PETIKAN DAN PENJELASAN AYAT 2 AL QURAN DAN HADIAST YG BERHUBUNGAN TENTANG MASALAH HUKUM ZINA,MENCURI,MEMBUNUH,DOSA BESAR, KEUTAMAAN BERBUAT KEBAIKAN,BERSIKAP ADIL AJARAN KASIH DARI NABI MUHAMMAD DLL 

PETIKAN DAN PENJELASAN AYAT 2 AL QURAN DAN HADIAST YG BERHUBUNGAN TENTANG MASALAH HUKUM ZINA,MENCURI,MEMBUNUH,DOSA BESAR, KEUTAMAAN BERBUAT KEBAIKAN,BERSIKAP ADIL AJARAN KASIH DARI NABI MUHAMMAD DLL

Al Baqarah: 177 » Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. (QS. 2:177)

Al Baqarah: 215 » Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah:”Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)

An Nisaa’: 36 » Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (QS. 4:36)

An Nisaa’: 135 » Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS. 4:135)

Al An’aam: 151 » Katakanlah:”Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu olwh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak,dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS. 6:151)

DOSA BESAR
Feb 19, ’08 9:56 PM
for everyone
dosa besar”
Nov 28, ’07 10:40 AM
for everyone
dosa besar”.

0214. “Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Nabi saw. melewati salah satu dinding dari dinding-dinding Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orag manusia yang sedang disiksa didalam kuburnya. Nabis bersabda: ?Dua orang sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Kemudian beliau bersabda: ?Ya? yang seorang tidak bertirai dalam berkencing. Dan yang lain berjalan dengan mencaci maki. Kemudian beliau minta diambilkan pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan: ?Wahai rasulullah, kenapakah engkau perbuat ini?? Beliau bersabda: ?Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belah ini belum kering.?”
(HR: Bukhari)
0216. “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi saw. berjalan melalui dua buah kubur, lalu beliau bersabda: ?Sesungguhnya orang yang ada di dalam kubur ini disiksa, tetapi bukannya disiksa karena mengerjakan dosa besar. Adapun yang seorang dari pada keduanya itu tidak beristinja? dengan sebersih-bersihnya dari kencingnya, sedangkan yang lain ini suka berjalan dengan menyampaikan kata-kata yang berupa adu domba. Kemudian beliau mengambil setangkai pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian setiap belahan tadi dipancangkan pada setiap kubur (yakni masing-masing dari dua buah kubur itu diberi separuh belahannya). Para sahabat bertanya: ?Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?? Beliau bersabda: ?Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belahan itu belum kering.?”
(HR: Bukhari)
6524. Dari Abdullah Ibnu `Amr, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Dosa-dosa besar: mempersekutukan Allah, menduharkai ibu bapak”. Atau beliau bersabda: “Sumpah palsu”, keraguan dari Syu`bah. Dan Mu`adz berkata: “Syu`bah meriwayatkan: Beliau bersabda: “Dosa-dosa besar: mempersekutukan Allah, sumpah dusta dan menduharkai dua orang tua”. Atau beliau bersabda : “dan membunuh jiwa”.
(HR: Bukhari)
6525. Dari Annas ra., dari Nabi saw, beliau bersabda: “Dosa-dosa besar — Dari Anas Ibnu Malik, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Sebesar-besar dosa-dosa besar — adalah mempersekutukan Allah, membunuh jiwa, menduharkai dua orang tua dan ucapan dusta”. Atau beliau bersabda: “dan persaksian dusta (palsu)”.
(HR: Bukhari)
6571. Dari Abu Bakrah ra, dia berkata: Nabi saw bersabda: “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: Mempersekutukan Allah, durhaka kepada orang tua dan persaksian palsu — dan persaksian palsu — 3 kali atau ucapan palsu (dusta)”. Maka beliau selalu mengulang-ulang hingga kami mengatakan, “semoga beliau diam”.
(HR: Bukhari)
6572. Dari Abdullah ibn `Amr ra dia berkata: Seorang dusun (a`rabi) datang kepada Nabi saw lalu ia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau bersabda: “Memusyrikkan Allah” Ia bertanya: “Kemudian apakah?” Beliau bersabda: “Kemudian mendurhakai ibu-bapak”. Ia bertanya: “Kemudian apakah?” Beliau bersabda: “Sumpah bohong” Aku berkata: “Dan apakah itu sumpah bohong?” Beliau bersabda: “(Seperti sumpah) yang memetik harta seorang muslim sedang ia berdusta padanya (sumpah itu)”.
(HR: Bukhari)
5665. Dari Abdullah bin Amr ra. ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda: “Adalah termasuk dosa besar. Seseorang mengutuk terhadap kedua orang tuanya”. Ditanyakan; “Wahai Rasulullah bagaimana mungkin seseorang mengutuk kedua orang tuanya”?. Beliau menjawab: “seseorang mencaci orang tua temannya, kemudian temannya mencaci ayahnya dan ibunya.
(HR: Bukhari)
5669. Dari Anas bin Malik ra. Ia berkata: “Rasulullah SAW. mengucapkan Dosa-dosa besar atau rasulullah sedang ditanyai tentang dosa-dosa besar, kemudian beliau bersabda: “Musyrik kepada Allah, membunuh orang dan berani kepada dua orang tua”. kemudian ia bersabda: “Ingatlah aku beritahu kalian dosa paling besar” ia bersabda: “Ucapan bohong” atau bersabda: “kesaksian bohong”. Syu`bah berkata: sangkaanku beliau bersabda: “kesaksian bohong”.
(HR: Bukhari)
