PENJELASAN AYAT2 YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF ( BAGIAN 1 )
62 Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. 2:62)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 62
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan keadaan tiap-tiap umat atau bangsa yang benar-benar berpegang kepada ajaran nabi-nabi mereka serta beramal saleh, mereka akan mendapat ganjaran di sisi Allah karena rahmat dan magfirah Tuhan selalu terbuka untuk seluruh hamba-hamba-Nya untuk orang-orang Yahudi atau pun untuk lain-lainnya. Tetapi bila mana ia beriman dan bertobat, niscaya Allah mengampuninya dan memberikan ganjaran kepadanya di dunia dan di akhirat.
Yang dimaksud dengan “orang-orang yang mukmin” dalam ayat ini ialah orang yang mengaku beriman kepada Muhammad Rasulullah saw. dan menerima segala yang diajarkan oleh beliau sebagai suatu kebenaran dari sisi Allah. Pengertian beriman ialah seperti yang dijelaskan Rasul saw. sewaktu Jibril a.s. menemui beliau. Beliau berkata,
أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر وتؤمن بالقدر خيره وشره
Artinya:
Agar/hendaknya kamu beriman kepada Allah. malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan kamu percaya pada hari kiamat dan qadar baik atau buruk (HR Ibnu Majah dari Umar ra)
Dan yang dimaksud orang Yahudi, ialah semua orang yang memeluk agama Yahudi. Mereka dinamakan Yahudi karena kebanyakan mereka dari keturunan Yahudi, salah seorang keturunan Yakub (Israel). Yang dimaksud orang-orang Nasrani ialah orang-orang yang menganut agama Nasrani. Kata Nasrani diambil dari nama suatu daerah Nasirah (Nazareth) di Palestina tempat Nabi Isa a.s. dilahirkan Siti Maryam. Yang dimaksud orang Sabiin di sini ialah orang-orang yang mengakui keesaan Allah, beriman kepadanya tapi mereka tidak menganut agama Yahudi atau pun Nasrani. Siapa saja di antara ketiga golongan di atas yang hidup pada waktu sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw benar-benar beragama menurut agama mereka, membenarkan dengan sepenuh hati akan adanya Allah dan hari kiamat, mengamalkan segala tuntutan syariat agamanya, mereka mendapat pahala dari sisi Allah swt.
Sesudah kedatangan Nabi Muhammad saw. seluruh umat manusia, diwajibkan beriman kepadanya dan segala ajaran-ajaran yang dibawanya yakni dengan menganut Islam.
==========================================================================================
125 Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: `Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaaf, yang ruku dan yang sujud`.(QS. 2:125)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (125)
Ayat ini juga memerintahkan Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin mengingat ketika Allah menjadikan Kakbah sebagai tempat berkumpul manusia, tempat yang aman, menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat salat. Perintah Allah kepada Ibrahim dan Ismail itu untuk menenteramkan hati Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin dalam menghadapi keingkaran orang kafir dan untuk menerangkan kepada orang musyrik, Yahudi dan Nasrani bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu seasas dengan agama yang dibawa Nabi Ibrahim, agama nenek moyang mereka.
Ada dua faedah yang dapat diambil dari ayat di atas sehubungan dengan didirikan Kakbah itu:
Pertama: Tempat berkumpul bagi manusia. Sejak zaman dahulu sebelum Nabi Muhammad saw. diutus sampai saat ini Kakbah atau Mekah telah menjadi tempat berkumpul manusia dari segala penjuru dari segala macam bangsa dalam rangka menghormat dan melaksanakan ibadah haji.
Hati mereka merasa tenteram tinggal di sekitar Kakbah itu. Setelah mereka kembali ke tanah air mereka, hati dan jiwa mereka senantiasa tertarik kepadanya dan selalu bercita-cita ingin kembali lagi bila ada kesempatan bagi mereka.
