PENJELASAN AYAT2 AL QURAN YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF 

agamaislam wrote on Dec 16, ’07
PENJELASAN AYAT2 YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF ( BAGIAN 4 )
==========================================================================

10 Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.(QS. 5:10)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 10
وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (10)
Selanjutnya Allah menyatakan bahwa orang-orang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah, adalah penghuni neraka. Ayat-ayat Allah artinya tanda-tanda adanya Allah Yang Maha Esa dan Alquran dan setiap ayatnya yang menjadi mukjizat yang besar bagi kenabian dan kerasulan Muhammad saw. adalah tanda adanya Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
Pada akhir ayat Allah menyatakan, bahwa orang-orang kafir yang mengingkari dan mendustakan ayat-ayat-Nya adalah penghuni neraka.
============================================================================================

4 Betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk) nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari.(QS. 7:4)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al A’raaf 4
وَكَمْ مِنْ قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا فَجَاءَهَا بَأْسُنَا بَيَاتًا أَوْ هُمْ قَائِلُونَ (4)
Pada ayat ini Allah swt. menerangkan bahwa tidak sedikit negeri yang telah dimusnahkan dan penduduknya dibinasakan karena kedurhakaannya. Mereka menentang, membangkang dan mendustakan para rasul Allah yang diutus kepadanya untuk memberi kabar gembira dan peringatan.
Perhatikan firman Allah swt.:

فَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَشِيدٍ
Artinya:
Berapalah banyaknya kota yang Kami telah binasakannya yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi.
(Q.S Al Hajj: 45)
Dan firman Allah:

وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ بَطِرَتْ مَعِيشَتَهَا فَتِلْكَ مَسَاكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ مِنْ بَعْدِهِمْ إِلَّا قَلِيلًا وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ
Artinya:
Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya, maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada didiami (lagi) sesudah mereka kecuali sebagian kecil. Dan Kami adalah pewaris-pewarisnya.
(Q.S Al Qasas: 58)
Apabila suatu negeri akan dimusnahkan, maka datanglah azab dan siksaan Allah ke negeri itu dalam keadaan mereka sedang lengah dan tidak menduga sama sekali karena tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Adakalanya siksaan itu datang di waktu malam di waktu mereka bersenang-senang, merasa aman sebagaimana halnya kaum Nabi Lut. Dan adakalanya datang di waktu siang di kala mereka istirahat tidur-tiduran sebagaimana halnya kaum Nabi Syuaib.

حَتَّى إِذَا أَخَذَتِ الْأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلًا أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَنْ لَمْ تَغْنَ بِالْأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya dan memakai (pula) perhiasannya dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang lalu Kami jadikan (tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang sudah disabit seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir.
(Q.S Yunus: 24)
Dan firman-Nya:

أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَأَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ
Artinya:
Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?
(Q.S Al A’raf: 97-98)

==========================================================================================
33 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(QS. 5:33)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33)
. Sebab turun ayat ini menurut riwayat Bukhari dan Muslim dan Anas adalah sebagai berikut: Beberapa orang dari suku U’kal dan suku U’rainah datang kepada Rasulullah saw. guna membicarakan tentang niat mereka untuk masuk Islam.
Kemudian mereka mengatakan bahwa mereka tidak merasa senang tinggal di Madinah. Rasulullah saw. memerintahkan kepada seorang penggembala dengan membawa beberapa ekor unta agar membawa orang-orang itu keluar kota dan mereka diperbolehkan minum air susu unta itu. Mereka berangkat bersama penggembala itu dan setelah sampai di Harran mereka berbalik menjadi kafir dan membunuh penggembala unta serta menggiring unta-unta itu. Berita peristiwa itu sampai kepada Rasulullah saw. Kemudian beliau mengirim suatu rombongan untuk mengejar mereka. Setelah mereka diketemukan di Harrah itu mereka dihukum dengan hukuman cukil mata yang dibakarkan ke mata mereka. Kemudian tangan dan kaki mereka dipotong secara menyilang yaitu (tangan kanan dan kaki kiri) dan mereka dibiarkan sampai ajal mereka tiba. Setelah peristiwa itu maka turunlah ayat ini.
Imam Bukhari menambahkan keterangan bahwa Qatadah yang meriwayatkan hadis dari Anas berkata telah sampai kepada kami berita bahwa Nabi saw. sesudah mengetahui kejadian itu menyuruh sahabatnya bersedekah dan melarang melakukan Penyiksaan yang melampaui batas prikemanusiaan.
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta dengan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum buangan itu boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerap kali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, pengrusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kesalahan-kesalahan ini oleh siapapun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat nanti diancam dengan siksa yang amat besar.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33)
(Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.

34 kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 5:34)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (34)
Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syarak disebut “hududullah” dan juga tidak dilakukan lagi.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (34)
(Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan “janganlah mereka kamu jatuhi hukuman” untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.
===========================================================================================

51 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (mu); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(QS. 5:51)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 51
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
Ada beberapa riwayat yang menerangkan sebab turunnya ayat ini. Antara lain ialah riwayat dari Ibnu Syaibah dan Ibnu Jarir dari Atiyah bin Sad menceritakan, bahwa Ubadah bin Shamit dari Bani Khazraj datang menghadap Rasulullah saw. seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya ini orang yang mempunyai ikatan persahabatan dengan orang-orang Yahudi yang merupakan kawan-kawan yang akrab sekali, bukan dengan beberapa orang saja tetapi jumlah yang banyak. Saya ingin mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dengan meninggalkan hubungan saya yang akrab selama ini dengan orang-orang Yahudi.” Mendengar ucapan Ubadah itu lalu Abdullah bin Ubay berkata, “Saya ini adalah seorang yang penakut, saya takut kalau-kalau nanti mendapat bahaya dari orang-orang Yahudi bila diputuskan hubungan yang akrab dengan mereka.” Maka Rasulullah saw. berkata kepada Abdullah bin Ubay, “Perasaan yang terkandung dalam hati mengenai hubungan orang-orang Yahudi dengan Ubadah biarlah untuk kau saja bukan untuk orang lain.” Lalu Abdullah bin Ubay menjawab, “Kalau begitu akan saya terima.”
Pada ayat lain Allah swt. melarang orang-orang yang beriman agar jangan menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman akrab yang akan memberikan pertolongan dan perlindungan apalagi untuk dipercayai sebagai pemimpin. Selain dari ayat ini masih banyak ayat-ayat yang lain dalam Alquran yang menyatakan larangan seperti ini terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Diulangnya berkali-kali larang ini dalam beberapa ayat dalam Alquran menunjukkan bahwa persoalannya sangat penting dan bila dilanggar akan mendatangkan bahaya yang besar.
Larangan ini berlaku atas diri pribadi. Seorang mukmin dilarang menjadikan orang Yahudi dan Nasrani teman yang akrab, tempat menumpahkan rahasia dan kepercayaan seperti halnya dengan sesama mukmin. Begitu juga, berlaku terhadap jemaah dan masyarakat mukmin, bahwa mereka dilarang untuk menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu jadi pembela, pelindung dan penolong lebih-lebih dalam urusan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan. Kalau hanya untuk berteman biasa dalam pergaulan, apalagi dalam urusan-urusan keduniaan, Allah tidak melarangnya, asal saja hati-hati dalam pergaulan sebab bagi mereka sifat melanggar janji dan berbohong untuk mencari keuntungan duniawi adalah biasa saja. Hal yang seperti ini sudah diperlihatkan oleh Rasulullah saw. ketika Nabi berada di Madinah, mengadakan hubungan kerja sama dengan orang Yahudi dan Nasrani dan kadang-kadang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan mereka, bila dipandang ada maslahatnya bagi orang-orang yang beriman.
Orang Yahudi dan Nasrani itu rasa golongan dan kesukuan mereka sangat tebal. Karena itu walau bagaimanapun baiknya hubungan mereka dengan orang mukmin, sehingga suka mengadakan perjanjian untuk kerja sama dengan mereka tapi kalau akan merugikan golongan dan bangsanya, mereka tidak akan segan-segan berbalik ke belakang, mengkhianati janji dan memusuhi orang mukmin. Mereka sesama mereka senantiasa tolong-menolong, bersatu dalam menghadapi orang mukmin. Lahirnya baik, tapi batinnya selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan orang-orang mukmin.
Karena itu dalam akhir ayat ini Allah menegaskan lagi, bahwa barang siapa di antara orang-orang mukmin yang menjadikan orang Yahudi Nasrani sebagai teman akrabnya, maka orang itu telah termasuk golongan mereka, tanpa sadar lambat-laun orang itu akan terpengaruh, bukan akan membantu Islam, tetapi akan menjadi musuh Islam. Kalau dia telah menjadi musuh Islam, berarti dia telah menganiaya dirinya sendiri. Ketahuilah, bahwa Allah tidak akan menunjuki orang-orang yang aniaya, kepada jalan yang benar untuk mencapai hidup bahagia di dunia dan akhirat.
==========================================================================================