5743. dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: “Rasulullah lewatan diatas dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. adapun yang ini adalah karena ia tidak menuntaskan kencingnya, dan yang ini adalah karena ia suka memfitnah, Kemudian nabi minta diambilkan batang kurma yang basah, lalu memenggalnya jadi dua, kemudian Nabi menancapkan diatas kuburan yang ini satu dan yang lain satu, lalu bersabda: “Mungkin (Batang ini) bisa meringankan keduanya selama belum kering”.
(HR: Bukhari)
5746. Dari Abdullah bin Abbas ra. ia berkata: “Rasulullah saw. sedang keluar dari sebagian tembok (dinding) Madinah, Kemudian Rasul mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburnya, lalu beliau bersabda: “Keduanya disiksa, mereka disiksa bukan karena perkara besar, tapi, (perkara itu) dosa besar, yang satu tidak mau menuntaskan kencingnya, sedangkan yang lain suka memfitnah (Mengadu domba) lalu Nabi minta (di ambilkan) sebatang tangkai, kemudian Nabi memecahnya menjadi dua, dan menancapkan sebuah diatas kuburan yang ini, dan yang lain diatas kuburan yang itu. Kemudian Nabi bersabda: Mungkin (tangkai itu) bisa meringankan siksa mereka, selama belum kering”.
(HR: Bukhari)
6345. Dari Abdullah bin Umar ra. dari Nabi saw. katanya: Dosa besar adalah menyekutukan Allah, berani kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu”. Allah Jalla Dzikruhu berfirman: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah diantara manusia. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (Al Baqarah : 224). Allah Ta`ala juga berfirman: “Dan janganlah kamu tukar perjanjianmu dengan Allah dengan harga yang sedikit (murah), sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Allah Ta`ala juga berfirman: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu dengan meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.(An Nahl : 91).
(HR: Bukhari)
0016. “Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud bahwasanya Abdulah bin Abbas memberitahukan kepadanya bahwasanya Abu Sufyan bin Harb menceritakan kepadanya bahwa Heraklius minta kedatangannya serta rombongan dagang Quraisy di Syam pada masa Rasulullah saw. membuat gecatan senjata kepada Abu Sufyan dan kafir Quraisy. Maka mereka (rombongan itu) datang kepada Heraklius di Ilia lalu Heraklius memanggil mereka dan disekelilingnya para pembesar Rumawi kemudian ia memanggil mereka dan juga memanggil penterjemah. Heraklius berkata: “Siapakah diatara kalian yang paling dekat nasabnya dengan laki-laki yang mengaku dirinya Nabi?” Lalu Abu Sufyan menjawab: “Sayalah yang paling dekat diantara mereka” Heraklius berkata: “Dekatkanlah kepadaku, dekatkanlah teman-temannya lalu jadikan mereka di belakangnya.” Kemudian ia berkata kepada penterjemahnya: “Katakan lah kepada mereka bahwasanya saya bertanya kepada orang ini tentang laki-laki itu. Jika ia berdusta kepadaku maka dustakanlah ia. Demi Allah seandainya tidak malu karena menganggap saya berdusta niscaya saya berdusta tentang ia (Muhammad). Yang pertama kali ditanyakan kepada saya tentang dia adalah: “Bagaimana nasabnya diantara kalian?” Saya menjawab: “Di kalangan kami dia orang yang bernasab (bangsawan)”. Ia berkata: “Pernahkah seorang diantaramu yang mengatakan perkataan ini sebelummu?” Saya menjawab:”Tidak”. Ia berkata: Apakah nenek moyangnya ada yang menjadi raja?”. Saya menjawab: “Tidak”. Ia berkata: “Pengikutnya orang-orang mulia atau orang-orang lemah dantara mereka?”. Saya menjawab: “Orang-orang lemah ” Ia berkata:”Apakah mereka bertambah-tambah atau berkurang-kurang?”. Saya menjawab:”Bahkan mereka bertambah”. Ia berkata:”Apakah ada seseorang diantara mereka yang benci kepada agamanya sesudah ia memasukinya?”. Saya berkata:”Tidak ada”. Ia berkata: ” Apakah dia berkhianat?”. Saya menjawab: “Tidak, dan kami dalam masa gencatan dimana kami tidak mengetahui apa yang ia lakukan dalam masa ini, dan tidak mungkin bagi saya untuk memasukkan kalimat sedikitpun selain kalimat ini.” Ia berkata: “Bagaimanakah peperanganmu terhadapnya?.” Peperangan diantara kami dan dia silih berganti, ia menang atas kami dan kami menang atasnya”. Ia berkata: “Apakah yang ia perintahkan kepadamu?.” Saya menjawab: Ia berkata: “Sembahlah Allah sendiri dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan tinggakanlah apa yang dahulu selalu disembah oleh nenek moyangmu”. Ia menyuruh kami untuk shalat, jujur, menjaga diri dan menyambung (persaudaraan). Kemudian ia berkata kepada juru bahasanya: “Katakanlah kepadanya: “Sesungguhya saya bertanya kepadamu tentang nasabnya (keturunanya), lalu kamu menyebutkan bahwa dia di kalanganmu yang yang bernasab (bangsawan), dan demikianlah para rasul itu diutus dikalangan orang-orang bernasab di kaumnya, dan saya bertanta kepadamu: “Apakah ada sesorang diataramu yang mengatakan perkataan sebelumnya? Lalu kamu sebutkan bahwa tidak ada. Dan saya katakan seandainya ada seseorang yang mengatakan perkataan ini sebelumnya, niscaya saya katakan (dia) seseorang laki-laki yang menghibur dengan kata-kata yang diucapkan oleh orang sebelumnya. Saya tanya kepadamu, apakah nenek moyangnya ada yang menjadi raja maka saya katakan (dia) seorang laki-laki yang menuntut kerajaan nenek moyangnya. Saya bertanya kepadamu, apakah dahulu kamu menuduh ia berdusta sebelum mengatakan apa (kenabian) yang dikatakannya, lalu kamu menjawab bahwa tidak, maka saya tahu bawa dia tidak layak meninggalkanmu dusta atas manusia dan dusta atas Allah. Saya bertanya