Kedua: Allah swt. menjadikan sebagai tempat yang aman. Maksudnya ialah Allah swt. menjadikan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram merupakan tanah dan tempat yang aman bagi orang-orang yang berada di sana. Sejak dahulu sampai saat ini orang-orang Arab mengagungkan dan menyucikannya. Orang-orang Arab terkenal dengan sifat suka menuntut bela atas orang atau kabilah yang membunuh atau menyakiti atau menghina keluarganya.
Di mana saja mereka temui orang atau kabilah itu, penuntutan balas akan mereka laksanakan. Kecuali bila mereka menemuinya di Tanah Haram, mereka tidak mengganggu sedikit pun. Dalam pada itu sejak zaman dahulu banyak usaha-usaha dari orang-orang Arab sendiri atau dari bangsa-bangsa yang lain untuk menguasai Tanah Haram atau untuk merusak Kakbah, tetapi selalu digagalkan Allah, seperti usaha Abrahah raja Najasyi dengan tentaranya untuk menguasai Tanah Haram dan Kakbah. Mereka dihancurkan Allah swt.
Allah swt. berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5)
Artinya:
(1) Apakah kamu memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah. (2). Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Kakbah) itu sia-sia. (3) Dan mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong. (4) Yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar. (5). Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daunan yang termakan (ulat). (Q.S Al Fil: 1,2,3,4 dan 5)
Dan firman Allah swt.:
أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (67)
Artinya:
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah yang suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang batil dan ingkar kepada nikmat Allah?” (Q.S Al Ankabut: 67)
Yang dimaksud dengan “makam Ibrahim” ialah tempat berdiri Nabi Ibrahim a.s. waktu mendirikan Kakbah.
Allah swt. memerintahkan agar manusia menjadikan Makam Ibrahim a.s. tempat salat. Faedah perintah itu ialah untuk menghadirkan perintah itu di dalam pikiran atau agar manusia mengikuti apa yang diperintahkan itu, seolah-olah perintah itu dihadapkan kepada mereka sehingga perintah itu tertanam di dalam hati mereka dan mereka merasa bahwa diri mereka termasuk orang yang diperintah.
Dengan demikian maksud ayat ialah “orang-orang dahulu yang beriman dengan Ibrahim a.s. diperintahkan agar menjadikan sebagian Maqam Ibrahim a.s. sebagai tempat salat. Perintah itu ditujukan pula kepada orang-orang yang datang kemudian yang mengakui Ibrahim a.s., sebagai nabi dan rasul Allah dan mengakui Nabi Muhammad saw. salah seorang dari anak cucu Ibrahim a.s. sebagai nabi yang terakhir.
Allah swt. memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk membersihkannya dalam arti yang sebenarnya dan dalam arti kiasan. “Membersihkan dalam arti yang sebenarnya” ialah membersihkan dari segala macam benda yang dihukum najis, seperti segala macam kotoran dan sebagainya. “Membersihkan dalam arti kiasan” ialah membersihkannya dari segala macam perbuatan yang mengandung unsur-unsur syirik, perbuatan menyembah berhala, perbuatan-perbuatan yang terlarang, bertengkar dan sebagainya. Perintah membersihkan Kakbah ini sekalipun ditujukan kepada Nabi Ibrahim a.s. dan Ismail a.s. tetapi juga terkandung di dalamnya perintah terhadap orang-orang yang datang sesudahnya.
Allah swt. menamakan Kakbah yang didirikan Ibrahim a.s. dan putranya Ismail a.s. itu dengan “Rumah-Nya” (Baitullah).
Penamaan itu bukanlah maksudnya Allah swt. tinggal dan berdiam di dalam atau sekitar Kakbah atau Allah swt. mempunyai tempat. Tetapi maksudnya ialah bahwa Allah menjadikan rumah itu tempat beribadah kepada-Nya dan menghadap ke arah Kakbah di dalam beribadah berarti telah menghadap ke arah yang benar dan sesuai dengan yang diperintahkan.
Hikmah menjadikan Kakbah sebagai “rumah Allah” dan menjadikan sebagai arah menghadap di dalam beribadat kepada Allah Pencipta dan Penguasa seluruh makhluk agar manusia merasa dirinya dapat langsung menyampaikan pujian, pernyataan syukur, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada Allah swt.
