hukum perang dalam islam,jihad.

aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa10.jpgaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa8.jpg

Web Gambar Grup Direktori
  Pencarian Khusus
Preferensi
Telusuri:
Web Urutan 1120 dari sekitar 101,000 hasil penelusuran untuk hukum perang dalam islam,jihad. (0.11 detik)

Jihad « Isyihadu bi ana Muslimin

Jihad dan Hukum Perang dalam Islam. Posted by islamiyah in Jihad. comments closed. Jihad berarti perjuangan atas nama Allah SWT. Jihad tidak selalu berarti
islamiyah.wordpress.com/category/jihad/ – 27k – TembolokHalaman sejenis

KESALAHAN SEBAGIAN PENDAPAT TENTANG JIHAD « tomySmile

Ada yang berkata bahwa jihad dalam Islam adalah untuk membela diri saja. Sebagian berkata bahwa hukum jihad tetap berlaku, tetapi tidak boleh
tomysmile.wordpress.com/2006/01/05/kesalahan-sebagian-pendapat-tentang-jihad/ – 25k – TembolokHalaman sejenis

almanhaj.or.id – Defenisi Jihad Dan Hukum Jihad

Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!” [17] Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan
www.almanhaj.or.id/content/2178/slash/0 – 39k – TembolokHalaman sejenis

Republika Online – http://www.republika.co.id

Bahkan, persoalan jihad (dan gagasan etika perang dan damai secara umum) telah Dengan munculnya tradisi hukum, penelusuran etis dalam kesarjanaan Islam
www.republika.co.id/…/cetak_detail.asp?mid=5&id=122561&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 – 36k – TembolokHalaman sejenis

Media Indonesia Online

Dalam mengupas jihad, Carole tidak sekadar menampilkannya dalam kerangka penulisan hukum Islam (fikih). Dia mengombinasikan konsep jihad dalam berbagai
www.media-indonesia.com/resensi/details.asp?id=344 – 52k – TembolokHalaman sejenis

Bunga Rampai Artikel Islam

“Konsep Jihad Bukanlah Perang“. oleh Dr. Tariq Ramadan*. Indeks Islam Dalam Islam, kita harus memajukan pendidikan yang setara untuk laki-laki dan
media.isnet.org/islam/Etc/Jihad.html – 16k – TembolokHalaman sejenis

Jihad, Bukan Sekadar Perang

Dalam hukum Islam, jihad adalah segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan Jihad dalam bentuk perang ini mempunyai persyaratan tertentu,
www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A2947_0_3_0_M – 14k – TembolokHalaman sejenis

Jihad Dalam Islam – Kristen

Kendati dalam Islam jihad diartikan perang, tapi tetap menjunjung tinggi akhlak ….. dan pertanyaannya : “Jadi siapa sih yang menggenapi hukum Taurat ?
forum-arsip1.swaramuslim.net/threads.php?id=3783_0_25_0_C – 73k – TembolokHalaman sejenis

Hubungan Sipil Dan Militer Dalam Pemerintahan Islam « HAYATUL ISLAM

Dalam beberapa hal, hukum bagi sipil dan militer sama. Kedua-duanya sama-sama dibebani hukum Islam. Sebagai contoh kewajiban Jihad adalah kewajiban seluruh
hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/ – 23k – TembolokHalaman sejenis

sobat-azzam : Opini edisi C (Konsep Jihad dalam Islam)

Dr. Tariq Ramadan: “Konsep Jihad Bukanlah Perang” SEOLAH sedang mengajar di depan Islam tertentu mengakibatkan orang Barat menerapkan hukum secara bias
www.mail-archive.com/sobat-azzam@yahoogroups.com/msg00423.html – 18k – TembolokHalaman sejenis

Halaman Hasil Penelusuran: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Berikutnya

Cari di dalam hasil | Perangkat Bahasa | Tips Penelusuran


Beranda GoogleProgram PeriklananSerba-serbi Google

©2007 Google

2 Responses to “hukum perang dalam islam,jihad.”

  1. Eka Says:

    assalamu’alaykum..

    teruskan dakwah ini..semoga menjadi pencerahan bagi kita semua..
    namun ada satu hal yang perlu kita jaga tentang hukum hukum itu sendiri..
    saya melihat seiring waktu,hukum bisa tergoyahkan secara praktek di lapangan..

    tanpa kita sadari media secara perlahan sengaja atau tak sengaja telah menggoyahkan beberapa hukum yang telah ditetapkan dalam islam..
    pengaruh media bukan mustahil pada suatu masa akan membuat hukum hukum itu melenceng dan secara tidak langsung didikte oleh ideologi counter islam…

    sebagai contoh..masa masa ini hukum poligami yang jelas jelas halal,bukan tidak mungkin menjadi haram secara praktek..

    demikian halnya masalah jihad fi sabilillah(dalam hal ini khususnya perang)..jangan bilang mustahil kalau suatu masa secara praktek hukumnya bisa menjadi haram..

    ini semua terjadi karna kita sendiri kadang kurang adil dalam memberi pejelasan terhadap suatu masalah..ditambah dengan munculnya konotasi negatif dari media terhadap persoalan persoalan tertentu..termasuk poligami dan jihad..

    semua jenis jihad adalah amalan yang utama..
    tidak perlu kita angkat salah satu jenis jihad yg mampu kita lakukan lalu merendahkan jenis jihad lain yang belum bisa kita laksanakan….baik itu jihad berperang,menuntut ilmu,dakwah, atau bahkan “hanya” sekedar membantu nenek nenek menyeberang ( bahkan ada yg memasukkan ini kedalam jenis jihad)..

    bagi kita yang masih mampu berjihad secara dakwah lisan marilah terus menegakkan kebenaran lewat tulisan dan ucapan yg mencerahkan..

    tapi jangan pula kita merendahkan mereka yang benar benar mampu untuk mengutamakan berjihad perang di tanah tanah dimana saudara muslim dihina dinakan.
    toh mereka yg ikut berperang disana tidak pernah menganggap kita disini sebagai mukminin lemah pelaksana jihad yg lemah..

    cukuplah kita jalankan peran kita masing masing sesuai kadar kemampuan kita..

    komentar saya hanyalah sebuah kemirisan hati,bahwa telah banyak orang orang muslim disekitar kita yg terpengaruh menggelincirkan pemahaman terhadap jihad..
    bahkan sampai menggunjing para mujahid yang ikhlas mengorbankan jiwa raganya..padahal para mujahid itu sendiri tidak pernah merugikan mereka yg menggunjing itu..
    mereka semata mata berperang lillahi taala karna diberi kemampuan yg lebih oleh allah..

    demikian halnya mereka yg mampu berpoligami,janganlah kita menggunjing mereka karna pastinya allah telah memberikan kemampuan lebih untuk menjalankannya..

    mari kita pelihara hukum hukum itu tetap pada tempatnya..
    senatiasa bersyukur dan berdoalah kita diberi kemampuan yang lebih dari hari ini dalam menjaga tegaknya panji panji islam..

    wallahu alam..

    wassalam..


Leave a Reply