kepadamu, pengikutnya orang-orang mulia ataukah orang-orang lemah diantara mereka, lalu kamu menyebutkan bahwa pengikutnya adalah orang-orang lemah di antara kaumnya, dan itulah pengikut para rasul. Saya bertanya kepadamu apakah mereka (pengikut-pengikut) berkurang ataukah bertambah lalu kamu menyebutkan bahwa mereka bertambah, dan memang demikianlah urusan iman sehingga sempurna.” “Saya bertanya kepadamu apakah ada salah seorang yang murtad karena benci kepada agamanya setelah ia memasukinya, lalu kami sebutkan bahwa tidak ada, dan memang demikianlah iman ketika bercampur dengan kelapangan hati. Saya bertanya kepadamu apakah dia berkhianat, lal kamu sebutkan tidak, dan memang demianlah para rasul itu tidak berkhianat. Dan saya bertanya kepadamu dengan apakah ia menyuruh kamu, lalu kamu menyebutkan bahwa ia menyuruh kamu untuk menyembah Allah semata dan janganlah mensekutukan-Nya dengan sesuatu. Dan ia melarang kamu untuk menyembah berhala dan menyuruh kamu dengan shalat, jujur, dan menjaga diri. Jika apa yang kamu katakana itu benar maka ia akan menguasai tempat dua telapak kakiku, dan saya mengetahui dia (Nabi) telah muncul padahal saya tidak menduga bahwa dia (Nabi) itu dari padamu. Seandainya saya mengetahui bahwa saya sampai kepadanya niscaya saya senang bertemu dengannya. Seandainya saya disisinya niscaya saya mencuci telapak kakinya. Kemudian ia minta didatangkan surat Rasulullah saw. Yang mana Dihyah diutus ke pembesar Bushro ia menyerahkannya kepada Heraklius dan dibacanya dan isinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang. Dari Muhammad hamba dan utusan Allah kepada Heraklius pembesar Rumawi. Kesejahteraan atas orang yang mengikuti petunjuk. Adapun selanjutnya, maka sesungguhnya saya mengajak kepadamu dengan panggilan Islam. Masuk Islam lah maka kamu selamat, Allah memberikan pahala kepadamu dua lipat. Jika kamu berpaling maka atasmu dosa para pengikut. Wahai ahli kitab, marilah kepada kalimat yang sama antara kami dan kamu bahwa tidak kita sembah selain Allah, dan tidak kita sekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain dari pada Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah: “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Ia berkata: Abu Sofyan berkata: “Ketika ia mengatakan apa yang telah dikatakannya itu dan selesai mebaca surat sehingga ditempatnya, banyak kegaduhan dan suara-suara keras lalu kami dikeluarkan. Maka kami berkata kepada teman-temanku: Sungguh urusan Putera Abi Kabsyah (gelar ayah Nabi) telah menjadi vesar, sesungguhnya ia ditakuti oleh raia Bani Ashfar (Rumawi) dan saya senantiasa meyakinkan bahwa dia (Nabi) akan menang sampai Allah memasukkan Islam atas saya. Ibunu Nathur pemilik (Gubernur) Ilia dan Heraklius sampai pada orang-orang Nashrani di Syam menceritakan bahwa ketika Heraklius tiba di Ilia menjadi buruk jiwanya, lalu sebagian penghuninya berkata: “Kami telah mengingkari peri keadaan tuan”. Ibnu Nathur berkata: ” Heraklius itu seorang dukun yang mengarahkan pandanganmu ke bintang-bintang. Ia berkata kepada mereka ketika mereka bertanya kepadanya: “Sesungguhnya saya tadi malam ketika saya melihat bintang, saya berpendapat bahwa raja yang berkhianat telah muncul”. Siapakah orang yang berkhianat dari umat ini? Mereka menjawab: “Yang berkhianat hanyalah orang-orang Yahudi”. Urusan mereka janganlah menggelisahkanmu dan tulislah ke kota-kota kerajaanmu, lalu mereka membunuh orang-orang Yahudi yang ada di kalangan mereka. Ketika mereka mengurusi urusan mereka, didatangkan pada Heraklius seorang laki-laki yang diutus oleh Raja Ghassan yang memberitakan tentang cerita Rasulullah saw. ketika Heraklius bertanya kepadanya maka ia menjawab: “Pergilah, dan lihatlah apakah dia berkhianat atau tidak? Maka mereka melihatnya dan mereka membicarakannya bahwa Rasulullah saw. Berkhianat. Dan ia bertanya tentang bangsa Arab, lalu ia menjawab: ” Mereka berkhianat”. Lalu Heraklius berkata: “Inilah (Muhammad) raja umat itu telah muncul”. Kemudian Heraklius menulis surat kepada temannya di Rumiah dan ia adalah orang yang menyamai dalam bidang ilmu. Heraklius pergi ke Himsha dan ia tidak bermaksud ke Himsha sehingga datang surat kawannya yang menyetujui pendapat Heraklius atas munculnya Nabi saw. Dan sesungguhnya dia itu Nabi. Lalu Heraklius memberi ijin kepada para pembesar Rumawi di istananya di Himsa kemudian ia mengatur pintu-pintu lalu pintu-pintu itu ditutup dan diapun menampakkan diri seraya berkata: “Wahai golongan orang-orang Rumawi. Apakah kamu ingin berbahagia dan mendapat petunjuk serta tetap kerajaanmu, maka baitlah laki-laki ini (Muhammad)”. Maka mereka lari seperti larinya keledai liar ke pintu-pintu dan mereka dapati pintu-pintunya telah tertutup. Ketika Heraklius melihat larinya mereka dan putus asa dari iman mereka maka ia berkata: “Kembalikanlah mereka atasku”. Dan ia berkata: “Tadi saya katakan perkatanku itu untuk menguji kekokohan agamamu, dan saya telah melihatnya”. Lalu merekapun sujud dan senang kepadanya. Itulah akhir keadaan Heraklius.”
(HR: Bukhari)