101 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakannya di waktu Al quran itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. 5:101)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (101)
Dalam ayat ini Allah swt. memberikan bimbingan kepada hamba-Nya, agar mereka membenarkan apa-apa yang telah diturunkan-Nya dan yang telah disampaikan oleh rasul-Nya kepada mereka, dan agar mereka tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang beraneka ragam, yang andaikata diberikan kepada mereka jawaban atas pertanyaan itu maka akan memberatkan mereka sendiri, karena akan menambah beratnya beban dan kewajiban mereka. Dan hal ini pastilah akan menjadikan hati mereka kesal.
Menurut riwayat, ayat ini turun ketika ada orang-orang mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah saw. yang kadang-kadang untuk mengujinya, dan kadang-kadang untuk mengejeknya. Ada orang yang bertanya kepada Nabi, “Siapakah ayahku?” Dan ada pula seorang kehilangan untanya bertanya kepada Nabi, “Di manakah gerangan untaku itu?”
Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, “Rasulullah saw. telah berkhutbah kepada kami, beliau bersabda, “Wahai umatku, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu ibadah haji, maka berhajilah kamu.” Tiba-tiba ada seseorang bertanya, “Apakah setiap tahun kami harus berhaji, ya Rasulullah?” Rasulullah tidak menjawab pertanyaan itu, sehingga orang tersebut menanyakan lagi sampai tiga kali. Kemudian barulah Rasulullah saw. bersabda, “Kalau saya jawab “ya”, maka berhaji setiap tahun itu akan menjadi wajib; kalau ia sudah menjadi wajib niscaya kamu tak sanggup melaksanakannya.” Kemudian beliau bersabda, “Sebaiknyalah tidak kamu tanyakan kepadaku apa-apa yang tidak aku sampaikan kepadamu.” Maka turunlah ayat ini.
Selanjutnya, dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa apabila mereka menanyakan sesuatu kepada Nabi ketika turun ayat yang berkenaan dengan masalah itu, dan pertanyaan tersebut memang perlu dijawab untuk memahami isi dan maksud dari ayat tersebut, maka Allah membolehkannya dan memaafkan orang yang mengajukan pertanyaan itu.
Pada akhir ayat ini Allah swt. menegaskan, bahwa Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Maksudnya ialah Allah mengampuni orang-orang yang mengajukan pertanyaan yang benar-benar berfaedah, dan hal-hal yang tidak disebutkan dalam kitab-Nya, dan hal-hal yang tidak dibebankan-Nya kepada hamba-Nya dan larangan-Nya kepada mereka untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Rasul yang dapat menambah beratnya beban mereka itu pun merupakan rahmat-Nya kepada hamba-Nya. Sehubungan dengan ini Rasulullah saw. telah bersabda:

إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها ونهى عن أشياء فلا تنتهكوها وحد حدودا فلا تعتدوها وعفا عن أشياء من غير نسيان فلا تبحثوا عنها
Artinya:
Sesungguhnya Allah telah menentukan beberapa kewajiban yang harus kamu tunaikan, maka janganlah disia-siakan dan Dia telah melarang kamu dari melakukan beberapa macam perbuatan, maka janganlah kamu melanggarnya; dan Dia telah menetapkan beberapa pembatasan, maka janganlah kamu lampaui; dan Dia telah memaafkan kamu dari berbagai hal, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.
(H.R. Abi Sa’labah al-Khasyani, Tafsir Al-Maragi, juz VII, hal. 42)
Sehubungan dengan ampunan Allah yang tersebut dalam ayat ini, dapat juga dipahami, bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan sebelum larangan ini, sehingga dengan demikian Dia tidak menimpakan siksa, karena amat luasnya ampunan dan kesantunan-Nya kepada hamba-Nya. Ini sesuai dengan firman-Nya pada ayat-ayat yang lain, di antaranya ialah:

عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ
Artinya:
Allah memaafkan apa-apa yang telah lalu.
(Q.S. Al-Ma’idah: 95)

102 Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.(QS. 5:102)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 102
قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِنْ قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ (102)
Pada ayat ini Allah swt. mengingatkan kaum Muslimin, bahwa banyak bertanya mengenai masalah-masalah hukum agama seperti yang mereka lakukan itu, telah pernah terjadi pada bangsa-bangsa terdahulu, akan tetapi setelah mereka diberi jawaban dan penjelasan, mereka tidak mau melaksanakannya, bahkan mereka membelakanginya, karena mereka anggap terlalu berat. Kemudian mereka lalu mengingkari hukum-hukum tersebut, atau mereka katakan bahwa hukum-hukum tersebut tidak datang dari Allah. Bagaimanapun juga, semuanya itu adalah merupakan kekafiran, yang patut dikenakan azab, baik di dunia maupun di akhirat.
===========================================================================================

agamaislam wrote on Dec 16, ’07
PENJELASAN AYAT2 YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF ( BAGIAN 3 )
==========================================================================

3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. 4:3)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut.
Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
a. Apabila dalam suatu rumah tangga belum mempunyai seorang keturunan sedang istri menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal sesuatu perkawinan diharapkan untuk mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan suatu jalan keluar yang paling baik.
b. Bagi kaum wanita, masa berhenti haid baginya (karena daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur yang tua, namun apabila kondisi fisiknya sehat ia masih perlu melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami: Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina ? Maka di sinilah dirasakan hikmah bolehnya poligami tersebut.
c. Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.
===========================================================================================

11 Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi-dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:11)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dun Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya Telah datang kepada Rasulullah saw istri Saad bin Rabi’ dan berkata “Wahai Rasulullah ini adalah dua anak perempuan Sa’ad bin Rabi’. Ia telah gugur dalam perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat nikah bila tidak memiliki harta”. Rasulullah saw. berkata, “Allah akan memberikan hukumnya”, maka turunlah ayat warisan. Kemudian Rasulullah saw mendatangi paman kedua anak tersebut dun berkata: “Berikan dua pertiga dari harta Sa’ad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya sedang sisanya ambillah untuk kamu”. Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris itu sendiri terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang-menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:

لا يتوارث أهل ملتين
Artinya:
“Tidak ada waris mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama”
(H.R. Ibnu Majah)
2. Membunuh pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
3. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
4. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah SWT apabila seorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dan dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing. Akan tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua. (bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang. Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa mereka dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan. Dari perincian tersebut di atas diketahuilah bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka.
Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas. Kemudian Allah SWT menerangkan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan, maka masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta. Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan yaitu dua ke atas menurut Jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah Allah menerangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Walaupun dalam ayat Allah mendahulukan penyebutan wasiat dari hutang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran hutang.
Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil kaum wanita. Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala Sesuatu dan apa yang ditentukannya mestilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.