Manusia kurang dapat menyatakan pikirannya dalam beribadat kepada Allah swt. bila tidak dilakukan di tempat yang tertentu dan menghadap ke arah yang tertentu pula. Dengan adanya tempat tertentu dan arah menghadap tertentu itu manusia dapat menambah imannya setiap saat memperdalam pengetahuannya, mempertinggi nilai-nilai rohani dalam dirinya sendiri, karena dengan demikian ia merasakan seolah-olah Allah swt. ada di hadapan mereka demikian dekat sehingga tidak ada yang membatasi antaranya dengan Allah swt.
Pada ayat yang lain Allah menegaskan bahwa ke mana saja manusia menghadap dalam beribadat, berdoa akan menemui wajah Allah, dan sampai kepada-Nya, karena Allah swt. Maha Luas lagi Maha Mengetahui. 141)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa penamaan Kakbah sebagai rumah Allah hanyalah untuk mempermudah manusia dalam membulatkan pikirannya dalam beribadat. Pada asasnya Allah Maha Besar, Maha Mengetahui lagi Maha Luas.
===========================================================================================
191 Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 191 – 192
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:
عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم
Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 191
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191)
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, ‘wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum’. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).
193 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS. 2:193)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
Orang-orang mukmin diperintah supaya tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga meraka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan perasaan.
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan-tindakan jahat dan mereka telah masuk agama Islam, maka kaum muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
(Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi) atau tidak dijumpai lagi (fitnah) yakni kesyirikan (dan (sehingga) agama itu) pengabdian atau perhambaan diri itu (hanya untuk Allah) semata dan tak ada yang disembah selain Dia. (Maka jika mereka berhenti) dari kesyirikan, janganlah kamu melakukan pelanggaran terhadap mereka; makna ini dapat disimpulkan dari (maka tak ada permusuhan lagi) seperti membunuh atau lainnya, (kecuali terhadap orang-orang yang aniaya). Orang yang telah menghentikan kekeliruannya, maka tidak termasuk orang yang aniaya, sehingga tidak perlu mendapat tindakan permusuhan lagi.
195 Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS. 2:195)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja.
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infak fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.
===========================================================================================
216 Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. 2:216)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 216
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216)
Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Hatim dan Tabrani dari Zaid bin Rumman, dari Urwah, bahwa turunnya ayat 216 dan 217 ini sebagai berikut: Dua bulan sebelum perang Badar, pada akhir bulan Jumadil Akhir Rasulullah saw. mengirimkan satu pasukan yang terdiri dari 8 orang Muhajirin, dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy pergi menyelidiki keadaan orang Quraisy di luar kota Madinah dan laporannya harus segera disampaikan kepada Rasulullah saw.
Tatkala pasukan itu sampai di suatu tempat yang bernama Nakhlah, bertemulah mereka dengan serombongan orang Quraisy membawa barang dagangan dari Thaif. Rombongan itu dikepalai oleh Umar bin Abdullah dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah. Pada waktu pasukan Muhajirin memerangi rombongan pedagang-pedagang Quraisy itu dan terbunuhlah kepala rombongan itu dan dua orang temannya ditawan sedang yang seorang lagi dapat meloloskan diri, serta barang dagangannya dijadikan sebagai harta rampasan.
Peristiwa itu terjadi di bulan yang diharamkan perang padanya yaitu awal bulan Rajab, sedangkan pasukan Muhajirin itu mengira masih bulan Jumadil Akhir.
Mendengar peristiwa itu ributlah orang-orang Quraisy dan orang-orang Islam di Madinah sambil mengatakan: “Muhammad saw. telah menghalalkan berperang di bulan haram padahal pada bulan-bulan haram itulah orang merasa aman dan tenteram dan berusaha mencari rezeki untuk keperluan hidup mereka.”