6515. Dari Abdullah Ibnu Mas`ud, dia berkata: Seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda:”(Dosa yang paling besar) adalah bahwa kamu menyembah (membuat) sepadan kepada Allah sedangkan Dia telah menciptakan kamu”. Ia bertanya: “Kemudian apa lagi?” Beliau bersabda: “Kamu membunuh anakmu, karena mengkhawatirkan dia makan bersama kamu”. Ia bertanya: “Kemudian apa, lagi?” Beliau bersabda: “Kamu menzinahi istri tetanggamu”. Lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan, sebagai pembenaran demikian: ” Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) — kecuali dengan (alasan) yang benar — dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (Al-Furqan:68)
(HR: Bukhari)
6976. Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw, bersabda :”Kuda itu bisa memiliki tiga dimensi; bagi seorang lelaki bisa berati pahala, bagi seroang lelaki bisa berarti tirai, dan bagi seorang lelaki bisa berarti dosa. Adapun seorang lelaki yang baginya pahala, adalah seorang lelaki yang menyiapkan seekor kuda di dalam jalan Allah. Dia menempatkan kuda itu disebuah padang rumput atau kebun. Umput yang dimakan kuda itu sepanjang umurnya dari padang rumput atau kebun tersebut baginya adalah kebaik-baikan. Sesungguhnya jika saja kuda itu menempuh (perjalanan) sepanjang umurnya, ia menapaki sebuah bukit atau dua buah bukit, maka jejak-jejak dan kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya. Sesungguhnya jika saja kuda-kuda itu melintasi sebuah sungai, ia lalu meminum dari sungai itu, padahal pemiliknya tidak mengehendaki memberi minum dengan air sungai itu, maka air sungai itu adalah kebaikan-kebaikan baginya. Kuda itu bagi lelaki ini adalah suatu pahala. Seorang lelaki yang mengikat seekor kuda untuk kekayaan dan harga diri, dia tidak melupakan hak Allah dalam merawat dan melindungi kuda itu, maka kuda itu baginya adalah sebuah tirai. Dan seorang lelaki yang mengikat seekor kuda untuk kebesaran dan pamer (riya`), maka kuda itu dalam hal ini adalah sebuah dosa”. Rasulullah saw, pernah ditanya soal keledai-keledai. Beliau bersabda :”Aallah tidak menurunkan kepadaku tentang keledai-keledai itu, kecuali satu-satunya ayat yang padat berikut ini : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat apapun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat apapun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”.
(HR: Bukhari)
7150. Dari Abdullah, dia berkata “Aku pernah bertanya kepada Nabi saw :”Dosa apakah yang paling besar menurut Allah ?”. beliau bersabda :”Mengadakan sekutu bagi Allah, padahal dialah yang telah menciptkanmu”. Aku berkata :”Sesungguhnya itu memang dosa sangat besar :”. Kamu bertanya pula :”Lalu dosa apa lagi ?”. Beliau bersabda :”Yaitu apabila kamu membunuh anakmu karena kawatir bila anakmu ikut makan bersamamu”. Aku bertanya lagi :”Kemudian dosa apalagi ?”. Beliau bersabda :”Yaitu apabila kamu berzina dengan istri tetanggamu”.
(HR: Bukhari)
7163. Dari Abdullah, ada seseorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar itu menurut Allah?”. Beliau bersabda: “jika kamu mengambil sekutu bagi Allah, padahal dia-lah yang telah menciptakanmu`. Lelaki tersebut barkata: “lalu dosa apa lagi?” beliau bersabda: “yaitu apabila kamu membunuh anakmu karena kamu kawatir jika dia ikut bersamamu”. Lelaki tersebut berkata: “kemudian dosa apa lagi?”. Lalu Allah menurunkan (ayat) yang membenarkannya: “dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah yang tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (Nya)”.
(HR: Bukhari)
5668. Dari Abi bakroh ra. ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda: “Ingatlah aku beritahukan kepadamu Dosa yang paling besar”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah” Beliau bersabda: “Musyrik kepada Allah, dan berani kepada kedua orang tua, dan Rasulullah SAW. itu duduk bersandar kemudian duduk (tegak) lalu bersabda lagi: Ingatlah, dan ucapan bohong. dan kesaksian bohong, Ingatlah dan ucapan bohong dan kesaksian bohong, tiada hentinya Rasul mengulanginya sampai kami berkata: Rasul tidak diam.
(HR: Bukhari)
5693. Dari Abdullah ra. ia berkata: “Aku bertanya: “Wahai Rasulullah Dosa apa yang paling besar?”. Beliau menjawab: “Engkau jadikan bagi Allah persamaan, sedangkan ia Dzat yang membuat kamu”. saya berkata: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu”. Abdullah berkata: “Kemudian apa?”. Beliau menjawab: “Engkau Zinahi istri tetanggamu”. dan Allah menurunkan ayat untuk membenarkan ucapan Nabi: WALLADZIINA LAA YAD`UUNA MA`ALLAHI ILAAHAN AKHORO. (Dan Orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah) (Q.Furqaan. 68).
(HR: Bukhari)
5960. Dari Abu Bakrah ra., ia berkata: Rasulullah bersabda: “Ingatlah!, Aku beri tahu kalian tentang Dosa yang paling besar”, Para Sahabat menjawab: “Ya Wahai Rasulullah!”, Beliau bersabda: “Mensekutukan Allah, dan Berani pada Kedua orang tua”.
(HR: Bukhari)
6479. Dari Abdillah ra. katanya: “Saya bertanya: Wahai Rasulullah apa dosa yang paling besar? Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah sedangkan Dia adalah Dzat Yang Telah membuatmu”. Saya bertanya lagi: “Kemudian apa?”. Beliau besabda: “Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu”. Saya bertanya: “Kemudian apa?”. Beliau bersabda: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu”. Al Hasan berkata: “Barangsiapa yang berzina dengan saudara perempuannya sendiri maka hadnya seperti halnya had orang yang berzina”.
(HR: Bukhari)