12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. 4:12)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)
Allah melanjutkan lagi perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang mati istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1/2 dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat 1/4 dari harta warisan.. ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau hutang almarhum. Adapun istri apabila mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat 1/4 dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan Allah bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau wanita yang seibu Saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan wasiat dan hutang almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini semua memberi kerugian bagi para ahli waris
===========================================================================================

65 Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(QS. 4:65)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (65)
. Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan peristiwa sebagai berikut: sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan perawi-perawi lain, mereka menceritakan bahwa Zubair bin ‘Awwam mengadukan seorang laki-laki dari kaum Ansar kepada Rasulullah saw dalam suatu persengketaan tentang pembahagian air untuk kebun kurma. Rasulullah memberi putusan seraya berkata kepada Zubair: “Airilah kebunmu itu lebih dahulu kemudian alirkanlah air itu kepada kebun tetanggamu”. Maka laki-laki itu berkata: “Apakah karena dia anak bibimu hai Rasulullah ?” Maka berubahlah muka Rasulullah karena mendengar tuduhan tentang itu, Rasulullah berkata lagi (untuk menguatkan putusannya) “Airilah hai Zubair, kebunmu itu sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu”. Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan dengan sumpah bahwa walaupun ada orang-orang yang mengaku beriman. tetapi pada hakikatnya tidaklah mereka beriman selama mereka tidak mau bertahkim kepadamu Rasulullah saw pernah mengambil keputusan dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, seperti yang terjadi kepada orang-orang munafik. Atau mereka bertahkim kepada Rasul tetapi kalau putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka lalu merasa keberatan dan tidak senang atas putusan itu, seperti putusan -Nabi untuk kemenangan Az Zubair bin ‘Awwam terhadap lawannya seorang laki-laki dari kaum Ansar yang tersebut di atas.
Jadi orang-orang yang benar-benar beriman haruslah mau bertahkim kepada Rasulullah dan menerima putusannya dengan sepenuh hati tanpa merasa curiga dan keberatan.
Memang putusan seorang hakim baik ia seorang Rasul maupun bukan. haruslah berdasarkan kepada kenyataan dan bukti-bukti yang cukup.

===========================================================================================

34 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(QS. 4:34)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34)
. Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah; bertanggung jawab penuh terhadap kaum wanita yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya. Dan apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.
Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim bahwa

جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم تشكو أن زوجها لطمها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القصاص
Artinya:
Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah saw bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah saw bersabda: “Ia akan dikenakan hukum kisas.
(H.R. Hasan Al Basri dari Muqatil)
Diriwayatkan pula bahwa wanita itu kembali ke rumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman kisas sebagai balasan terhadap tindakannya, karena ayat ini membolehkan memukul istri yang tidak taat kepada suaminya.
Yang dimaksud dengan istri yang saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda Rasulullah saw:

خير النساء التي إذا نظرت إليها سرتك وإذا أمرتها أطاعاتك وإذا غبت عنها حفظتك في مالك وفي نفسها
Artinya:
“Sebaik-baik perempuan ialah apabila engkau melihatnya menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya ia mengikuti perintahmu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya”
(H.R. Ibnu Jarir dan Baihaqy dari Abu Hurairah)
Inilah yang dinamakan istri yang saleh, sedang yang selalu membangkang dinamakan istri yang nusyuz (yang tidak taat). Selanjutnya Allah menerangkan bagaimana seharusnya suami berlaku terhadap istri yang tidak taat kepadanya (nusyuz), yaitu menasihatinya dengan baik Kalau nasihat itu tidak berhasil, maka suami berpisah dari tempat tidur istrinya, dan kalau tidak berubah juga, barulah memukulnya dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu Allah memperingatkan para suami, bila istri sudah kembali taat kepadanya, janganlah lagi Si suami mencari-cari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti membongkar-bongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran hidup baru yang mesra dan melupakan hal-hal yang sudah lalu. Bertindaklah dengan baik dan bijaksana, karena Allah Maha Mengetahui lagi Maha Besar.

===========================================================================================

84 Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan (Nya).(QS. 4:84)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 84
فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا (84)
Perintah perang ini ditujukan langsung oleh Allah kepada Nabi Nya dan Allah menghendaki pelaksanaan perintah perang ini atas dasar ketaatan dan berserah diri kepada-Nya tanpa menggantungkan harapan kepada orang-orang munafik yakni dengan mengharap-harap kalaulah kiranya terbuka hati orang-orang munafik itu untuk membantu. Tetapi Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya supaya menganjurkan kepada orang-orang mukmin untuk besertanya dalam memerangi orang-orang kafir. Sejarah membuktikan pada peperangan “Uhud” betapa ketabahan Rasulullah menjalankan perintah Allah meskipun pasukan kaum muslimin berada dalam keadaan kacau balau Dalam ayat ini Allah menjanjikan bahwa Dia akan melemahkan kekuatan orang-orang kafir. yang oleh karenanya sudah sewajarnya kaum muslimin tidak merasa khawatir malahan hendaknya semakin patuh taat kepada Rasul dengan memenuhi anjurannya untuk turut memerangi orang-orang kafir dengan keyakinan bahwa Allah maha Kuat dan memenuhi janji Nya memberikan kemenangan kepada Rasul beserta orang orang mukmin.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa’ 84
فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا (84)
(Maka berperanglah kamu) hai Muhammad (di jalan Allah kamu tidaklah dibebani kecuali dengan kewajibanmu sendiri) maka janganlah pedulikan keengganan mereka dalam berperang itu. Artinya, berperanglah kamu walau seorang diri, karena kamu telah dijamin akan beroleh kemenangan (dan kerahkanlah orang-orang mukmin) anjurkan mereka buat bertempur dan kobarkan semangat mereka (semoga Allah menahan kekerasan) artinya serangan (orang-orang kafir itu. Dan Allah lebih keras lagi) dari mereka (dan lebih hebat lagi siksa-Nya). Maka sabda Nabi saw., “Demi Tuhan yang diri saya berada dalam kekuasaan-Nya, saya akan pergi walaupun hanya seorang diri!” Lalu pergilah ia bersama 70 orang berkuda ke Badar Shughra sehingga Allah pun menolak serangan orang-orang kafir itu dengan meniupkan ketakutan ke dalam hati mereka dan menahan Abu Sofyan supaya tidak keluar sebagaimana telah disebutkan dalam surah Ali Imran.
===========================================================================================

