KETENTUAN PERANG 

==================
KETENTUAN PERANG
==================

190 Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS. 2:190)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 190
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)
Ayat ini adalah ayat madaniyah yang pertama kali mengizinkan kaum muslimin membalas serangan orang-orang musyrikin, apabila kaum muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu.
Di zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, akan tetapi, karena orang-orang musyrikin melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt. mengizinkan kaum muslimin membalas serangan mereka.
Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum muslimin melakukan serangan pembalasan. Di kalangan mufassirin pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam di masa itu. Hal itu dapat pula dipahami dari ayat-ayat berikut:
1.

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
(al mu’minum) 2.

إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
(al Maidah) 3.

فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ
(Az Zukhruf) 4.

وَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا (10)
(Al Muzammil) 5.

لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ (22)
(Al Ghasiah)
Artinya:
1. Tolaklah perbuatan jahat mereka itu dengan yang lebih baik.
2. Maka maafkanlah mereka, dan biarkanlah mereka.
3. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan, “Katakanlah “selamat berpisah.””
4. Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
5. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.
Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiyah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Madinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dan Mekah. Dahulunya yang dinamakan Hudaibiyah ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyah. Rasulullah saw. dengan para sahabatnya meninggalkan Madinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiyah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik, dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombungan Rasulullah saw. terpaksa berada di Hudaibiyah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:
a.Rombongan Rasulullah saw. supaya pulang kembali ke Madinah pada tahun itu.
b.Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijriah, Rasulullah saw. dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah untuk mengerjakan umrah.
c.Di antara kaum musyrikin dan muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.
Maka pada tahun berikutnya Rasulullah saw. bernagkat lagi ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah yang lazim disebut umrah kada karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalua-kalau kaum Musyrikin melanggar janji perdamaian tesebut sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam yang biasa disebut “bulan-bulan haram.” Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan.
Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan supaya kaum Muslimin memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fisabilillah (untuk meninggikan kalimat Allah dan menegakkan agam-Nya).
Perang yang disebut “fisabilillah” adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

عن أبي موسي الأشعري قال : سئل النبي صلي الله عليه و سلم عن الرجل يقاتل شجاعة و يقاتل حمية و يقاتل رياء اي ذلك في سبيل الله؟ فقال : من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
Artinya:
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berpearng di jalan Allah? Rasulullah saw., “Orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka berperangnya itu fisabilillah.”
Dalam perang suci ini orang-orang mukmin dilarang melanggar ketentuan-ketentuan seperti membunuh anak-anak kecil, orang-orang lemah yang tidak berdaya, orang-orang yang telah sangat tua, wanita-wantia yang tidak ikut berperang, orang-orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 190
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)
Tatkala Nabi saw. dihalangi kaum Quraisy untuk mengunjungi Baitullah pada perjanjian Hudaibiah dan berdamai dengan orang-orang kafir itu untuk kembali di tahun depan, di mana ia diberi kesempatan untuk memasuki Mekah selama tiga hari, kemudian tatkala ia telah bersiap-siap untuk umrah kada, sedangkan kaum muslimin merasa khawatir kalau-kalau Quraisy tidak menepati janjinya lalu memerangi mereka, padahal kaum muslimin tak mau melayani mereka jika di saat ihram, di tanah haram dan di bulan haram; maka turunlah ayat, (Dan perangilah di jalan Allah), maksudnya untuk menjunjung tinggi agama-Nya (orang-orang yang memerangi kamu) di antara orang-orang kafir (tetapi janganlah kamu melampaui batas) misalnya dengan memulai peperangan terhadap mereka (karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas), artinya yang melanggar apa-apa yang telah digariskan bagi mereka. Dan ini dinasakh dengan ayat Bara-ah atau dengan firman-Nya:

191 Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 191 – 192
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم
Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 191
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191)
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, ‘wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum’. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).

192 Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 2:192)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 191 – 192
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم
Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 192
فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
(Jika mereka berhenti) dari kekafiran lalu masuk Islam, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.

