu menolong (agama) Allah”.. Terdapat dua kondisi yaitu kondisi perang dan kondisi menang dan hal itu disyaratkan dilakukan hanya karena Allah dan di jalan Allah, ini adalah syiar yang sudah menjadi aksioma.

Sesungguhnya tidak ada jihad, syahid, dan surga kecuali ketika jihad itu dijalan Allah saja, kematiannya dijalan-Nya saja dan menolong-Nya saja baik didalam jiwa maupun didalam manhaj kehidupan.

Tidak ada jihad, syahid dan surga kecuali jika tujuannya agar kalimat Allah tinggi dan menjadikan syariat dan manhaj-Nya menguasai hati, akhlak, prilaku, kondisi, perundang-undangan dan aturan-aturan mereka.

Dari Abu Musa berkata,”Rasulullah saw pernah ditanya tentang seseorang yang berperang dengan gagah, dan untuk fanatisme kesukuan, karena riya, yang manakah yang disebut berperang dijalan Allah ? Beliau menjawab,”Siapa yang berperang agar kalimat Allah tinggi maka dialah orang yang berperang dijalan Allah.”

Sedangkan makna “, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” Maksudnya adalah diteguhkan dalam kemenangan dan berbagai pembiayaannya.. karena kemenangan bukanlah akhir peperangan antara kufur dengan iman, antara batil dan hak, dan untuk menang memerlukan pembiayaan dalam setiap jiwa maupun dalam realita kehidupan. Untuk menang memerlukan pembiayaan yaitu tidak sombong dan tidak menganggap remeh. Banyak jiwa mampu tetap teguh terhadap suatu ujian dan cobaan namun sedikit yang tetap teguh terhadap kemenangan dan kenikmatan. Keshalehan dan keteguhan hati diatas kebenaran setelah kemenangan merupakan derajat lain dibalik kemenangan dan barangkali inilah yang ditunjukkan oleh ungkapan yang ada didalam Al Qyr’an. (Fii Zhilali Qur’an juz VI hal 3288 – 3289)

Apa yang disampaikan oleh para mufasir tentang makna kemenangan diatas menjelaskan kepada kita bahwa Allah swt berjanji untuk senantiasa menolong orang-orang yang menolong-Nya.

Sesungguhnyta Allah tidaklah membutuhkan pertolongan sedikitpun dari hamba maupun makhluk-Nya karena Dia adalah Yang maha Kuat lagi Maha Perkasa. Namun Allah swt ingin menguji diantara hamba-hamba-Nya mana yang memang layak untuk mendapatkan pertolongan dari-Nya.

Adapun pertolongan yang Allah inginkan terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman adalah :

1. Menolong Rasul-Nya dalam menyebarkan dan meneguhkan agama dan risalah yang dibawanya ditengah-tengah manusia sehingga ia berada diatas seluruh agama yang ada di muka bumi ini.

2. Menolong agamanya dengan berupaya menerapkan syariat dan manhaj-Nya sehingga menguasai dunia dan mewarnai seluruh sendi-sendinya dengan nilai-nilai kebaikan yang ada didalamnya mengalahkan berbagai nilai-nilai jahiliyah yang rendah.

Dan kedua hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara berjihad di jalan Allah swt mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi yaitu berperang di jalan Allah, sebagaimana maksud dari kata tersebut yang ada didalam ayat-ayat Al Qur’an. Dan jihad yang Allah inginkan bukanlah yang dilakukan hanya semata-mata untuk menampilkan kegagahan, keberanian yang ada dalam diri seseorang saat berjihad, atau bukan pula yang dilakukan semata-mata karena fanatisme kedaerahan, kebangsaan atau kelompoknya atau bukan juga karena ingin mendapat pujian dan sanjungan seseorang. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berjihad di jalan Allah, yaitu :

1. Ikhlas karena Allah swt
Hadits Abu Musa diatas menjelaskan pentingnya keikhlasan dalam berjihad di jalan Allah sehingga apa yang telah dikorbankan dan dikeluarkan selama persiapan hingga saat berjihadnya tidaklah menjadi sia-sia dikarenakan ketidak-ikhlasannya dalam melakukan hal-hal tersebut.