Tatkala Abdullah bin Jahsy sampai di Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan harta rampasan perang, Rasulullah itu merasa terkejut sambil berkata: “Demi Allah saya tidak menyuruh kamu berperang di bulan haram.” Lalu Rasulullah saw. menyuruh hentikan unta yang membawa harta rampasan dan kedua orang tawanan iu. Tidak ada sedikitpun harta rampasan itu diambil Rasulullah saw.
Mendengar ucapan itu Abdullah bin Jahsy bersama pasukannya merasa malu dan menyesal dan mereka mengira tentu akan mendapat malapetaka dan musibah sebagai akibat dan pelanggaran itu, lalu turunlah ayat ini. Setelah turun ayat ini, maka Rasulullah saw. membagi-bagi harta rampasan perang kepada yang berhak dan membebaskan kedua orang tawanan itu.
Dengan turunnya ayat 216 hukum perang itu menjadi wajib kifayah, dan bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib ain. Hukum wajib perang ini terjadi pada tahun kedua Hijrah. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad saw. dilarang berperang dan pada permulaan tahun Hijrah, baru diizinkan perang bilamana perlu.
Berperang itu dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam, sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Madinah. Kaum muslimin masih berjumlah kecil, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Sangat dirasakan berat berperang ketika itu. Tapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam, meninggikan kalimatullah, maka segala yang dirasakan berat dan sulit itu terpaksa dikikis habis dan diganti dengan semangat yang tinggi dan keyakinan yang penuh untuk melaksanakan perintah berperang fisabilillah. Di dalam hidup ini, tidak semua yang dikhawatirkan itu mendatangkan bahaya. Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti. Tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasihat dokter. Barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi.
Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab dibalik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allahlah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.
===========================================================================================
228 Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:228)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
Di dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya.
Apabila istri-istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru’ baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain.
Tiga kali quru’ ialah tiga kali suci menurut pendapat Jumhur ulama. Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya.
Sering terjadi pada masa jahiliah di kalangan istri-istri yang tidak jujur, dia malu-malu mengatakan bahwa dia telah hamil. Setelah idahnya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain. Kemudian tidak lama sesudah kawin, lahirlah anaknya; terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila suami tidak mengakui bahwa yang lahir itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan dulu ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Adapula terjadi pada masa itu, istri tidak mau terus terang bahwa idahnya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksudnya dia berbohong itu supaya suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah. Maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai untuk menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, kalau suami hendak rujuk itulah yang lebih baik. Jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai.
Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik tapi hanya untuk membalas dendam atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu namanya merampas hak asasi perempuan.
Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini bernama talak raj`i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk sebelum habis masa idah.
Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya adalah menjadi dalil bahwa dalam membuat amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami bekerja dan berusaha membanting tulang untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak.
Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah hampir 14 abad Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap-gulita.
Tetapi seorang suami mempunyai kelebihan sederajat dari istrinya, yaitu suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga itu dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan halal.
Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru’) yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru’ adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, “Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru’ (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya.
======================================================================================
262 Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. 2:262)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 262
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262)
Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa pahala dan keberuntungan yang akan didapat oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, ada syaratnya, yaitu bahwa ia memberikan hartanya itu benar-benar dengan ikhlas, dan setelah itu ia tidak suka menyebut-nyebut infaknya itu dengan kata-kata yang dapat melukai perasaan orang yang menerimanya. Orang-orang semacam inilah yang berhak untuk memperoleh pahala di sisi Allah, dan tak ada kekhawatiran atas mereka, dan mereka tidak merasa sedih. Ini berarti, bahwa orang yang memberikan sedekah kepada seseorang, kemudian ia menyebut-nyebut sedekah dan pemberiannya itu dengan kata-kata yang menyinggung perasaan dan kehormatan orang yang menerima sedekah itu, maka orang semacam ini tidak berhak memperoleh pahala di sisi Allah swt.