193 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS. 2:193)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
Orang-orang mukmin diperintah supaya tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga meraka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan perasaan.
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan-tindakan jahat dan mereka telah masuk agama Islam, maka kaum muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
(Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi) atau tidak dijumpai lagi (fitnah) yakni kesyirikan (dan (sehingga) agama itu) pengabdian atau perhambaan diri itu (hanya untuk Allah) semata dan tak ada yang disembah selain Dia. (Maka jika mereka berhenti) dari kesyirikan, janganlah kamu melakukan pelanggaran terhadap mereka; makna ini dapat disimpulkan dari (maka tak ada permusuhan lagi) seperti membunuh atau lainnya, (kecuali terhadap orang-orang yang aniaya). Orang yang telah menghentikan kekeliruannya, maka tidak termasuk orang yang aniaya, sehingga tidak perlu mendapat tindakan permusuhan lagi.

194 Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. 2:194)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 194
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (194)
. Pada ayat ini, dijelaskan bahwa bila kaum musyrikin menyerang kaum muslimin pada bulan haram, maka kaum muslimin dibolehkan membalas serangan itu, pada bulan haram ketika mendapat serangan dari kaum musyrikin pada umratul qada’ karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Dan jika kaum muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang yang bertakwa.

195 Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS. 2:195)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja.
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infak fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.

==================

71 Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!(QS. 4:71)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 71
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا (71)
. Dalam menyuruh mengadakan segala macam persiapan buat menghadapi musuh, ayat ini seirama dengan ayat 60 surat Al Anfal. Menurut Sayid Qutub, ayat-ayat ini diturunkan segera setelah perang Uhud dan sebelum perang Khandak, tetapi beliau tidak menyebutkan sebab turunnya. Pada ayat ini, Allah memerintahkan agar orang-orang mukmin senantiasa bersiap-siap dalam segala hal, untuk menghadapi orang-orang kafir dalam peperangan, dan wajib maju ke medan pertempuran, baik secara berkelompok maupun secara serempak, sesuai dengan taktik strategi peperangan, dan menurut komando yang diatur dengan baik. Hal ini semua sudah dipraktekkan oleh Nabi Besar Muhammad saw dalam beberapa peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir. Beliau sebelum menaklukkan kota Mekah lebih dahulu telah mengetahui kekuatan musuh dan strategi mereka dalam menghadapi kaum muslimin dan mengetahui pula secara mendalam bagaimana semangat dan kekuatan iman yang dimiliki oleh pengikut-pengikutnya. Pada umumnya Nabi dalam melakukan peperangan telah mengetahui lebih dahulu keadaan musuh dan kesetiaan. pengikutnya sendiri.

72 Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang yang sangat berlambat-lambat (ke medan pertempuran). Maka jika kamu ditimpa mushibah ia berkata: `Sesungguhnya Tuhan telah menganugerahkan nikmat kepada saya karena saya tidak ikut berperang bersama-sama mereka`.(QS. 4:72)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 72
وَإِنَّ مِنْكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ فَإِنْ أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَالَ قَدْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ إِذْ لَمْ أَكُنْ مَعَهُمْ شَهِيدًا (72)
Ayat ini menjelaskan, bahwa di antara kaum muslimin ada orang-orang yang enggan dan tidak segera bersiap-siap untuk pergi ke medan pertempuran. dengan bermacam-macam dalih dan alasan. Dan akhirnya benar-benar mereka tidak jadi ikut bertempur. Orang-orang ini adalah orang-orang yang lemah imannya dan orang-orang munafik yang selalu terdapat dalam setiap peperangan dan perjuangan di sepanjang masa.
Selanjutnya ayat ini menjelaskan bagaimana sikap orang-orang munafik dan orang-orang yang tidak ikut berperang itu. Bila kaum muslimin ditimpa musibah atau kekalahan dalam medan pertempuran, mereka merasa gembira dan menganggap bahwa tidak ikutnya dalam peperangan sebagai satu karunia dari Allah karena mereka tidak ikut terbunuh atau luka-luka.