Bukankah Rasulullah saw telah bersabda,”Sesungguhnya Amal perbuatan seseorang tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhori Muslim)

2. Mencintai Allah diatas dari yang lainnya.
Sulit bagi seseorang keluar dari rumah dan meninggalkan keluarga serta apa yang dimilikinya untuk berjihad dijalan Allah ketika hatinya masih terpaut kuat dengan itu semua. Kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya lah yang menjadikan dia rela mengorbankan apa saja yang dimilikinya dengan hanya mengharap ridho dan surga dari-Nya.

3. Menggunakan persenjataan.
Diantara yang disyariatkan dalam setiap amal perbuatan adalah ikhtiyar (usaha) manusia, begitu pula dalam berjihad dijalan Allah. Meskipun Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatunya, termasuk memenangkan perjuangan hamba-hamba-Nya yang beriman namun Allah ingin melihat usaha yang dilakukan mereka untuk memenuhi persyaratan-persyaratan dalam mendapatkan kemenangan tersebut. Dan diantara usaha yang harus dilakukannya adalah mempersiapkan persenjataan untuk menghadapi kekuatan musuh,

Demikianlah yang bisa disimpulkan dari beberapa ayat diatas yang berbicara tentang pertolongan Allah kepada kaum mukminin.

Adapun pertanyaan kedua tentang HAMAS dan perjuangan di Palestina, telah saya sampaikan dalam rubrik ini dengan judul “Manhaj dan Aqidah HAMAS”.

Wallahu A’lam

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hamas-fatah-israel.htm


Jumlah Muslim di AS Meningkat Tajam

May 3, 2012
Home > Dunia Islam > Islam Mancanegara

Jumlah Muslim di AS Meningkat Tajam

Kamis, 03 Mei 2012, 06:11 WIB
VOA
Jumlah Muslim di AS Meningkat Tajam
Muslim AS saat melakukan shalat tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Jumlah penduduk Muslim di Amerika Serikat meningkat tajam dalam satu dekade tarakhir. Jumlah umat Muslim di negeri Paman Sam itu mengalahkan jumlah warga Yahudi untuk kali pertama di sebagian besar Midwest dan bagian.

Dalam sebuah sensus agama di AS yang digelar Asosiasi Statistik dari Badan Keagamaan Amerika, Selasa (1/5) waktu setempat, imbas dari meroketnya populasi warga Muslim AS membuat gereja-gereja di AS kehilangan jamaahnya dan sering kosong saat kegiatan agama.

Umat Muslim di AS naik menjadi 2,6 juta orang pada 2010, bertambah dua kali lipat lebih dari satu juta orang pada 2000 lalu. “Kenaikan tersebut karena derasnya arus imigrasi dan jumlah penduduk yang menjadi mualaf,” kata Dale Jones, peneliti yang terlibat dalam sensus asosiasi statistik untuk badan-badan agama di Amerika (ASARB) itu.

Selain Muslim, jumlah pemeluk Mormon atau The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints juga meningkat sebesar 45 persen, menjadi 6,1 persen pada 2010. “Di setiap negara bagian Kristen tetap menjadi kelompok agama yang paling tinggi di negeri itu. Tapi kami menemukan sejumlah hal menarik, yakni pertumbuhan pemeluk Mormon, yang tercatat di 26 negara bagian,” kata Jones dalam sebuah konfrensi di Chicago, AS.

Dalam sensus itu, para peneliti mendata jumlah pemeluk dari 236 agama di negeri adidaya tersebut. Anggota keluarga dari pemeluk agama juga termasuk dalam data yang dihitung. Secara umum 55 persen warga AS masih beribadah secara teratur. Meski demikian, sebagian besar survey yang pernah dilakukan menyebut sekitar 85 persen penduduk AS yang mengaku beragama, tidak beribadah secara teratur. Sementara 158 juta orang As mengaku tidak memeluk agama apa pun alias ateis.