AJARAN KASIH DARI NABI MUHAMMAD,
Feb 19, ’08 9:55 PM
for everyone
AJARAN KASIH DARI NABI MUHAMMAD,
Dec 9, ’07 7:27 AM
for everyone
0605. “Dari Malik bin Huwairits, ia berkata: Saya datang kepada Nabi saw. dalam sekelompok orang-orang dari kaum saya. Kami tinggal di sisi beliau dua puluh malam, beliau seorang yang penyayang dan belas kasihan. Ketika beliau melihat kerinduan kami terhadap keluarga, beliau bersabda: “Kembalilah kamu, tinggallah di sana, ajarlah mereka dan shalatlah. Apabila shalat telah datang maka hendaklah salah seorang di antaramu adzan, dan orang yang tertua di antara kamu menjadi iman.”
(HR: Bukhari)

2896. “Dari Sa’id bin Abi Burdah dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw mengirim Mu’adz (bin Jabal) dan Abu Musa ke Yaman. Beliau bersabda (kepada dua orang utusan ini): “Permudahkanlah dan janganlah mempersulit, berilah berita gembira dan janganlah membuat mereka lari, bercita-kasihlah dan janganlah berselisih.”
(HR: Bukhari)

2915. “Dari Zaid bin Aslam, dia berkata: Sesungguhnya Umar bin Khaththab ra mengangkat maulanya yang bernama Hunayyah sebagai penjaga (hewan shadaqah di tanah Ribdzah). Umar berkata: “Hai Hunaya, genggamlah sayapmu (yakni berbelas kasihlah) kepada kaum muslimin, dan takutilah doa orang yang didhalimi, karena sesungguhnya doa orang yang didhalimi adalah terkabul. Dan masukanlah pemilik sekelompok kecil (maksimal 30 ekor) unta dan pemilik sekelompok kecil kambing. Dan hindarilah hewan (Abdur Rahman) ibnu Auf dan hewan (Utsman) ibnu Affan, karena berdua ini apabila hewannya binasa niscaya mereka berdua kembali kepada (hartanya yang lain, seperti) kebun kurma dan ladang; sedangkan pemilik sekelompok kecil unta dan pemilik sekelompok kecil kambing, apabila hewannya binasa niscaya dia akan datang kepadaku bersama anak-anaknya, lalu dia katakan: “Wahai Amirul Mukminin”, adakah aku membiarkan mereka (membutuhkan), jauh. Maka air dan padang penggembalaan adalah lebih ringan bagiku daripada emas dan perak. Demi Allah, sesungguhnya mereka menyangka aku ini mendhalimi mereka. Sesungguhnya tanah itu adalah negeri mereka, dimana mereka di masa Jahiliyah berperang di sana dan di masa Islam mereka masuk Islam di sana. Dan demi Dzat di mana jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, kalau toh tidak ada harta (unta, kuda dll) untuk membekali (orang yang tidak bertunggangan) di jalan Allah, pastilah aku tidak menjaga mereka pada negeri mereka sejengkalpun.”
(HR: Bukhari)
6998. Dari Jarir bin Abdulah, dia berkata :”Rasulullah saw telah bersabda:”Allah tidak merahmati kepada seseorang yang tidak mau menaruh kasih sayang kepada manusia”.
(HR: Bukhari)
6999. Dari Usamah Bin Zaid, dia berkata :”Aku pernah berada di samping Nabi saw. Tiba-tiba datang kepada Beliau seorang utusan salah satu putri beliau. Dia minta kepada beliau menemui anak lelaki putrinya saat (menjelang) kematian”. Nabi saw, bersabda :”Kembalilah. Kabarilah ia, bahwa hanya Allah-lah yang berhak mengambil dan hanya Allah-lah yang berhak memberi. Setiap sesuatu di sisinyaada batas tertentu. Maka suruhlah ia, hendaknya ia bersabar dan mencari pahal (dari-Nya)”. Salah satu putri beliau menyuruh balik utusan tadi, bahwa ia telah bersumpah agar Anda benar-benar mendatanginya. Nabi saw, berangkat, dan ditemani oleh Sa`ad bin Ubadah serta Mu`adz bin Jabal. Anak lelaki itu lalu lalu diberikan kepada beliau, sementara jiwanya menggigil seolah berada dalam sebuah griba (tempat air dari kulit). Kedua mata beliau meneteskan air mata. Sa`ed berkata kepada beliau “Wahai Rasulullah, kenapa anda menangis?” Belia bersabda :”(Tangis) ini adalah suatu rahmat yang telah dijadikan Allah di dalam hati hamba-hamba-Nya. Sesunguhnya Allah hanya merahmati kepada hamba-hambanya yang penuh rasa kasih sayang.
(HR: Bukhari)