89 Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong (mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,(QS. 4:89)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 89
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا (89)
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan sifat-sifat orang-orang munafik itu, yang oleh sebahagian kaum muslimin ketika itu dibela dan hendak diberi petunjuk, serta diharapkan bantuan mereka untuk memperkuat kaum muslimin. Sifat orang-orang munafik itu jauh berbeda dari orang-orang kafir, yang sudah senang dengan kekafiran mereka dan tidak mengganggu orang lain. Adapun orang-orang munafik ini, mereka tidak hanya sekadar bermuka dua terhadap kaum muslimin, melainkan juga ingin mengembalikan kaum muslimin kepada kekafiran, dan sesudah itu mereka akan melenyapkan Agama Islam dari muka bumi ini. Oleh karena demikian buruknya niat dan perbuatan orang-orang munafik itu, maka Allah SWT memperingatkan kaum muslimin sekali lagi, agar jangan sekali-kali mempercayai mereka dan janganlah menjadikan mereka sebagai teman dan penolong, kecuali mereka benar-benar telah menganut Agama Islam dan sudah sesuai perbuatan mereka dengan ucapan-ucapannya, dan telah bersatu padu dengan kaum muslimin dalam akidah, sikap dan perbuatan, bukan hanya sekadar tunduk karena mereka dalam keadaan lemah. Jika mereka benar-benar telah beriman, tentulah mereka tidak akan meninggalkan Nabi dan kaum muslimin dalam menghadapi kesulitan-kesulitan. Dan mereka tentu akan selalu bersama Nabi dan kaum muslimin, karena hal itu adalah dorongan iman yang kuat di dalam hati seseorang. Maka keengganan untuk mengikuti Nabi adalah suatu tanda lemahnya keimanan dan belum adanya keikhlasan untuk membela Agama Islam.
Oleh sebab itu Allah SWT memerintahkan bilamana ternyata mereka itu tidak mau beriman, berhijrah di jalan Allah, maka hendaklah kaum muslimin menawan dan membunuh mereka itu, dan janganlah menjadikan mereka sebagai pelindung dan penolong.
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa yang menjadi alasan pokok bagi perintah untuk menawan dan membunuh mereka itu, ialah sifat mereka yang tidak jujur kepada kaum muslimin, serta perbuatan mereka yang dilakukan dengan sembunyi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Tindakan terhadap mereka itu dipandang sebagai suatu keharusan yang perlu dilakukan untuk keselamatan Islam dan kaum muslimin. Tindakan itu harus dihentikan apabila ternyata mereka itu telah menghentikan pula sikap dan perbuatan mereka yang bersifat bermusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa’ 89
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا (89)
(Mereka ingin) atau mengangan-angankan (agar kamu kafir hingga kamu menjadi sama) dengan mereka dalam kekafiran (maka janganlah kamu ambil di antara mereka sebagai pembela) yang akan membelamu walaupun mereka menampakkan keimanan (hingga mereka berhijrah di jalan Allah) yakni benar-benar hijrah yang membuktikan keimanan mereka. (Jika mereka berpaling) dan tetap atas keadaan mereka (maka ambillah mereka itu) maksudnya tawanlah (dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai dan janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka sebagai pelindung) yang akan melindungimu (dan tidak pula sebagai penolong) yang akan kamu mintai pertolongan untuk menghadapi musuh-musuhmu.
===========================================================================================

97 Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:` Dalam keadaan bagaimana kamu ini? `. Mereka menjawab:` Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah) `. Para malaikat berkata:` Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? `. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,(QS. 4:97)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa’ 97
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97)
Menurut riwayat Ibnu `Abbas: beberapa orang Islam ikut berperang bersama kaum musyrikin, menentang Nabi Muhammad saw. Dalam peperangan itu di antara mereka ada yang mati kena panah dan ada pula yang mati kena pedang, lalu turunlah ayat ini. ((H.R. Bukhari)
Dalam ayat ini Allah menerangkan segolongan orang Islam yang tetap tinggal dl Mekah. Mereka menyembunyikan keislaman mereka dari penduduk Mekah dan mereka tidak ikut berhijrah ke Madinah, padahal mereka mempunyai kesanggupan untuk melakukan hijrah. Mereka merasa senang tinggal di Mekah. walaupun mereka tidak mempunyai kebebasan mengerjakan ajaran-ajaran agama dan membinanya. Allah menyalakan mereka sebagai orang yang menganiaya dari sendiri.
Sewaktu perang Badar terjadi. mereka di bawa ikut berperang oleh orang musyrikin menghadapi Rasulullah saw. Dalam peperangan ini sebagian mereka mati terbunuh. (Tafsir Ibnu Kasir, jilid I, hal. 542)
Sesudah mereka mati malaikat menempelak mereka, karena mereka tidak berbuat sesuatupun dalam urusan agama mereka (Islam), seperti tidak dapat mengerjakan ajaran-ajaran agama. Mereka men jawab dengan mengajukan alasan bahwa mereka tidak berbuat sesuatu dalam urusan agama itu, disebabkan tekanan dan orang-orang musyrik Mekah, maka banyaklah kewajiban kewajiban agama yang mereka tinggalkan.
Para malaikat menolak alasan mereka itu. Kalau benar-benar mereka ingin mengerjakan ajaran-ajaran agama, tentulah mereka meninggalkan Mekah dan hijrah ke Madinah. Bukankah bumi Allah ini luas? Kenapa mereka senang tetap tinggal di Mekah, tidak mau hijrah ? padahal mereka mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk hijrah itu? Mereka tidak pindah ke tempat yang baru di mana mereka akan memperoleh kebebasan dalam mengerjakan ajaran-ajaran agama dan memperoleh ketenteraman dan kemerdekaan. Oleh karena itu mereka mengalami nasib yang buruk. Mereka di tempatkan ke dalam neraka Jahanam yakni tempat yang paling buruk.
Dari ayat ini dapat dipahami secara umum bahwa wajib bagi setiap orang Islam hijrah dari negeri orang kafir bilamana di negeri tersebut ada jaminan kebebasan melakukan kewajiban-kewajiban agama dan memelihara agama. Akan tetapi bilamana ada jaminan kebebasan beragama di negeri itu serta kebebasan membina pendidikan agama bagi dirinya dan keluarganya maka tidak diwajibkan hijrah.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa’ 97
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97)
(Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri) maksudnya orang-orang yang tinggal bersama orang kafir di Mekah dan tidak hendak hijrah (malaikat bertanya) kepada mereka sambil mencela (“Kenapa kamu ini?” artinya bagaimana sebenarnya pendirianmu terhadap agamamu ini? (Ujar mereka) mengajukan alasan (“Kami ini orang-orang yang ditindas) artinya lemah sehingga tidak mampu menegakkan agama (di muka bumi”) artinya di negeri Mekah (Kata mereka) pula sambil mencela (“Bukankah bumi Allah luas hingga kamu dapat berhijrah padanya?”) yakni dari bumi kaum kafir ke negeri lain sebagaimana dilakukan orang lain? Firman Allah swt. (“Mereka itu, tempat mereka ialah neraka Jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”)

agamaislam wrote on Dec 16, ’07
PENJELASAN AYAT2 YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF ( BAGIAN 2 )
==========================================================================

2 Allah–tidak ada Tuhan melainkan Dia. Yang Hidup kekal lagi senantiasa berdiri sendiri.(QS. 3:2)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 2
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2)
Ayat ini menegaskan bahwa Tuhan yang berhak disembah tidak lain hanyalah Allah SWT yang hidup kekal, terus menerus mengatur dan menjaga makhluk-Nya. Selanjutnya lihat tafsir ayat 255 Al Baqarah.
=========================================================================================

12 Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: `Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka Jahannam. Dan itulah tempat yang seburuk-buruknya`.(QS. 3:12)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 12
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا سَتُغْلَبُونَ وَتُحْشَرُونَ إِلَى جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمِهَادُ (12)
Pada ayat ini dengan tegas Allah mengancam mereka; bahwa mereka pasti akan dihancurkan di dunia ini, sebelum di akhirat nanti. Nabi Muhammad saw, diperintahkan untuk mengatakan kepada orang-orang Yahudi itu, bahwa mereka akan dikalahkan di dunia ini. Tuhan akan menepati janji-Nya, dan di akhirat mereka akan ditempatkan di neraka Jahanam.
Yang dimaksud orang-orang kafir dalam ayat ini ialah orang Yahudi. Menurut riwayat lbnu Abbas ra, orang Yahudi Madinah tatkala menyaksikan kemenangan Rasulullah atas kaum musyrikin pada perang Badar, mereka berkata: “Demi Allah, sesungguhnya dia adalah nabi yang ummi, yang dikabarkan oleh Nabi Musa as kepada kita, dan dalam Taurat terdapat tanda-tandanya”. Lalu mereka bermaksud mengikuti Nabi Muhammad saw. Berkata sebagian mereka : “Janganlah terburu-buru sampai kamu menyaksikan bukti-bukti yang lain. Tatkala tiba perang `Uhud mereka menjadi ragu-ragu laIu mereka membatalkan perjanjian yang mereka ikat dengan Rasulullah saw. Kemudian Ka’ab bin Al Asraf (pimpinan Yahudi) bersama enam puluh anggota pasukan berkuda berangkat segera ke Mekah untuk menghimpun kekuatan, untuk memerangi Rasulullah saw. Maka pada saat itu turunlah ayat ini Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dalam sunannya, dan oleh Al Baihaki dalam Dala-il melalui lbnu Ishaq dari Ibnul `Abbas bahwa Rasulullah tatkala berhasil mengalahkan orang Quraisy dalam perang Badar, beliau pulang ke Madinah, beliau mengumpulkan orang Yahudi di pasar Bani Qainuqa’. Beliau berkata: “Hai, orang Yahudi masuklah dalam agama Islam sebelum kamu ditimpa oleh apa yang telah ditimpakan Allah kepada Quraisy. Mereka menjawab. “Hai Muhammad, jangan kamu tertipu oleh dirimu sendiri. Kamu telah membunuh sejumlah orang Quraisy, dan mereka itu orang-orang yang tidak berpengalaman, tidak mengerti perang. Demi Allah, Jika kamu berperang melawan kami, kamu akan tahu bahwa kamilah sebenarnya laki-laki yang sesungguhnya, kamu belum pernah berhadapan dengan kami”. Dengan kejadian ini, turunlah ayat 12 dan 13 ini.
Kebenaran ayat ini terbukti di kemudian hari. Yaitu kaum Muslimin berhasil mengalahan Yahudi Bani Quraizah karena pengkhianatan mereka dan mengusir Bani Nadir dari Madinah, karena kemunafikan mereka, dan menaklukkan kota Khaibar kota orang Yahudi, serta memungut jizyah dari orang-orang Yahudi. Walaupun ayat ini menerangkan pemungutan jizyah dari orang Yahudi namun pengertian ayat ini mencakup seluruh orang kafir pada umumnya.