Dari sejumlah agama besar, Katolik menjadi agama yang kehilangan pemeluk terbanyak, berkurang sebanyak lima persen menjadi 58,9 juta jiwa selama satu dekade terakhir.

“Katolik mengalami pengurangan jumlah pemeluk paling banyak,” ujar Jones sembari menyebut Maine, tempat terjadinya kasus pelecehan anak oleh pastor.

Di wilayah New England, upacara pemakaman pemeluk Katolik melebihi jumlah pemakaman pemeluk Kristen Baptis. Sedankan jumlah pemeluk Gereja Southern Baptist Convention mempunyai jumlah pemeluk yang stabil, yakni 19,9 juta jiwa selama satu dekade terakhir.

Gereja Metodist kehilangan pemeluk sebanyak empat persen menjadi 9,9 juta jiwa, Gereja Luteran Evangelis kehilangan 18 persen pemeluk menjadi 4,2 juta jiwa, dan Gereja Episkopal kehilangan 15 persen mejadi hanya 1,95 jiwa.

Meski pelan, pemeluk kongregasi-kongregasi protestan Evangelis terus bertumbuh, menjadi 50 juta pemeluk. Uniknya, peningkatan itu terjadi di daerah perkotaan dan hanya terdiri dari komunitas-komunitas yang terdiri dari hanya 100 orang.

Pemeluk Agama Budha juga meningkat drastis di negara-negara bagian di sekitar Rocky Montain, tempat jumlah kuil dan kongregasinya semakin meningkat. Jumlah pemeluk Budha di AS kini tercatat hampir satu juta jiwa.

Redaktur: Karta Raharja Ucu
Sumber: Reuters
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/05/03/m3epi9-jumlah-muslim-di-as-meningkat-tajam

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1)

April 27, 2012

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1)

Rabu, 14 Maret 2012 11:30 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam
AddThis Social Bookmark Button
Cetak PDF

asuransiSegala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat.

Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan)

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156).

Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya:

1. Ghoror dalam akad

Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad:

- Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya.

- Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).

2. Ghoror dalam barang yang dijual

Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.

Contoh:

- Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.

- Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual.

- Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555).

Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi.

- Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan.

3. Ghoror dalam bayaran (uang)

Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339).

Contoh:

- Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.

- Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi.

Ghoror yang Dibolehkan

Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata,

الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز

“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.

2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh.

3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu.

4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli.

Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabiuts Tsani 1433 H

www.rumaysho.com

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3730-bentuk-jual-beli-yang-terlarang-1.html


Perbankan syariah

April 25, 2012

Perbankan syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.[1][2]

Daftar isi

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai “kapitalisme Islam”, telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.[4]

Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.[9]

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]

  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]

Bank Islam

  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional

  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Ijarah
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik

Jasa

Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Wakalah
  • Al-Kafalah
  • Al-Hawalah
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

Referensi

Search Wikisource Wikisourcememiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Search Wikisource Wikisourcememiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
  1. ^ Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
  2. ^ a b Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
  3. ^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].
  4. ^ a b c Syafi’i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis, hlm. 5
  6. ^ Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
  7. ^Sharia calling “, The Economist, 12 November 2009.
  8. ^ Slater, Joanna, ”World’s Assets Hit Record Value Of $140 Trillion “, The Wall Street Journal, 10 Januari 2007.
  9. ^ http://www.iran-daily.com/1388/12/11/MainPaper/3630/Page/5/Index.htm
  10. ^ Afzalur Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance (London: Muslim Trust Company, 1980).

Ust M Thalib: Terjemah Al-Quran yang Benar adalah Terjemah Tafsiriyah

April 25, 2012

Ust M Thalib: Terjemah Al-Quran yang Benar adalah Terjemah Tafsiriyah

Jakarta (voa-islam) – Menurut Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib, bagi bangsa Arab yang setiap harinya akrab dengan bahasa Al-Qur’an, mereka tidak mengalami kesulitan untuk memahaminya secara tepat. Namun bagi bangsa lain di dunia ini yang tidak memahami bahasa Arab, mereka memerlukan pengalihan bahasa yang tepat ke dalam bahasa mereka.