73 Dan sungguh jika kamu beroleh karunia (kemenangan) dari Allah, tentulah dia mengatakan seolah-olah belum pernah ada hubungan kasih sayang antara kamu dengan dia: `Wahai, kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar (pula)`.(QS. 4:73)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 73
وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ لَيَقُولَنَّ كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا (73)
Pada ayat ini Allah menambah penjelasan lagi tentang sikap orang-orang munafik dan orang-orang yang lemah imannya itu. Jika kaum muslimin memperoleh kemenangan dalam peperangan melawan orang-orang kafir. maka orang-orang ini berkata: “Andaikata saya ikut mereka dalam peperangan ini, tentulah saya mendapat keuntungan yang besar dengan memperoleh harta rampasan yang banyak”.
Ucapan seperti ini menggambarkan seakan-akan mereka adalah orang-orang lain yang tidak mempunyai hubungan silaturahmi sedikitpun dengan kaum Muslimin, padahal mereka telah menggabungkan diri dengan kaum Muslimin dan telah hidup bersama mereka dalam suasana yang aman dan baik tetapi dalam hail mereka tersimpan rasa hasad dan dengki yang mendalam.

74 Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.(QS. 4:74)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 74
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (74)
Pada ayat ini dijelaskan bahwa berperang di jalan Allah itu adalah suatu pekerjaan yang mulia. Orang-orang yang berperang di jalan Allah pasti mendapat keuntungan besar. Orang-orang yang benar-benar beriman dan ikhlas dalam melaksanakan tuntutan agamanya serta rela mengorbankan kepentingan dunianya untuk mencapai keutamaan di akhirat hendaklah ikut berperang di jalan Allah. Barang siapa berperang di jalan Allah, maka ia akan memperoleh salah satu dari dua kebajikan yaitu mati syahid di jalan Allah atau menang dalam peperangan, yang masing-masing dari dua kebajikan itu akan dibalas oleh Tuhan dengan pahala yang besar, karena orang yang mati syahid itu telah dengan ikhlas mengorbankan jiwa raganya dalam mematuhi perintah Allah, sedang yang menang dan masih hidup akan dapat pula melanjutkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran di jalan Allah.

75 Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: `Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!`.(QS. 4:75)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 75
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا (75)
Pada ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka itu adalah orang orang yang lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, wanita maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam. Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang lalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari sisi Allah SWT.
Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetok pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni duri peperangan menurut Islam. Tujuan perang dalam Islam ialah meninggikan kalimah Allah, membela saudara-saudara seagama, membela hak-hak azasi manusia dan menegakkan norma-norma akhlak yang tinggi bukan untuk memperbudak atau menjajah atau untuk menguasai sesuatu bangsa atau negara atau hak-hak orang lain.
Berdasarkan tujuan berperang tersebut di atas. adalah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin membebaskan orang-orang Islam yang ditawan oleh musuh dengan berperang atau menebusnya dengan harta.
Demikian para ulama Islam mengambil hukum dan ayat ini. Bahkan menurut Abi Abdillah Al Qurtubi, tidak ada perbedaan paham dalam hukum ini dan mereka telah sepakat semuanya Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitulmal dan kalau tidak ada wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam

76 Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang dijalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.(QS. 4:76)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 76
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا (76)
pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang mukmin berperang untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran sedang orang-orang kafir berperang adalah karena mengikuti hawa nafsu yang dikendalikan oleh setan dan mengembangkan angkara murka di dunia sehingga kalau orang-orang mukmin meninggalkan atau mengabaikan tugas berperang di jalan Allah, niscaya kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan hawa nafsu akan merajalela. Oleh karena tujuan berperang dalam Islam demikian suci dan murninya, sedang membasmi kelaliman dan angkara murka sangat penting maka hendaklah kaum muslimin menyerang musuh-musuh Islam yang menjadi kawan-kawan setan itu dan hendaklah diyakini bahwa tipu daya setan itu lemah tidak akan mampu mengalahkan orang-orang yang benar-benar beriman dan berperang di jalan Allah.

====================