Ini adalah ajaran yang sangat tinggi nilainya, sebab ada orang yang menyumbangkan hartanya bukan karena mengharapkan rida Allah, melainkan hanya menginginkan popularitas dan kemasyhuran serta puji-pujian dan masyarakat, disiarkannya infaknya itu dengan cara yang menyolok, sehingga ia dikagumi sebagai seorang dermawan. Atau ketika memberikan sedekah itu ia mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian semacam ini adalah bertentangan dengan tujuan agama, karena tidak akan menimbulkan hubungan kasih sayang dan persaudaraan, melainkan menimbulkan kebencian dan permusuhan. Sebab itu wajarlah jika orang-orang semacam ini tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Ringkasnya, menafkahkan harta di jalan Allah haruslah dengan niat yang ikhlas dan maksud yang suci. Atas niat yang ikhlas inilah Allah akan memberikan pahala, dan masyarakat akan menghargainya. Rasulullah saw. bersabda:
إنما الأعمال بالنية و إنما لكل امرئ ما نوي
Artinya:
Semua amal itu harus disertai dengan niat. Dan setiap manusia akan mendapat balasan atas amalnya berdasarkan niatnya itu.
(HR Imam Bukhari dari Umar Ibnul Khattab)
Pada akhir ayat tersebut Allah swt. menjelaskan bahwa orang-orang yang berinfak dengan niat yang ikhlas itu, selain akan memperoleh pahala di sisi Allah, juga tidak dikhawatirkan nasib mereka, sebab mereka itu pasti akan mendapat pahala dan rida Allah swt. Dan mereka juga tidak akan bersedih hati, bahkan mereka akan bergembira nanti di akhirat karena mereka telah dapat berbuat kebaikan, dan kebaikan itu mendatangkan pahala bagi mereka. Sebaliknya, orang-orang yang enggan berinfak, nanti di akhirat akan bersedih hati dan menyesal, sebab tak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk berbuat kebaikan. Dan mereka akan menerima azab dari Allah swt.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 262
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262)
(Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka belanjakan itu dengan cercaan) terhadap orang yang diberi, misalnya dengan mengatakan, “Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi keperluanmu” (atau menyakiti perasaan) yang bersangkutan, misalnya dengan menyebutkan soal itu kepada pihak yang tidak perlu mengetahuinya dan sebagainya (mereka memperoleh pahala) sebagai ganjaran nafkah mereka (di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita) yakni di akhirat kelak.
===========================================================================================
282 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 2:282)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282)
Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka tidak boleh tidak manusia harus berusaha memelihara dan memperkembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu sendiri bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam. Bahkan Allah swt. di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
نعم المال الصالح للمرء الصالح
Artinya:
Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh.
(Ahmad dan At Tabrani dari Amar bin ‘As)
Yang dibenci Allah dan yang dicela agama Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah swt. dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya sehingga ia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar.
Bersabda Rasulullah saw.:
تعس عبد الدينار, تعس عبد الدرهم
Artinya:
“Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham.
(HR Bukhari dari Abu Hurairah)
Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan perjanjian perserikatan yang tidak tunai, yaitu melengkapinya dengan alat-alat bukti sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pembuktian itu ialah:
1.Bukti tertulis
2.Saksi
1.Bukti tertulis
Bukti tertulis hendaklah ditulis oleh seorang juru tuli, yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah:
a.Hendaklah juru tulis itu orang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.
b.Hendaklah juru tulis itu mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian, sehingga ia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji itu, karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat “adil” daripada sifat “berilmu” adalah karena sifat adil lebih utama ada pada seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak.
Tugas juru tulis itu ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya dan cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan.
Dalam pada itu Allah memperingatkan orang-orang yang berjanji agar ia selalu menepati janjinya dengan baik. Hendaklah ia takut kepada Allah, hati-hati terhadap janji yang telah diucapkan, jangan sekali-kali dikurangi atau sengaja lalai dalam melaksanakannya. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila ia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan.
Jika orang yang berjanji itu adalah orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak berkesanggupan untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu.
Yang dimaksud dengan “orang yang lemah akalnya” ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mengimlakkan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya.
2.Saksi
“Saksi” ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya sesuatu kejadian atau peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan sesuatu perselisihan atau perkara.
Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
Mengenai syarat-syarat laki-laki bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut:
a.Saksi itu hendaklah seorang muslim. Pendapat ini berdasarkan perkataan “min rijaalikum” (dari orang laki-laki di antara kamu orang-orang yang beriman) yang terdapat di dalam ayat. Dari perkataan ini dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang muslim. Menurut sebagian ulama, beragama Islam bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat-alat bukti seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang berjanji di kemudian hari. Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai.
b.Saksi itu hendaklah seorang yang adil, tidak memihak sehingga tercapailah tujuan diadakannya persaksian, sesuai dengan firman Allah swt.:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya:
….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. (Q.S At Talaq: 2)
Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan itu. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan itu masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu lapangan lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. Dalam bidang muamalah laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan dan pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun kurang pula. Bila persaksian dilakukan oleh seorang wanita, kemungkinan ia lupa, ,karena itu hendaklah ada wanita yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya.
Menurut Syekh Ali Ahmad Al-Jurjani: “Laki-laki lebih banyak menggunakan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang wanita lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu wanita lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila ia dalam keadaan benci dan marah, ia akan gembira atau sedih karena sesuatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, ia sanggup, tabah dan sabar menanggung kesukaran, ia tidak menetapkan sesuatu urusan kecuali setelah memikirkannya dengan matang.”
Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Dalam pada itu seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad Al-Jurjani dan keterangan-keterangan berikutnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan saksi seorang laki-laki dengan saksi dua orang perempuan.
Menurut Imam Syafii: “Penerimaan persaksian seseorang saksi hendaklah dengan bersumpah. Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah saw. yang mana beliau menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya.” Sedang menurut Abu Hanifah: “Penerimaan kesaksian seorang tidak perlu disertai dengan sumpah.”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa “janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil”, maksudnya ialah:
1.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksiannya diperlukan.
2.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang ia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.
3.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia.
Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan “janganlah mereka enggan” ialah janganlah mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah.
Kemudian Allah SWT. menjelaskan lagi perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya baik kecil maupun besar dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya.
Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut “yang kecil” dari “yang besar”, karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan menganggap mudah perjanjian yang kecil. Orang yang bermudah-mudah dalam perjanjian yang kecil tentu ia akan bermudah-mudah pula dalam perjanjian yang besar. Dari ayat ini juga dapat dipahamkan bahwa Allah memperingatkan kepada manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu kecil.
Allah swt. menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan.
Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidaklah ia berdosa bila tidak dituliskannya. Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai itu, namun yang paling baik ialah bila selalu dituliskannya, baik tunai atau tidak.
Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai itu namun Allah swt. memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati-hati di dalam muamalah.
Selanjutnya Allah swt. memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain.
Berfirman Allah swt.:
وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
Artinya:
Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. (Q.S Al Baqarah: 237)
Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang-orang fasik, dan tidak menaati ketentuan-ketentuan dari Allah swt.
Pada akhir ayat ini Allah swt. memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri supaya selalu melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara-cara memelihara harta, cara menggunakannya sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.
===========================================================================================
radi 12:25 am on 04/11/2010 Permalink |
Saya sangat meragukan kalau ali sina berasal dari iran. Ali sina adalah sosok setan yang menyamar sebagai manusia dalam tugasnya untuk mengadudomba dan menanamkan rasa kebencian antara sesama umat beragama. Setan ini akan selalu menolak nilai-nilai kebenaran dan kebaikan di dalam syariat agama apapun. Misinya adalah membuat umat manusia menjadi ateis dan kafir. Jadi jangan terpengaruh oleh hasutan jahat dari setan ini. Sangat berbahaya bagi kelestarian nilai-nilai keharmonisan umat beragama dan kerukunan antara sesama manusia di Bumi ini. untuk itu coba baca pembahasan saya di ;
SERBUIFF 3:34 am on 05/11/2010 Permalink |
terimakasih atas infonya…
Melony Mattier 2:42 pm on 25/11/2016 Permalink |
商品によっては個体差がありますので誤差がでることが御座います。 ysl 財布 激安