===========================================================================================

54 Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.(QS. 3:54)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 54
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ (54)
Sesudah Allah menerangkan tentang kaum Hawariyyin maka dalam ayat ini Allah menerangkan sikap Bani Israel terhadap Isa as, mereka membuat tipu daya dan bermaksud membinasakannya dengan jalan melaporkan dan memfitnah Isa as kepada raja mereka. Tetapi Allah memperdayakan dan menggagalkan tipu daya mereka itu dan mereka tidak herhasil membuisuhnya. Beliau diangkat ke langit oleh Allah SWT dan diganti dengan orang yang serupa dengan beliau. sehingga orang-orang yakin bahwa yang disalib itu adalah Isa. Tipu muslihat Allah mengatasi tipu muslihat mereka, dan menimpakan kesengsaraan kepada orang-orang kafir itu, tanpa mereka perkirakan. Rencana Tuhan yang tak diketahui oleh hambu-hamba Nya, sebenarnya adalah untuk menegakkan sunah Nya dan menyempumakan hikmah Nya.

===========================================================================================

85 Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.(QS. 3:85)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 85
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)
Allah SWT menetapkan, bahwa barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, atau tidak mau tunduk kepada ketentuan-ketentuan Allah, maka imannya tidak akan diterima.
Sebagai contoh dikemukakan, orang-orang musyrik dan orang-orang yang mengaku beragama tauhid padahal mereka mempersekutukan Allah, seperti penganut agama Nasrani agama yang tidak berhasil membawa pemeluk-pemeluknya tunduk di bawah kekuasaan Allah SWT Yang Maha Esa, agama yang semacam ini hanyalah merupakan tradisi belaka, yang tidak dapat mendatangkan kemaslahatan kepada pemeluknya, bahkan menyeret mereka ke lembah kehancuran, dan menjadi sumber permusuhan di antara manusia di dunia, serta menjadi sebab penyesalan mereka di akhirat.
Selanjutnya Allah SWT menegaskan, bahwa orang-orang yang mencari agama selain Islam itu untuk menjadi agamanya, di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi, sebabnya ialah, karena ia telah menyia-nyiakan `akidah tauhid yang sesuai dengan fitrah manusia.

===========================================================================================

118 Hai orang-orang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.(QS. 3:118)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 118
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ (118)
Pada ayat ini Allah memperingatkan orang-orang mukmin agar jangan bergaul rapat dengan orang-orang kafir yang telah nyata sifat-sifatnya yang buruk itu, jangan mempercayai mereka dan jangan menyerahkan urusan-urusan kaum muslimin kepada mereka. Menurut Ibnu Abbas ayat ini diturunkan berhubungan dengan tindakan sebagian kaum muslimin yang berhubungan rapat dengan orang-orang Yahudi Madinah karena bertetangga dan adanya perjanjian damai antara mereka.
Walau bagaimanapun sebab turun ayat ini namun dapat dipahami dari padanya bahwa Allah melarang mengambil orang-orang kafir yang telah nyata kejahatan niatnya terhadap orang mukmin sebagai teman akrab mereka itu adalah orang-orang musyrik, Yahudi, munafik dan lain-lain.
Maka janganlah orang mukmin bergaul rapat dengan orang-orang kafir yang mempunyai sifat yang dinyatakan dalam ayat ini yaitu mereka yang:
a.Senantiasa menyakiti dan merugikan kaum muslimin dan berusaha menghancurkan mereka.
b.Menyatakan terang-terangan dengan lisan rasa amarah dan benci terhadap kaum muslimin. mendustakan Nabi Muhammad saw dan Alquran dan menuduh orang-orang Islam sebagai orang-orang yang bodoh dan fanatik.
c.Kebencian dan kemarahan yang mereka ucapkan dengan lisan itu adalah amat sedikit sekali bila dibandingkan dengan kebencian dan kemarahan yang disembunyikan dalam hati mereka. Tetapi bila sifat-sifat itu telah berubah menjadi sifat-sifat yang baik atau mereka tidak lagi mempunyai sifat-sifat yang buruk itu terhadap kaum muslimin maka Allah tidak melarang untuk bergaul dengan mereka.
Firman Allah SWT:

لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا على إخراجكم أن تولوهم ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون
Artinya:
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
(Q.S Al Mumtahanah: 8 dan 9)
Banyak di temui dalam sejarah: orang-orang kafir yang membantu kaum muslimin dalam perjuangan Islam seperti dalam penaklukan Spanyol dan penaklukan Mesir. Mereka mengusir orung-orang Romawi dengan bantuan orang Qibti. Banyak pula di antara orang-orang kafir yang diangkat sebagai pegawai pada kantor-kantor Pemerintah di masa Umar bin Khattab dan pada masa kerajaan Umawiyah dan `Abbasiah, bahkan ada di antara mereka yang diangkat menjadi duta mewakili pemerintah Islam.
Demikianlah Allah telah menjelaskan ayat-ayat Nya kepada kaum muslimin supaya diperhatikan dengan sebaik-baiknya agar jangan terperosok ke dalam jurang kebinasaan karena kurang hati-hati dan tidak waspada dalam berteman akrab dengan orang-orang kafir itu.
===========================================================================================

120 Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.(QS. 3:120)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Ali ‘Imran 120
إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ (120)
Selain dari sifat-sifat yang tersebut di atas yang menyebabkan timbulnya larangan bagi kaum muslimin mengambil mereka sebagai teman setia, dalam ayat ini disebutkan lagi suatu sikap yang menggambarkan bagaimana jahatnya hati orang-orang kafir dan hebatnya sifat dengki yang bersemi dalam dada mereka.
Allah SWT berfirman:

إن تمسسكم حسنة تسؤهم وإن تصبكم سيئة يفرحوا بها
Artinya:
Jika kamu memperoleh kebaikan niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana mereka bergembira karenanya.
(Q.S Ali Imran: 120)
Berkata Qatadah dalam menjelaskan firman Allah ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:
“Apabila orang-orang kafir itu melihat persatuan yang kokoh di kalangan kaum muslimin dan mereka memperoleh kemenangan atas musuh-musuh Islam, mereka merasa dengki dan marah. Tetapi bila terdapat perpecahan dan perselisihan di kalangan kaum muslimin dan mereka mendapat kelemahan dalam suatu pertempuran, mereka merasa senang dan bahagia. Memang sudah menjadi sunatullah baik pada masa dahulu sampai masa sekarang maupun pada masa yang akan datang sampai hari kiamat, bila timbul di kalangan orang kafir seorang cendekiawan sebagai penantang agama Islam, Allah tetap akan membukakan kebohongannya. melumpuhkan hujahnya dan memperlihatkan cela dan `aibnya”.
Karena itu Allah memerintahkan kepada umat Islam dalam menghadapi kelicikan dan niat jahat kaum kafir itu agar selalu bersifat sabar dan takwa serta penuh tawakal kepada Nya. Dengan demikian kelicikan mereka itu tidak akan membahayakan sedikitpun. Allah Maha Mengetahui segala tindak tanduk mereka.