7077. Dari Usmaha, dia berkata :”Putra dari alah satu putri Nabi saw. Dalam keadaan koma. Ia lalu berkirim surat kepada beliau agar beliau mengunjunginya. Beliau berkirim surat yang isinya, sesungguhnya hanyalah Allah yang berhak mengambil dan yang berhak memberi. Semua telah ada batas yang tertentu. Maka hendaknya kamu bersabar dan mencari pahala. Teryata ia berikirim surat kepada beliau dan bersumpah atas beliau. Maka berangkatlah Rasulullah saw. Aku, Mu`adz bin Jabal, Ubai bin Ka`eb, dan Ubadah bin Shamit ikut berangkat bersama beliau. Ketika kami masuk, mereka menyerahkan putra tersebut kepaa Rasulullah saw. Sedangkan nyawa putra itu tinggal bergerak-gerak di dadanya, seolah di dalam sebuah griba(tmpat air terbuat dari kulit). Ternyata Rasulullah saw, menangis. Maka Sa`ed bin Ubadah berkata :”Mengapa anda mesti menangis ?”. beliau lantas bersabda :”Sesungguhnya Allah hanya akan merahmati kepada hamba-hamba-Nya yang penuh kasih sayang.
(HR: Bukhari)
5689. Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: “Rasulullah mencium hasan bin Ali, dan disamping beliau ada “Aqro” bin Habis attamimiy duduk, Aqro` berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh orang anak, aku tak pernah mencium seorangpun”. kemudian Rasulullah memandangnya seraya bersabda: “Barang siapa tidak belas kasihan, maka tidak dibelas kasihani oleh Allah.
(HR: Bukhari)
5690. Dari A`isyah ra. ia berkata: “Engkau mencium anak-anak, sungguh aku tak pernah mencium mereka”. kemudian Nabi bersabda: “Tiada kuasa aku (menolong kamu) jika Allah mencabut sifat Belas kasih dari hatimu”.
(HR: Bukhari)
5700. Dari Ab Sulaiman Malik bin Huwairits ra. ia berkata: “Kami datang pada Nabi, dan kami pada waktu itu Masih muda yang berdekatan (Umurnya), Kemudian kami menetap disisi Nabi selama Dua puluh hari. lalu Nabi mengira kami sudah rindu keluarga kami, kemudian Nabi menanyai Kami tentang Keluarga yang kami tinggalkan, kemudian kami memberitahukannya, dan Nabi adalah orang yang lunak hatinya dan belas kasih, kemudian beliau bersabda: “Pulanglah kalian semua kepada Keluarga kalian, dan ajarilah mereka, dan perintahlah mereka, dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat, dan ketika datang waktu sholat maka hendaklah salah satu diantara kalian beradzan untuk kalian semua, dan hendaklah yang paling tua menjadi Imam kalian”.
(HR: Bukhari)
5703. Dari Nu`man bin Basyir ra., ia berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “Kamu melihat orang – orang mu`min dalam kasih sayang, cinta mencintai dan belas kasih mereka seperti tubuh. apabila tubuh itu mengaduh karena salah satu anggota badan, maka seluruh tubuh itu memanggilnya dengan jaga dan demam”.
(HR: Bukhari)
5705. Dari Jarir bin Abdullah ra. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda: “Barang siapa tidak belas kasih (pada sesama) maka tidak di belas kasihi (Oleh Allah)”.
(HR: Bukhari)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(QS. 17:33) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Israa’ 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Sesudah itu Allah SWT melarang hamba Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya. Maksud “membunuh jiwa” ialah menghilangkan jiwa manusia. Sedang yang dimaksud dengan “yang diharamkan Allah membunuhnya” ialah tidak dengan alasan yang sah,.
Adapun sebab mengapa Allah SWT melarang para hamba-Nya membunuh jiwa dengan alasan yang tidak sah ialah:
1. Pembunuhan itu menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan itu. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhanpun termasuk tindakan yang terlarang. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya:
“…., dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.” (Q.S. Al A’raf: 85)
2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat itu terlarang.
Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kusukaran bagimu. (Q.S. Al Baqarah: 185)
Rasulullah saw bersabda:

لا ضرر ولا ضرار
Artinya:
Tidak boleh terjadi mudarat dan tidak boleh terjadi saling memudaratkan.
3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu: Karena apabila pembunuhan itu diperbolehkan tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.
Dalam ayat ini Allah SWT memberikan pengecualian siapa-siapakah yang boleh dibunuh, dengan firman-Nya “melainkan dengan sesuatu alasan yang sah”, yaitu antara lain pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum dengan akad pernikahan dan orang yang membunuh orang yang beriman yang dilindungi hukum dengan sengaja.
Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nahi: Diriwayatkan oleh As Sahihain (Bukhari dan Muslim) dan ahli hadis lain dari Ibnu Masud:

لا يحل دم امرئ يشهد ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث: النفس بالنفس، والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
Artinya:
Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang yang harus dibunuh karena membunuh jiwa, janda/duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum muslimin”.
Kemudian Allah SWT menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu, apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.
Allah SWT menetapkan, bahwa barang siapa yang membunuh secara lalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menentukan pilihannya di antara dua hal: hukum kisas atau menerima diat (tebusan) seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Q.S. Al Baqarah: 178)
Dan sabda Nabi Muhammad saw yang disabdakan pada penaklukan kota Mekah:

من قتل قتيلا فأهله بين خيرتين، إن أحبو قتلوا وإن أحبوا أخذو الدية
Artinya:
Barang siapa membunuh, maka keluarga siterbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila ia ingin menuntut balas hukuman bunuh, lakukanlah, dan bila ia ingin menuntut diat (tebusan), lakukanlah.
Kemudian apabila secara kebetulan siterbunuh itu tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan ialah penguasa, yang di dalam hukum Islam terkenal dengan Sultan atau Al-Imamul A’zam atau Al Khalifatul `Ulya. Dalam hal ini Sultan boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para kadi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.
Sesudah itu Allah SWT menentukan pula bagaimana cara melaksanakan kisas itu, yaitu agar para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakan kisas itu jangan melampaui batas-batas yang ditentukan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula matinya orang lain, apabila si terbunuh itu dari kalangan bangsawan. Dan kalau kebetulan yang terbunuh itu orang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya ialah dari kalangan bangsawan juga, sebagai pengganti si pembunuh.
Pada ayat 178 Surah Al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat, bahwa yang paling utama bagi keluarga si terbunuh, hendaknya jangan menuntut balas kematian, akan tetapi hendaknya merasa puas apabila menuntut diat atau memaafkan saja.
Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan mengapa para wali (ahli waris) atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas, ialah karena baik wali atau penguasa itu mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas, atau hukuman diat. Oleh sebab itu maka para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut atau melebihi ketentuan itu.
Ayat ini tergolong ayat Makiyah, yang termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama dituturkan, maka wajarlah apabila ayat ini mengatur tentang hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci di atur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid 1.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Israa’ 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
(Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya (tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain. (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(QS. 24:2) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 1
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1)
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa satu surat ini mengandung banyak macam hukum yang wajib dipatuhi seperti hukum amar makruf, nahi mungkar, zina, pergaulan menuduh wanita muhsan berzina dan lain-lain sebagainya. Juga di dalam surat ini diturunkan tanda-tanda kebesaran Allah dan ke Esaan-Nya, kesempurnaan kekuasaan-Nya dan lain sebagainya. Kesemuanya itu diturunkan untuk menjadikan manusia selalu ingat dan menyadari diri mereka, untuk dapat menyesuaikan tindak tanduk serta sepak terjang mereka dengan hukum-hukum tersebut.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 1
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1)
Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,(QS. 24:4) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepalanya perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah dera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik yang dituduh, begitu juga keluarga turut kebawa-bawa. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini, ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Mereka penuduh-penuduh itu, jangan diterima kesaksiannya dalam urusan apa saja, karena mereka itu jelas-jelas pembohong. Mereka adalah orang-orang yang fasik, telah menyeleweng dariu ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 5:38) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman itu. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan “pencuri”.
Seorang yang telah akil balig mencuri harta orang lain dari tempatnya yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh Agama, maka orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-buktinya atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
Pelaksanaan hukum potong tangan ini dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama salaf maupun Ulama Khalaf (Pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman itu tetap dijalankan sekali pun nilai harga yang dicuri itu hanya satu dirham. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya pembatasan nilai barang yang dicuri itu berdasarkan arti dari ayat yang sifatnya umum, nilainya sedikit atau banyak, asal ia mencuri dapat dibuktikan) berdasarkan sabda Rasulullah itu, sebagai berikut:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
Artinya:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu bilamana nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan beliau bersabda:

لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا
Artinya:
Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali pada nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Muslim dari Aisyah)
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dan ujung kaki sampai pergelangan.
Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kakinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengenai-pencuri sebagai berikut:

إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله ثم إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله
Artinya:
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia dita’zir; artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain di mana ia tidak dapat lagi mencuri.
Potong tangan ini diperintahkan Allah swt. sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah swt. Maha Perkasa, maka Ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu akan tampak dalam pelaksanaannya maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian itu.
Apa saja yang diperintahkan Allah swt. pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.

17 Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 5:39) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 39
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (39)
Di zaman Rasulullah saw. ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw. oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, “Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya”. Nabi saw. bersabda, “Potonglah tangannya”. Kaumnya menjelaskan, “Kami berani menebusnya lima ratus dinar”. Nabi saw. bersabda, “Potonglah tangannya”. Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Kemudian ia bertanya, “Apakah saya ini masih bisa diterima tobatku, ya Rasulullah?” Beliau menjawab , “Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu”. Maka turunlah ayat ini.
Perempuan tersebut adalah seorang dari kabilah Bani Makzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan, lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah ibn Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah saw. Ketika Usamah ibn Zaid mengunjungi Rasulullah saw. dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, “Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah Azza wa jalla?” Usamah menjawab, “Maafkanlah saya, wahai Rasulullah”.
Sesudah itu Rasulullah saw. berpidato, antara lain beliau bersabda:

فإما أهلك الذين قبلكم انهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد، وإني والذي نفسي بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها، ثم أمر بتلك المرأة التي سرقت فقطعت يدها
Artinya:
Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka. maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila yang mencuri itu orang-orang lemah mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andai kata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya. Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu; maka dipotonglah tangannya.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya dan berjanji tidak akan mencuri lagi setelah ia menganiaya dirinya menjelekkan nama baiknya dan menodai kesucian kaumnya, lalu berbuat baik dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah, karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertobat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. 2:188) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)
Sebab turunnya ayat ini ialah seperti yang diriwayatkan bahwa Ibnu Asywa` Al-Hadrami dan Imri’il Qais terlibat dalam suatu perkara soal tanah yang masing-masing tidak dapat memberikan bukti. Maka Rasulullah saw. menyuruh Imri’il Qais (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala Imri’il Qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini.
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jagnan memakan harta orang lain denagn jalan yang batil. Yang dimaksud dengan “memakan” di sini ialah “mempergunakan” atau “memanfaatkan” sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Dan yang dimaksud dengan “batil” ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain:
(a).Memakan riba.
(b).Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.
(c).Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat babagian kedua atau bahagian terakhir dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebabagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw. bersabda:

إنما أنا بشر و إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له بنحو ما أسمع فمن قضيت له من حق أخيه شئا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار فبكي الخصمان و قال كل واحد منهما : أنا حل لصاحبي فقال عليه الصلاة و السلام : اذهبا فتوخيا ثم استهما ثم ليحلل كل واحد منهما بصاحبه
Artinya:
Sesungguhnya saya adalah manusia, dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan-alasan yang kedengarannya baik. Maka barang siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya. (Mendengar ucapan itu) keduanya saling bertangisan dan masing-masing berkata, “Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya.” Lalu Rasulullah saw. memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan terimalah bahagianmu masing-masing menurut hasil undian itu dengan penuh keikhlasan.” (HR Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim dll dari Ummi Salamah dalam Tafsir Al Maragi, juz 2 hal. 33)