Pengalihan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa lain disebut tarjamah. Dalam prakteknya, tarjamah Al Qur’an tidak dapat dilakukan secara harfiyah. Karena itu, pengalihan bahasa Al Qur’an ke dalam bahasa Indonesia hanya dapat dilakukan secara tafsiriyah. Untuk menerjemahkan secara tafsiriyah wajib memperhatikan kaidah-kaidah baku dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Berdasarkan pemikiran inilah, kami mengusahakan terwujudnya tarjamah tafsiriyah Al Qur’an. Kami berharap, tarjamah tafsiriyah Al Quran ini dapat membantu para pembaca untuk memahami makna ayat-ayat Al Qur’an secara lebih mudah da lebih cepat sesuai maksud kalimat Arabnya. Terutama bagi yang tidak memahami seluk-beluk bahasa Arab.

“Kami menyadari kemungkinan adaya kekurangan dan kelemahan dalam tarjamah tafsiriyah Al-Qur’an ini. Karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan koreksi dari semua pihak, terutama pakar bidang bahasa Arab dan ilmu Al-Qur’an. Semoga Allah menjadikan tarjamah tafsiriyah Al Qur’an ini sebagai amal shalih bagi penerjemah, dan bagi semua pihak yang membantu terwujudnya tarjamah tafsiriyah Al Quran ini,” akunya.

Menurut Ustadz Muhammad Thalib, kesalahan terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilih metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah.

Fatwa Ulama Timur Tengah

Dalam pengantar cetakan pertama Al-Qur’an dan Terjemahnya, 17 Agustus 1965, Dewam Penerjemah Depag RI menyatakan, bahwa terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).

Merujuk Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir, yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960. Terjemah Al-Qur’an secara harfiyah, hukumnya haram. Demikian pula yang difatwakan oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi No. 63947 tanggal 26 Juni 2005.

Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan, bahwa terjemah Al-Qur’an yang dibenarkan adalah terjemah tafsiriyah. Dinyatakan haram, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’iyah maupun ilmiah, sehingga dikhawatirkan menyesatkan serta mengambangkan akidah kaum muslimin.

Fatwa haram terjemah harfiyah Al-Qur’an ke dalam bahasa ‘Ajam (non Arab), juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama 7 negara di Timur Tengah, yaitu Jami’ah Al-Azhar, Kairo, Dewan Fatwa Ulama Saudi Arabaia, Universitas Rabat Maroko, Jam’ah Jordania, Jami’ah Palestina, Dr. Muhammad Husein Adz-Dzahabi dan Syeikh Ali Ash-Shabuni. Kesemuanya sepakat menyatakan, bahwa “terjemahan Al-Qur’an yang dibenarkan adalah tarjamah tafsiriyah, sedangkan tarjamah harfiyah terlarang atau tidak sah.”

Lalu apa perbedaan antara tafsir dan tarjamah tafsiriyah? Adapun tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an yang berbahasa Arab dengan bahasa Arab juga. Dalam menafsirkan Al-Qur’an perlu memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, yang dikenal dengan istilah tafsir bil ma’tsur sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hayyan dalam tafsir Al-Bahru Al-Muhith.

Sedangkan tarjamah tafsiriyah, maksudnya menerjemahkan makna ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan. Sehingga, penting memperhatikan semua kaidah menafsirkan Al Qur’an, dan mengetahui perbedaan pola kalimat bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya. Dalam menyusun Tarjamah Tafsiriyah ini, sekurang-kurang menggunakan 16 rujukan kitab-kitab tafsir salaf.

Saat kunjungan ke  kantor Lembaga Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd di Madinah (5 Agustus 2011); yang mencetak Al-Qur’an dan Terjemahnya, yang dibagikan secara gratis kepada para jamaah haji Indonesia dan kaum Muslimin di Indonesia, Majelis Mujahidin menyampaikan bahwa Tarjamah Harfiyah Al-Quran Kemenag RI yang dicetak Lemabaga Percetakan Al Quran Raja Fahd itu mengandung kesalahan sebanyak 3.229 ayat.