agamaislam wrote on Dec 16, ’07
PENJELASAN AYAT2 YANG DIJADIKAN ” MASALAH ” OLEH NETTER KAFIR DI IFF ( BAGIAN 1 )

62 Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. 2:62)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 62
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan keadaan tiap-tiap umat atau bangsa yang benar-benar berpegang kepada ajaran nabi-nabi mereka serta beramal saleh, mereka akan mendapat ganjaran di sisi Allah karena rahmat dan magfirah Tuhan selalu terbuka untuk seluruh hamba-hamba-Nya untuk orang-orang Yahudi atau pun untuk lain-lainnya. Tetapi bila mana ia beriman dan bertobat, niscaya Allah mengampuninya dan memberikan ganjaran kepadanya di dunia dan di akhirat.
Yang dimaksud dengan “orang-orang yang mukmin” dalam ayat ini ialah orang yang mengaku beriman kepada Muhammad Rasulullah saw. dan menerima segala yang diajarkan oleh beliau sebagai suatu kebenaran dari sisi Allah. Pengertian beriman ialah seperti yang dijelaskan Rasul saw. sewaktu Jibril a.s. menemui beliau. Beliau berkata,

أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر وتؤمن بالقدر خيره وشره
Artinya:
Agar/hendaknya kamu beriman kepada Allah. malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan kamu percaya pada hari kiamat dan qadar baik atau buruk (HR Ibnu Majah dari Umar ra)
Dan yang dimaksud orang Yahudi, ialah semua orang yang memeluk agama Yahudi. Mereka dinamakan Yahudi karena kebanyakan mereka dari keturunan Yahudi, salah seorang keturunan Yakub (Israel). Yang dimaksud orang-orang Nasrani ialah orang-orang yang menganut agama Nasrani. Kata Nasrani diambil dari nama suatu daerah Nasirah (Nazareth) di Palestina tempat Nabi Isa a.s. dilahirkan Siti Maryam. Yang dimaksud orang Sabiin di sini ialah orang-orang yang mengakui keesaan Allah, beriman kepadanya tapi mereka tidak menganut agama Yahudi atau pun Nasrani. Siapa saja di antara ketiga golongan di atas yang hidup pada waktu sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw benar-benar beragama menurut agama mereka, membenarkan dengan sepenuh hati akan adanya Allah dan hari kiamat, mengamalkan segala tuntutan syariat agamanya, mereka mendapat pahala dari sisi Allah swt.
Sesudah kedatangan Nabi Muhammad saw. seluruh umat manusia, diwajibkan beriman kepadanya dan segala ajaran-ajaran yang dibawanya yakni dengan menganut Islam.

==========================================================================================

125 Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: `Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaaf, yang ruku dan yang sujud`.(QS. 2:125)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (125)
Ayat ini juga memerintahkan Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin mengingat ketika Allah menjadikan Kakbah sebagai tempat berkumpul manusia, tempat yang aman, menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat salat. Perintah Allah kepada Ibrahim dan Ismail itu untuk menenteramkan hati Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin dalam menghadapi keingkaran orang kafir dan untuk menerangkan kepada orang musyrik, Yahudi dan Nasrani bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu seasas dengan agama yang dibawa Nabi Ibrahim, agama nenek moyang mereka.
Ada dua faedah yang dapat diambil dari ayat di atas sehubungan dengan didirikan Kakbah itu:
Pertama: Tempat berkumpul bagi manusia. Sejak zaman dahulu sebelum Nabi Muhammad saw. diutus sampai saat ini Kakbah atau Mekah telah menjadi tempat berkumpul manusia dari segala penjuru dari segala macam bangsa dalam rangka menghormat dan melaksanakan ibadah haji.
Hati mereka merasa tenteram tinggal di sekitar Kakbah itu. Setelah mereka kembali ke tanah air mereka, hati dan jiwa mereka senantiasa tertarik kepadanya dan selalu bercita-cita ingin kembali lagi bila ada kesempatan bagi mereka.
Kedua: Allah swt. menjadikan sebagai tempat yang aman. Maksudnya ialah Allah swt. menjadikan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram merupakan tanah dan tempat yang aman bagi orang-orang yang berada di sana. Sejak dahulu sampai saat ini orang-orang Arab mengagungkan dan menyucikannya. Orang-orang Arab terkenal dengan sifat suka menuntut bela atas orang atau kabilah yang membunuh atau menyakiti atau menghina keluarganya.
Di mana saja mereka temui orang atau kabilah itu, penuntutan balas akan mereka laksanakan. Kecuali bila mereka menemuinya di Tanah Haram, mereka tidak mengganggu sedikit pun. Dalam pada itu sejak zaman dahulu banyak usaha-usaha dari orang-orang Arab sendiri atau dari bangsa-bangsa yang lain untuk menguasai Tanah Haram atau untuk merusak Kakbah, tetapi selalu digagalkan Allah, seperti usaha Abrahah raja Najasyi dengan tentaranya untuk menguasai Tanah Haram dan Kakbah. Mereka dihancurkan Allah swt.
Allah swt. berfirman:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5)
Artinya:
(1) Apakah kamu memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah. (2). Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Kakbah) itu sia-sia. (3) Dan mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong. (4) Yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar. (5). Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daunan yang termakan (ulat). (Q.S Al Fil: 1,2,3,4 dan 5)
Dan firman Allah swt.:

أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (67)
Artinya:
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah yang suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang batil dan ingkar kepada nikmat Allah?” (Q.S Al Ankabut: 67)
Yang dimaksud dengan “makam Ibrahim” ialah tempat berdiri Nabi Ibrahim a.s. waktu mendirikan Kakbah.
Allah swt. memerintahkan agar manusia menjadikan Makam Ibrahim a.s. tempat salat. Faedah perintah itu ialah untuk menghadirkan perintah itu di dalam pikiran atau agar manusia mengikuti apa yang diperintahkan itu, seolah-olah perintah itu dihadapkan kepada mereka sehingga perintah itu tertanam di dalam hati mereka dan mereka merasa bahwa diri mereka termasuk orang yang diperintah.
Dengan demikian maksud ayat ialah “orang-orang dahulu yang beriman dengan Ibrahim a.s. diperintahkan agar menjadikan sebagian Maqam Ibrahim a.s. sebagai tempat salat. Perintah itu ditujukan pula kepada orang-orang yang datang kemudian yang mengakui Ibrahim a.s., sebagai nabi dan rasul Allah dan mengakui Nabi Muhammad saw. salah seorang dari anak cucu Ibrahim a.s. sebagai nabi yang terakhir.
Allah swt. memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk membersihkannya dalam arti yang sebenarnya dan dalam arti kiasan. “Membersihkan dalam arti yang sebenarnya” ialah membersihkan dari segala macam benda yang dihukum najis, seperti segala macam kotoran dan sebagainya. “Membersihkan dalam arti kiasan” ialah membersihkannya dari segala macam perbuatan yang mengandung unsur-unsur syirik, perbuatan menyembah berhala, perbuatan-perbuatan yang terlarang, bertengkar dan sebagainya. Perintah membersihkan Kakbah ini sekalipun ditujukan kepada Nabi Ibrahim a.s. dan Ismail a.s. tetapi juga terkandung di dalamnya perintah terhadap orang-orang yang datang sesudahnya.
Allah swt. menamakan Kakbah yang didirikan Ibrahim a.s. dan putranya Ismail a.s. itu dengan “Rumah-Nya” (Baitullah).
Penamaan itu bukanlah maksudnya Allah swt. tinggal dan berdiam di dalam atau sekitar Kakbah atau Allah swt. mempunyai tempat. Tetapi maksudnya ialah bahwa Allah menjadikan rumah itu tempat beribadah kepada-Nya dan menghadap ke arah Kakbah di dalam beribadah berarti telah menghadap ke arah yang benar dan sesuai dengan yang diperintahkan.
Hikmah menjadikan Kakbah sebagai “rumah Allah” dan menjadikan sebagai arah menghadap di dalam beribadat kepada Allah Pencipta dan Penguasa seluruh makhluk agar manusia merasa dirinya dapat langsung menyampaikan pujian, pernyataan syukur, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada Allah swt.
Manusia kurang dapat menyatakan pikirannya dalam beribadat kepada Allah swt. bila tidak dilakukan di tempat yang tertentu dan menghadap ke arah yang tertentu pula. Dengan adanya tempat tertentu dan arah menghadap tertentu itu manusia dapat menambah imannya setiap saat memperdalam pengetahuannya, mempertinggi nilai-nilai rohani dalam dirinya sendiri, karena dengan demikian ia merasakan seolah-olah Allah swt. ada di hadapan mereka demikian dekat sehingga tidak ada yang membatasi antaranya dengan Allah swt.
Pada ayat yang lain Allah menegaskan bahwa ke mana saja manusia menghadap dalam beribadat, berdoa akan menemui wajah Allah, dan sampai kepada-Nya, karena Allah swt. Maha Luas lagi Maha Mengetahui. 141)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa penamaan Kakbah sebagai rumah Allah hanyalah untuk mempermudah manusia dalam membulatkan pikirannya dalam beribadat. Pada asasnya Allah Maha Besar, Maha Mengetahui lagi Maha Luas.

===========================================================================================

191 Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 191 – 192
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192)
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم
Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 191
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191)
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, ‘wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum’. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).

193 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS. 2:193)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
Orang-orang mukmin diperintah supaya tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga meraka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan perasaan.
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan-tindakan jahat dan mereka telah masuk agama Islam, maka kaum muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
(Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi) atau tidak dijumpai lagi (fitnah) yakni kesyirikan (dan (sehingga) agama itu) pengabdian atau perhambaan diri itu (hanya untuk Allah) semata dan tak ada yang disembah selain Dia. (Maka jika mereka berhenti) dari kesyirikan, janganlah kamu melakukan pelanggaran terhadap mereka; makna ini dapat disimpulkan dari (maka tak ada permusuhan lagi) seperti membunuh atau lainnya, (kecuali terhadap orang-orang yang aniaya). Orang yang telah menghentikan kekeliruannya, maka tidak termasuk orang yang aniaya, sehingga tidak perlu mendapat tindakan permusuhan lagi.

195 Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS. 2:195)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja.
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infak fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.

===========================================================================================

216 Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. 2:216)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 216
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216)
Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Hatim dan Tabrani dari Zaid bin Rumman, dari Urwah, bahwa turunnya ayat 216 dan 217 ini sebagai berikut: Dua bulan sebelum perang Badar, pada akhir bulan Jumadil Akhir Rasulullah saw. mengirimkan satu pasukan yang terdiri dari 8 orang Muhajirin, dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy pergi menyelidiki keadaan orang Quraisy di luar kota Madinah dan laporannya harus segera disampaikan kepada Rasulullah saw.
Tatkala pasukan itu sampai di suatu tempat yang bernama Nakhlah, bertemulah mereka dengan serombongan orang Quraisy membawa barang dagangan dari Thaif. Rombongan itu dikepalai oleh Umar bin Abdullah dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah. Pada waktu pasukan Muhajirin memerangi rombongan pedagang-pedagang Quraisy itu dan terbunuhlah kepala rombongan itu dan dua orang temannya ditawan sedang yang seorang lagi dapat meloloskan diri, serta barang dagangannya dijadikan sebagai harta rampasan.
Peristiwa itu terjadi di bulan yang diharamkan perang padanya yaitu awal bulan Rajab, sedangkan pasukan Muhajirin itu mengira masih bulan Jumadil Akhir.
Mendengar peristiwa itu ributlah orang-orang Quraisy dan orang-orang Islam di Madinah sambil mengatakan: “Muhammad saw. telah menghalalkan berperang di bulan haram padahal pada bulan-bulan haram itulah orang merasa aman dan tenteram dan berusaha mencari rezeki untuk keperluan hidup mereka.”
Tatkala Abdullah bin Jahsy sampai di Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan harta rampasan perang, Rasulullah itu merasa terkejut sambil berkata: “Demi Allah saya tidak menyuruh kamu berperang di bulan haram.” Lalu Rasulullah saw. menyuruh hentikan unta yang membawa harta rampasan dan kedua orang tawanan iu. Tidak ada sedikitpun harta rampasan itu diambil Rasulullah saw.
Mendengar ucapan itu Abdullah bin Jahsy bersama pasukannya merasa malu dan menyesal dan mereka mengira tentu akan mendapat malapetaka dan musibah sebagai akibat dan pelanggaran itu, lalu turunlah ayat ini. Setelah turun ayat ini, maka Rasulullah saw. membagi-bagi harta rampasan perang kepada yang berhak dan membebaskan kedua orang tawanan itu.
Dengan turunnya ayat 216 hukum perang itu menjadi wajib kifayah, dan bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib ain. Hukum wajib perang ini terjadi pada tahun kedua Hijrah. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad saw. dilarang berperang dan pada permulaan tahun Hijrah, baru diizinkan perang bilamana perlu.
Berperang itu dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam, sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Madinah. Kaum muslimin masih berjumlah kecil, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Sangat dirasakan berat berperang ketika itu. Tapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam, meninggikan kalimatullah, maka segala yang dirasakan berat dan sulit itu terpaksa dikikis habis dan diganti dengan semangat yang tinggi dan keyakinan yang penuh untuk melaksanakan perintah berperang fisabilillah. Di dalam hidup ini, tidak semua yang dikhawatirkan itu mendatangkan bahaya. Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti. Tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasihat dokter. Barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi.
Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab dibalik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allahlah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.

===========================================================================================
228 Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:228)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
Di dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya.
Apabila istri-istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru’ baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain.
Tiga kali quru’ ialah tiga kali suci menurut pendapat Jumhur ulama. Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya.
Sering terjadi pada masa jahiliah di kalangan istri-istri yang tidak jujur, dia malu-malu mengatakan bahwa dia telah hamil. Setelah idahnya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain. Kemudian tidak lama sesudah kawin, lahirlah anaknya; terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila suami tidak mengakui bahwa yang lahir itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan dulu ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Adapula terjadi pada masa itu, istri tidak mau terus terang bahwa idahnya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksudnya dia berbohong itu supaya suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah. Maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai untuk menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, kalau suami hendak rujuk itulah yang lebih baik. Jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai.
Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik tapi hanya untuk membalas dendam atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu namanya merampas hak asasi perempuan.
Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini bernama talak raj`i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk sebelum habis masa idah.
Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya adalah menjadi dalil bahwa dalam membuat amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami bekerja dan berusaha membanting tulang untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak.
Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah hampir 14 abad Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap-gulita.
Tetapi seorang suami mempunyai kelebihan sederajat dari istrinya, yaitu suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga itu dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan halal.
Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru’) yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru’ adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, “Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru’ (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya.
======================================================================================

262 Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. 2:262)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 262
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262)
Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa pahala dan keberuntungan yang akan didapat oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, ada syaratnya, yaitu bahwa ia memberikan hartanya itu benar-benar dengan ikhlas, dan setelah itu ia tidak suka menyebut-nyebut infaknya itu dengan kata-kata yang dapat melukai perasaan orang yang menerimanya. Orang-orang semacam inilah yang berhak untuk memperoleh pahala di sisi Allah, dan tak ada kekhawatiran atas mereka, dan mereka tidak merasa sedih. Ini berarti, bahwa orang yang memberikan sedekah kepada seseorang, kemudian ia menyebut-nyebut sedekah dan pemberiannya itu dengan kata-kata yang menyinggung perasaan dan kehormatan orang yang menerima sedekah itu, maka orang semacam ini tidak berhak memperoleh pahala di sisi Allah swt.
Ini adalah ajaran yang sangat tinggi nilainya, sebab ada orang yang menyumbangkan hartanya bukan karena mengharapkan rida Allah, melainkan hanya menginginkan popularitas dan kemasyhuran serta puji-pujian dan masyarakat, disiarkannya infaknya itu dengan cara yang menyolok, sehingga ia dikagumi sebagai seorang dermawan. Atau ketika memberikan sedekah itu ia mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian semacam ini adalah bertentangan dengan tujuan agama, karena tidak akan menimbulkan hubungan kasih sayang dan persaudaraan, melainkan menimbulkan kebencian dan permusuhan. Sebab itu wajarlah jika orang-orang semacam ini tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Ringkasnya, menafkahkan harta di jalan Allah haruslah dengan niat yang ikhlas dan maksud yang suci. Atas niat yang ikhlas inilah Allah akan memberikan pahala, dan masyarakat akan menghargainya. Rasulullah saw. bersabda:

إنما الأعمال بالنية و إنما لكل امرئ ما نوي
Artinya:
Semua amal itu harus disertai dengan niat. Dan setiap manusia akan mendapat balasan atas amalnya berdasarkan niatnya itu.
(HR Imam Bukhari dari Umar Ibnul Khattab)
Pada akhir ayat tersebut Allah swt. menjelaskan bahwa orang-orang yang berinfak dengan niat yang ikhlas itu, selain akan memperoleh pahala di sisi Allah, juga tidak dikhawatirkan nasib mereka, sebab mereka itu pasti akan mendapat pahala dan rida Allah swt. Dan mereka juga tidak akan bersedih hati, bahkan mereka akan bergembira nanti di akhirat karena mereka telah dapat berbuat kebaikan, dan kebaikan itu mendatangkan pahala bagi mereka. Sebaliknya, orang-orang yang enggan berinfak, nanti di akhirat akan bersedih hati dan menyesal, sebab tak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk berbuat kebaikan. Dan mereka akan menerima azab dari Allah swt.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 262
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262)
(Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka belanjakan itu dengan cercaan) terhadap orang yang diberi, misalnya dengan mengatakan, “Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi keperluanmu” (atau menyakiti perasaan) yang bersangkutan, misalnya dengan menyebutkan soal itu kepada pihak yang tidak perlu mengetahuinya dan sebagainya (mereka memperoleh pahala) sebagai ganjaran nafkah mereka (di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita) yakni di akhirat kelak.

===========================================================================================
282 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 2:282)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282)
Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka tidak boleh tidak manusia harus berusaha memelihara dan memperkembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu sendiri bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam. Bahkan Allah swt. di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

نعم المال الصالح للمرء الصالح
Artinya:
Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh.
(Ahmad dan At Tabrani dari Amar bin ‘As)
Yang dibenci Allah dan yang dicela agama Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah swt. dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya sehingga ia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar.
Bersabda Rasulullah saw.:

تعس عبد الدينار, تعس عبد الدرهم
Artinya:
“Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham.
(HR Bukhari dari Abu Hurairah)
Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan perjanjian perserikatan yang tidak tunai, yaitu melengkapinya dengan alat-alat bukti sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pembuktian itu ialah:
1.Bukti tertulis
2.Saksi
1.Bukti tertulis
Bukti tertulis hendaklah ditulis oleh seorang juru tuli, yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah:
a.Hendaklah juru tulis itu orang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.
b.Hendaklah juru tulis itu mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian, sehingga ia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji itu, karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat “adil” daripada sifat “berilmu” adalah karena sifat adil lebih utama ada pada seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak.
Tugas juru tulis itu ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya dan cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan.
Dalam pada itu Allah memperingatkan orang-orang yang berjanji agar ia selalu menepati janjinya dengan baik. Hendaklah ia takut kepada Allah, hati-hati terhadap janji yang telah diucapkan, jangan sekali-kali dikurangi atau sengaja lalai dalam melaksanakannya. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila ia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan.
Jika orang yang berjanji itu adalah orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak berkesanggupan untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu.
Yang dimaksud dengan “orang yang lemah akalnya” ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mengimlakkan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya.
2.Saksi
“Saksi” ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya sesuatu kejadian atau peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan sesuatu perselisihan atau perkara.
Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
Mengenai syarat-syarat laki-laki bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut:
a.Saksi itu hendaklah seorang muslim. Pendapat ini berdasarkan perkataan “min rijaalikum” (dari orang laki-laki di antara kamu orang-orang yang beriman) yang terdapat di dalam ayat. Dari perkataan ini dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang muslim. Menurut sebagian ulama, beragama Islam bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat-alat bukti seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang berjanji di kemudian hari. Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai.
b.Saksi itu hendaklah seorang yang adil, tidak memihak sehingga tercapailah tujuan diadakannya persaksian, sesuai dengan firman Allah swt.:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya:
….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. (Q.S At Talaq: 2)
Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan itu. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan itu masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu lapangan lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. Dalam bidang muamalah laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan dan pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun kurang pula. Bila persaksian dilakukan oleh seorang wanita, kemungkinan ia lupa, ,karena itu hendaklah ada wanita yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya.
Menurut Syekh Ali Ahmad Al-Jurjani: “Laki-laki lebih banyak menggunakan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang wanita lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu wanita lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila ia dalam keadaan benci dan marah, ia akan gembira atau sedih karena sesuatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, ia sanggup, tabah dan sabar menanggung kesukaran, ia tidak menetapkan sesuatu urusan kecuali setelah memikirkannya dengan matang.”
Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Dalam pada itu seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad Al-Jurjani dan keterangan-keterangan berikutnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan saksi seorang laki-laki dengan saksi dua orang perempuan.
Menurut Imam Syafii: “Penerimaan persaksian seseorang saksi hendaklah dengan bersumpah. Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah saw. yang mana beliau menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya.” Sedang menurut Abu Hanifah: “Penerimaan kesaksian seorang tidak perlu disertai dengan sumpah.”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa “janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil”, maksudnya ialah:
1.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksiannya diperlukan.
2.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang ia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.
3.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia.
Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan “janganlah mereka enggan” ialah janganlah mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah.
Kemudian Allah SWT. menjelaskan lagi perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya baik kecil maupun besar dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya.
Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut “yang kecil” dari “yang besar”, karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan menganggap mudah perjanjian yang kecil. Orang yang bermudah-mudah dalam perjanjian yang kecil tentu ia akan bermudah-mudah pula dalam perjanjian yang besar. Dari ayat ini juga dapat dipahamkan bahwa Allah memperingatkan kepada manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu kecil.
Allah swt. menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan.
Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidaklah ia berdosa bila tidak dituliskannya. Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai itu, namun yang paling baik ialah bila selalu dituliskannya, baik tunai atau tidak.
Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai itu namun Allah swt. memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati-hati di dalam muamalah.
Selanjutnya Allah swt. memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain.
Berfirman Allah swt.:

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
Artinya:
Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. (Q.S Al Baqarah: 237)
Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang-orang fasik, dan tidak menaati ketentuan-ketentuan dari Allah swt.
Pada akhir ayat ini Allah swt. memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri supaya selalu melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara-cara memelihara harta, cara menggunakannya sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.

===========================================================================================