Dalam kata sambutan Al-Qur’an dan Terjemahnya, Menteri Agama, Wakaf, Da’wah dan Bimbingan islam, serta Panaung Umum Al-Mujamma, Syeikh Saleh ibn Abdul Aziz ibn Muhammad al-Syeikh menyatakan: “Kami mengharapkan dari setiap pembaca Al-Qur’an dan Terjemahnya ini untuk berkenan menyampaikan segala bentuk kesalahan, kekurangan ataupun tambahan yang didapatinya, kepada pihak Mujamma’ al Malik Fahd di Madinag an Nabawiyah, guna perbaikan dalam cetakan-cetakan berikutnya, Insya Allah.”

“Alhamdulillah, pihak Mujamma’ menyambut positif misi Majelis Mujahidin, dan mengusulkan dibentuknya Tim Peneliti untuk mempelajari koreksi terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI,” kata Ustadz Thalib. (Desastian)

http://www.voa-islam.com/news/upclose/2011/11/01/16542/ust-m-thalib-terjemah-alquran-yang-benar-adalah-tafsiriyah/


Sahih Bukhari dari indoquran.com

April 23, 2012
# Hadith(Chapter) # of Hadith(in Chapter)
1 Permulaan Wahyu 6
2 Iman 50
3 Ilmu 75
4 Wudlu 108
5 Mandi 45
6 Haid 37
7 Tayamum 14
8 Shalat 155
9 Waktu waktu shalat 77
10 Adzan 259
11 Jum`at 334
12 Jenazah 147
13 Zakat 109
14 Hajji 341
15 Shaum 111
16 Shalat Tarawih 16
17 I`tikaf 21
18 Jual beli 179
19 Jual beli as Salam 12
20 Asy Syuf`ah 3
21 Al Ijarah (sewa menyewa dan jasa) 25
22 Al Hawalah (pengalihan hutang) 10
23 Al Wakalah (perwakilan) 17
24 Al Muzara`ah (pertanian) 28
25 Al Musaqah (mengairi tanaman) 30
26 Mencari pinjaman dan melunasi hutang 23
27 Persengketan 15
28 Barang temuan 12
29 Perbuatan zhalim dan merampok 43
30 Asy Syirkah (perserikatan usaha) 22
31 Gadai 8
32 Membebaskan budak 45
33 Hibah, keutamaannya dan anjuran melakukannya 65
34 Kesaksian 50
35 Perdamaian 19
36 Syarat syarat 21
37 Washiyat 41
38 Jihad dan penjelajahan 287
39 Bagian seperlima 62
40 Jizyah 29
41 Permulaan penciptaan makhluq 127
42 Hadits hadits yang meriwayatkan tentang para Nabi 151
43 Perilaku budi pekerti yang terpuji 425
44 Peperangan 459
45 Tafsir Al Qur`an 482
46 Keutamaan Al Qur`an 79
47 Nikah 175
48 Talaq 82
49 Nafkah 22
50 Makanan 91
51 Aqiqah 8
52 Penyembelihan dan perburuan 66
53 Kurban 28
54 Minuman 62
55 Sakit 37
56 Pengobatan 91
57 Pakaian 176
58 Adab 246
59 Meminta Izin 70
60 Do`a 104
61 Hal hal yang melunakkan hati 172
62 Qadar 26
63 Sumpah dan Nadzar 83
64 Kafarat sumpah 14
65 Fara`idl 46
66 Hukum hudud 80
67 Diyat 53
68 Meminta taubat orang orang murtad dan para pembangkan serta memerangi mereka 20
69 Keterpaksaan 12
70 Siasat mengelak 28
71 Ta`bir 59
72 Fitnah 78
73 Hukum hukum 81
74 Mengharap dan mengandai andai 20
75 Khabar Ahad 21
76 Berpegang teguh terhadap kitab dan sunnah 97
77 Tauhid 186

Bukhari v1.5.x.0

http://indoquran.com/id/quran-a-hadith/hadith-bukhari.html